Mulai 2016 bayi baru lahir dan anak-anak usia 0-17 tahun akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan salah satu program pemerintah khususnya adalah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anak baru lahir di Indonesia bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas. Pemberian itu juga untuk memenuhi hak anak sebagai warga negara.
"Anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP di tahun 2016" Demikian dikatakan oleh Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seperti dilansir dari republika.
Aturan kebijakan penetapan dan ketentuan anak mempunyai Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai beberapa manfaat bagi sang anak itu sendiri.
Diantara manfaat tujuan KTP anak antara lain adalah sebagai berikut :
Lalu, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak yang baru lahir memiliki KTP.
KTP anak ini juga dinamakan dengan KIA (Kartu Identitas Anak)
Kartu Identitas Anak bisa memudahkan anak dalam mengurus berbagai keperluan seperti, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Selama ini kata Zudan, keperluan administrasi anak sering terkendala lantaran anak harus terlebih dahulu menggunakan KTP orang tuanya.
"Ke depannya anak-anak bangsa ini bisa lebih mandiri. Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Ia mengatakan selama ini dokumen yang biasa dipakai yakni akte kelahiran untuk keperluan anak dinilai kurang efektif, mengingat dokumen tersebut tak mencantumkan alamat sang anak. Berbeda dengan KIA yang juga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.
"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain,"
KTP khusus anak ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2016 depan, tapi khusus kota atau kabupaten dengan capaian akta kelahiran anak di atas 75 persen. Kemudian satu tahun berikutnya yaitu pada 2017 diharapkan semua anak yang berkewarganegaraan Indonesia telah memiliki KTP di seluruh Nusantara.
Berikut daftar kota / kabupaten yang akan diberlakukan KTP anak mulai 2016 antara lain adalah sebagai berikut :
Teknis tata cara untuk membuat Kartu Tanda Penduduk bayi anak ini memang belum resmi disampaikan oleh Pemerintah dan Instansi terkait dalam hal ini.
Termasuk juga dalam bentuk, model, desain, gambar KTP anak seperti apa juga belum dirinci secara jelas. Hanya saja bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun, baru wajib perekaman (e-KTP)," Zudan selanjutnya.
KTP anak berbentuk seperti KTP lama. Di dalamnya berisi data NIK, nama anak, alamat, nama orang tua, dan identitas lainnya.
Sebagian masyarakat juga menyambut positif rencana pembuatan KTP untuk bayi baru lahir, terutama untuk mempermudah proses pendaftaran layanan BPJS yang kini sudah bisa mendaftarkan bayi baru lahir. Akan tetapi tidak sedikit pula yang menanggapi negatif tentang hal tersebut.
Anak baru lahir di Indonesia bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas. Pemberian itu juga untuk memenuhi hak anak sebagai warga negara.
"Anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP di tahun 2016" Demikian dikatakan oleh Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seperti dilansir dari republika.
Tujuan Manfaat KTP Anak
Aturan kebijakan penetapan dan ketentuan anak mempunyai Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai beberapa manfaat bagi sang anak itu sendiri.
Diantara manfaat tujuan KTP anak antara lain adalah sebagai berikut :
- Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
- Untuk mendaftar sekolah.
- Untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.
- Untuk mendaftar BPJS.
- Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.
Lalu, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak yang baru lahir memiliki KTP.
KTP anak ini juga dinamakan dengan KIA (Kartu Identitas Anak)
Kartu Identitas Anak bisa memudahkan anak dalam mengurus berbagai keperluan seperti, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Selama ini kata Zudan, keperluan administrasi anak sering terkendala lantaran anak harus terlebih dahulu menggunakan KTP orang tuanya.
"Ke depannya anak-anak bangsa ini bisa lebih mandiri. Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Ia mengatakan selama ini dokumen yang biasa dipakai yakni akte kelahiran untuk keperluan anak dinilai kurang efektif, mengingat dokumen tersebut tak mencantumkan alamat sang anak. Berbeda dengan KIA yang juga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.
"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain,"
KTP khusus anak ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2016 depan, tapi khusus kota atau kabupaten dengan capaian akta kelahiran anak di atas 75 persen. Kemudian satu tahun berikutnya yaitu pada 2017 diharapkan semua anak yang berkewarganegaraan Indonesia telah memiliki KTP di seluruh Nusantara.
Berikut daftar kota / kabupaten yang akan diberlakukan KTP anak mulai 2016 antara lain adalah sebagai berikut :
- Kabupaten Blora (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 90.09%).
- Kabupaten Temanggung (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 87.95%).
- Kota Magelang (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 86.64%).
- Kabupaten Bantul (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 76.83%).
- Kota Kediri (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 80.07%).
- Kota Pasuruan (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 78.93%).
- Kota Mojokerto (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 78.67%).
- Kota Blitar (Kepemilikan akta kelahiran mencapai 76.83%).
Cara Pembuatan KTP Anak
Teknis tata cara untuk membuat Kartu Tanda Penduduk bayi anak ini memang belum resmi disampaikan oleh Pemerintah dan Instansi terkait dalam hal ini.
Termasuk juga dalam bentuk, model, desain, gambar KTP anak seperti apa juga belum dirinci secara jelas. Hanya saja bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun, baru wajib perekaman (e-KTP)," Zudan selanjutnya.
KTP anak berbentuk seperti KTP lama. Di dalamnya berisi data NIK, nama anak, alamat, nama orang tua, dan identitas lainnya.
Sebagian masyarakat juga menyambut positif rencana pembuatan KTP untuk bayi baru lahir, terutama untuk mempermudah proses pendaftaran layanan BPJS yang kini sudah bisa mendaftarkan bayi baru lahir. Akan tetapi tidak sedikit pula yang menanggapi negatif tentang hal tersebut.
0 komentar: