TPG Tidak Dipangkas 2017

Pemangkasan pemotongan Tunjangan Profesi Guru 2016-2017 oleh Kementrian Keuangan karena overbudjeting adanya kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) di APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 23,3 triliun mengemuka setelah Sri Mulyani Menkeu rapat dengan Komisi XI DPR RI belum lama ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, seluruh guru akan menerima Tunjangan Profesi Guru. tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada pemotongan TPG, semuanya sudah dianggarkan bahkan 2017 pun sudah kami alokasikan,” tegas Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi seperti dilansir dari JPNN.com.

TPG Tidak Dipotong Dipangkas 2016-2017

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tidak Dipotong 2016-2017


Para guru baik pusat dan daerah diimbau untuk tetap tenang menyikap kebijakan pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) oleh Menteri Keuangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, seluruh guru akan menerima TPG tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Didik Suhardi selaku Sekjen Kemendikbud menjelaskan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TPG telah ada sejak 2007 yang diakumulasi hingga 2016 mencapai Rp 23,3 triliun.

Ini lantaran daerah tidak pernah melaporkan dana Silpa hingga akhirnya Kemenkeu melakukan audit dan ditemukan over budget atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

"Jadi tidak akan terjadi Pemotongan TPG akibat kesalahan tersebut, tetapi akan disesuaikan pada penyaluran berikutnya," terangnya.

Hal senada diungkapkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata. "Jangan khawatir, meski pemerintah tengah melakukan efisiensi, hak-hak guru tidak akan dipangkas. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda karena anggarannya tetap sama," ujar Pranata.‎

Dijelaskan, dana transfer daerah untuk TPG dalam setahun sebesar Rp 68,807 triliun dan dana cadangan Rp 2,212 triliun sehingga total menjadi Rp 71,020 triliun.

Pranata merinci, dana Rp 68,807 triliun teridiri atas pembayaran untuk guru PNSD pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.374.718 orang, sebesar Rp 1,675 triliun.

Lalu, kurang bayar pada 2015 (carry over) sebesar Rp 679 miliar dan perkiraan accress atau kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkat/golongan sebesar 10 persen.

”ini belum termasuk perhitungan dana SILPA 2015 dan tahun sebelumnya yaitu kelebihan anggaran di pemda akibat adanya pensiun, pindah kerja, dan lainnya karena belum ada hasil audit dan rekonsiliasi sampai dengan Oktober 2015 pada saat pengusulan anggaran DAK non fisik," jelasnya.

Hasil itu kemudian keluar pada Mei 2016 dari hasil rekonsiliasi antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Diperoleh SILPA 2015 sebesar Rp 19,677 triliun.

Kelebihan anggaran itu ditambah dengan beberapa SK guru yang tidak bisa keluar sehingga TPG tidak dikeluarkan tahun ini. Ia menyebutkan, 10 persen dari 1,3 juta guru tidak bisa keluar SK pencairannya.

Alasannya beragam, mulai dari berhenti Pensiun PNS, sudah naik jabatan, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya hingga meninggal dunia.‎‎

Sementara itu dari organisasi guru lewat Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidi mengatakan pemerintah harus meneliti ulang adanya sisa anggaran TPG.

Jangan sampai dana dialihkan ke daerah lain tetapi masih banyak TPG guru di daerah tersebut belum dibayarkan.

Karena memang sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menjelaskan akan alasan mengapa TPG akan dihapus dipotong.

Berikut penuturan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan alasan penyebab mengapa tunjangan sertifiksi guru akan dipangkas dan dipotong seperti informasi dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id).

Dalam upaya memelihara kredibilitas fiskal, pemerintah menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp29,8 triliun. Selain itu, penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan total nilai Rp19,4 triliun juga ditunda.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Senayan, Jakarta, Kamis malam, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengemukakan, penghematan DAK itu terdiri atas DAK Fisik Rp 6,0 triliun, DAK non fisik terutama Tunjangan Profesi Guru Rp23,4 triliun.

“Pemerintah juga melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya,” jelas Sri Mulyani.

TPG Sertifikasi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan sertifikasi guru tunjangan profesi guru tidak dihapus demikian dikatakan secara resmi oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) seperti informasi yang dilansir dari AntaraNews.

Berikut pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy terkait dengan informasi penghapusan Tunjangan Profesi Guru. dan juga terkait isu yang beredar bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru :

"Kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru,"
ujarnya di Jakarta, Selasa.

TPG Sertifikasi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru Dihapus 2017


Pemerintah merencanakan tunjangan kinerja guru pegawai negeri sipil (PNS) baru akan diberikan pada 2017.

Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS diberlakukan 2017.

”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke tunjangan kinerja) karena peraturannya belum ada,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran tunjangan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini. Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp 80 triliun.

Dana itu terbagi antara Rp 73 triliun untuk TPG PNS daerah dan Rp 7 triliun untuk TPG bukan non PNS. Dengan sudah diketuk palunya anggaran TPG untuk 2016, tidak mungkin TPG dihapuskan. Dia berharap tidak akan lagi ada keresahan guru mengenai isu penghapusan sehingga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh situasi.

Ketika ditanya apakah nanti tunjangan kinerja akan sama sistemnya dengan TPG yang dibayar satu kali gaji pokok, dikatakan dia, belum ada penjelasan mengenai sistem itu. Seperti informasi yang dilansir dari KoranSindo.com.

Pranata hanya menjelaskan, Tunjangan Kinerja itu diatur Pasal 79-80 Undang- Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan TPG diatur Pasal 15 UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"TPG tetap akan ada dan dibayar satu kali gaji pokok, disesuaikan dengan UU Nomor 14/2005. Jadi, kalau ada perubahan ya dilihat saja nanti. Yang penting (TPG) masih ada duitnya," imbuhnya.

Terkait dengan penyaluran tunjangan guru, Kemendikbud merasa perlu melakukan nota kesepahaman dengan tiga bank pemerintah karena ada masalah yang timbul ketika pencairan TPG.

Kemendikbud juga meminta ketiga bank yang bekerja sama itu untuk memperlakukan khusus guru-guru berprestasi. Caranya dengan membuat kartu khusus kepada guru agar bisa mendapat potongan harga untuk naik kereta atau belanja di toko tertentu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," kata Pranata.

Sehingga dengan demikian maka rumor Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru 2017 bisa ditepis dengan pernyataan Dirjen GTK dan Mendikbud diatas.

Lagipula bahwasannya UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.

Pranata pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah.

Keutamaan Puasa 6 Hari Syawal

Hikmah keutamaan manfaat tujuan dan tata cara puasa syawal setelah Umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri perlu untuk diketahui dan dipahami dengan baik bagi kita yang akan menjalankan sunnah berpuasa setelah Bulan Ramadhan yaitu Puasa Syawal.

Dan termasuk amalan ibadah sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW di bulan Syawal salah satunya adalah dengan menjalankan puasa sunnah selama 6 hari. Puasa Syawal kita tahu memiliki keutamaan yang besar yaitu mendapat pahala puasa setahun penuh. Namun bagaimanakah tata cara melakukan puasa Syawal?

Keutamaan Puasa 6 Hari Syawal

Keutamaan Puasa Sunnah Syawal


Puasa enam hari bulan Syawal selepas mengerjakan puasa wajib bulan Ramadhan adalah amalan sunnah yang dianjurkan bukan wajib. Seorang muslim dianjurkan mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal.

Banyak sekali keutamaan dan pahala yang besar bagi puasa ini. Diantaranya, barangsiapa yang mengerjakannya niscaya dituliskan baginya puasa satu tahun penuh (jika ia berpuasa pada bulan Ramadhan).

Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itu mempunyai keutamaan kebaikan dan pahala, bagi yang Berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya :
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR. Muslim).
Para ahli fiqih madzhab Hambali dan Syafi'i menegaskan bahwa puasa enam hari bulan Syawal selepas mengerjakan puasa Ramadhan setara dengan puasa setahun penuh, karena pelipat gandaan pahala secara umum juga berlaku pada puasa-puasa sunnat. Dan juga setiap kebaikan dilipat gandakan pahalanya sepuluh kali lipat.

Salah satu faidah terpenting dari pelaksanaan puasa enam hari bulan Syawal ini adalah menutupi kekurangan puasa wajib pada bulan Ramadhan. Sebab puasa yang kita lakukan pada bulan Ramadhan pasti tidak terlepas dari kekurangan atau dosa yang dapat mengurangi keutamaannya. Pada hari kiamat nanti akan diambil pahala puasa sunnah tersebut untuk menutupi kekurangan puasa wajib.

Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa.

Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa penyebab alasan orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.

Tata Cara Pelaksanaan Puasa Syawal


Berikut beberapa tata cara contoh sunnah puasa sunnah di bulan syawal seperti informasi yang dilansir dari muslim.or.id antara lain adalah sebagai berikut :

Puasa Sunnah Syawal Dilakukan Selama Enam Hari

Dalil dilakukan dilaksanakan selama 6 hari ini adalah berdasarkan pada Hadist Riwayat Muslim No 1164 yang artinya : "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh".

Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fitri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, "Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fitri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan." (Syarhul Mumti’, 6: 465).

Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, "Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan."

Sunah puasa syawal adalah 6 hari, boleh dilakukan 6 hari berturut-turut atau berselang-seling. yang penting 6 hari tersebut dilakukan pada bulan syawal. 1 syawal (Hari Raya iedul fitri) kita diharamkan berpuasa, maka mulai tanggal 2 syawal kita disunahkan berpuasa 6 hari.

Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.”

Menurut pendapat terkuat, puasa qadha’ harus didahulukan dari puasa Syawal.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh.

Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 392).

Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).

Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan.

Adapun berpuasa Syawal pada hari Sabtu juga masih dibolehkan sebagaimana puasa lainnya yang memiliki sebab masih dibolehkan dilakukan pada hari Sabtu, misalnya jika melakukan puasa Arafah pada hari Sabtu.

Hikmah keutamaan puasa sunnah Syawal adalah salah satunya bahwasannya puasa selama 6 hari di bulan syawal merupakan juga menyempurnakan rangkaian ibadah puasa Ramadhan.

Untuk itulah maka barangsiapa yang berpuasa Ramadhan sebulan penuh, dan selanjutnya menunaikan berpuasa sunnah pada bulan Syawwal, maka dia akan mendapatkan pahala puasa selama setahun penuh.

Semoga kita dimudahkan untuk menjalankan melaksanakan sunnah Rasulullah SAW berpuasa selama 6 hari di bulan Syawal aamiin.

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP