Daftar Tabel Gaji Tunjangan PNS Berdasarkan Sistem Single Salary

By Unknown  |  02.55 55 comments

Gaji PNS tahun 2015 berdasarkan pada PP No 30 Tahun 2015 berikut daftar dan tabel kenaikan gaji PNS 6% bagi PNS TNI POlri resmi ditandatangani Presiden Jokowi di bulan Juni tahun ini.

PP 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji ke 13 PNS TNI Polri tahun 2015 juga telah resmi ditandatangani pula oleh Presiden Joko Widodo di tahun ini pula.

Sistem penggajian tunggal single salary akan diterapkan oleh Pemerintah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyederhanaan pendapatan penghasilan gaji tunjangan PNS nantinya hanya akan berbentuk dalam tiga komponen saja.

Daftar Tabel Gaji PNS Berdasarkan Sistem Single Salary

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Baca juga informasi pemberitaan informasi update terkait dengan cara mengecek dan mengetahui besaran dana pensiun yang akan diperoleh pns ketika memasuki usia pensiun dan juga tunjangan hari tua bagi PNS di informasi berikut ini : Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS.

Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary


Berikut informasi dan pemberitaan yang dilansir dan dimuat di laman website situs bkn.go.id/kanreg01 yang memberitakan dan menginformasikan hal yang terkait dengan Gaji PNS Dirancang Single Salary Sistem.

Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.

Dalam implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.

Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.

Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step.

Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).

Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.

Berikut tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :

tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS

Selain penghasilan gaji tunjangan pns 2015 yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya).

Sementara Penghasilan gaji PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi sebagai berikut : tunjangan pajak iuran kesehatan dan kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT,.

Iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti.

Baca juga informasi terkait dengan gaji tunjangan pns guru 2016 dengan kabar gembira dengan informasi berikut ini : Kenaikan Tunjangan Profesi Guru PNS, Guru Honorer Tahun 2016.

Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan Pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015


Berikut informasi update terbaru tentang tabel kenaikan gaji PNS 2015 PP 30 Tahun 2015 yang admin peroleh resmi dari laman website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di www.setkab.go.id.

Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan Pada PP No 30 Tahun 2015

Alasan tujuan pemerintah menaikkan gaji PNS di tahun 2015 diantaranya tersebut pada lampiran pertimbangan pemerintah dalam rangka kenaikan gaji pns 2015 ini dengan besaran kurang lebih 6% adalah dalam rangka meningkatkan daya guna dan basil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Gaji tertinggi PNS 5,6 Juta dan gaji terendah PNS 1,4 juta rupiah yang akan diterima para ASN PNS di tahun 2015 ini berdasarkan pada PP no 30 tersebut.

Berikut adalah gaji pns 2015 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang terbagi dari PNS golongan 1 sampai PNS golongan 4 di tahun ini yaitu :
  1. Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  2. Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  3. Gaji PNS golongan III Tahun 2015 gaji terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  4. Gaji PNS golongan IV Tahun 2015 gaji terendah pegawai negeri sipil (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut, sebagaimana dilansir dan diinformasikan di laman website www.setkab.go.id .

Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Author: Unknown

Hanya seorang blogger yang ingin berbagi informasi dan pengetahuan dan semoga bisa memberikan manfaat kepada kita semuanya

55 komentar:

  1. Zamn skrng seorng pns yg gji ny d bwh stndar trasa sangt sngsara,apa lg pna pajak naek gji brlipt2 sdngkn pns guru gaji sgtu2 aja,klw d ktkn tnjgn srtifiksi gru d sama kn dngn gru pns yg baru,gru harus 24 jam bru bsa mndaptkn tnjangan sertfksi mn le adilan bgi guru....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pajak apaan????kary.swasta yg bener2 kerja biar dpt incentif seenaknya dipotong pajak penghasilan gila2an...g malu ngaku sengsara lu??

      Hapus
  2. mana janji mensejahterakan rakyat yang di ddalamnya pns/asn, kami butuh bukti bukan janji, alasan kinerja kayanya sebagai senjata penguasa untuk menutupi ketidakmampuan ngurus negara...tengok rakyat menjerit kebutuhan makan, pns menjerit gaji ga cukup untuk hidup sederhana apalagi layak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gimana rakyatnya mau sejahtera,kalo rakyatnya masih banyak yang tidak produktif?

      Hapus
  3. hanya janji doang sampai sekarang gak ada realisasinya

    BalasHapus
  4. kapan realisasinya ya janji pemerintah ini padahal harga barang2 pada naik sampai 30 % dan ini dah bulan mei lg kok blm ada ya....

    BalasHapus
  5. just do it, cepat diterapkan, jangan cuma wacana

    BalasHapus
  6. pemerintah wajib punya niat sungguh-sungguh dan poltikle will untuk mensejahterakan PNS jangan basa-basi cari sensasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

    BalasHapus
  7. Gaji naik 6% padhal brang2 naik lebih dr 30%..belom lg kalo udah ada ambilan di bamk,hutang kanan kirii,,,hadeeeeuuuhhh,,,puciing pala belbie

    BalasHapus
  8. Oh, jadi atas dasar revolusi mental, peningkatan kinerja, dan efisiensi anggaran itu, segala bentuk transport dan honor yang biasa diterima jadi harus dihentikan. Kalau gitu, merunduk saja jadinya, merenungi nasib yang sudah tanggung gaji dipake terjerat besarnya angsuran rumah buat belain tempat kerja. Dan berhentilah berkebutuhan, berhentilah berkebutuhan lain, apalagi mimpi. Mari bekerja, sambil bersyukur, entah anak isteri tersenyum atau menangis.

    BalasHapus
  9. adakah penjelasan pekerjaan dan jabatan seorang PNS masuk dalam grede dan stepnya masing-masing? kalau ada dimana bisa diakses

    BalasHapus
  10. nasiiiib2 jadi pns

    BalasHapus
  11. mudah-mudahan penguasa negara tidak sedang mimpi indah.....tetapi telah terbangun dari tidur panjang...sehingga tidak hanya sibuk dengan mimpi-mipinya....tapi buktikan.....

    BalasHapus
  12. gaji2 hitut..... gaji tetap harga2 turunkan,......

    BalasHapus
    Balasan
    1. kata orang orang tua uang banyak habis.uang sedikit cukup, yang penting kita harus bersyukur atas rezeki yang kita terima.

      Hapus
  13. Tolong dong dari jajaran MENPAN RB, BKN DAN BKD meluncur ke bawah untuk melakukan cek and balance atau controling terhadap kinerja pimpinan SKPD/unit kerja SKPD. Apakah kinerja PNS yang menduduki jabatan dan staf organisasi sudah sesuai dengan SKP atau belum dalam rangka mengaplikasikan pekerjaaannya?. Para PNS pun sehubungan dengan SKP jabatan fungsional umum dan SKP jabatan fungsional tertentu banyak yang belum mengerti dan belum jelas apa yang dinamakan SKP. Apalagi kami bekerja di pelayanan kesehatan/RS ATAU NON PELAYANAN KESEHATAN yang belum mengerti secara jelas apa itu SKP ? dikarenakan SKPnya di pelayanan kesehatan/RS dengan diluar pelayanan kesehatan ada perbedaannya misalnya didalam pedoman jabatan dari MENPAN RB ada jabatan pembuat daftar gaji, ada pengurus gaji dan ada jabatan pelaksana perawat di rawat inap, di rawat jalan maupun perawat di puskesmas dari masing masing jabatan tersebut ada gradenya sedangkan dilapangan kami yang mengerjakan sendiri tidak masing masing jabatan tersebut. apakah uraian grade jabatannya ditotal jadi satu sehingga jabatan 2 orang jadi satu orang dan mendapatkan tunjangan kinerja doble.sedangkan jabatan pelaksana perawat di rawat inap, di rawat jalan maupun perawat di puskesmas sangatlah berbeda padahal uraian jabatan perawat dipedoman uraian pekerjaan berlakuk umum tidak spesifik sesuai yang dilapangan, dari uraian diatas kami mohon dengan sangat kepada Bapak MENPAN RB untuk mempertegas dan mewajibkan pimpinan organisasi untuk melakukan sosialisasi kepada PNS dipelayanan kesehatan/RS, apa itu SKP ? jika tidak dilakukan jabatan pimpinan akan dicabut sebagai pimpinan serta dijadikan staf organisasi karena tidak mengindahkan perintah peraturan yang ada. dan jika penerapan SKP tepat guna dan berhasil guna (Sasarannya tepat) dan sesuai dengan struktur organisasi dan tupoksi serta kewenangan masing akan dapat merubah minset PNS di tepat kami bekerja dan mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan keberkahan yang luar biasa. Tolong pak MENPAN RB jika komentar ini mendapat tanggapan sidaknya langsung pada staf masing-masing PNS dari tingkat bawah keatas. kalau dari tingkat atas ke bawah pasti jawabannya tidak apa adanya. semoga reformasi berokrasi akan sukses terus."kami ingin mendapatkan TUNJANGAN KINERJA YANG BAIK DAN BENAR SERTA BEKERJA LEBIH BAIK DAN BENAR, TIDAK SEKEDAR MENDAPAT TUKIN-TUKINAN KARENA SKP TIDAK BENAR DAN TIDAK TEPAT.

    BalasHapus
  14. Sabar.... dan jangan berhenti berharap semoga Allah membuka pintu hati para pejabat untuk melihat kenyataan yg di alami PNS dgn gaji slalu dibawah standar kebutuhan,sehingga slalu dlmdilingkaran Hutang.

    BalasHapus
  15. Tidak mungkin ada perubahan peningkatan kinerja. krn penilaiannya msh berdasar pd jabatan fungsional bukan kinerja nyata. Jabatan kan diperoleh dari sekedar mengejar angka Kredit u kepentingan pribadi/karir, bukan u kemanfaatan insansi

    BalasHapus
  16. Gaji naik cuma 6% sementara harga kebutuhan pokok sangat melambung,,yg saya herankan gaji guru yg hanya naik 6% orang2 pda ribut,,padahal kalau kita bandingkan dg negara luar kesejahteraan guru di NEGARA kita tercinta ini jauh di bawah standar,,tapi yg namanya kita bawahan di naikan berapa pun toh kita harus terima,,inti nya yg penting kita tetap bersyukur..

    BalasHapus
  17. Surat terbuka Pak jokowidodo,menpan RB,menkeu.
    Saya seorang pns.tlg hilangkan kalimat kami ini abdi negara.kami merasa tdk adil dgn gaji yg kami terima jika dibandingkan pegawai bumn.tlg sama kan gaji kami dgn mereka paling tidak mendekati.jgn kan beli rumah.untuk nikah sj kami hrs gadaikan SK ke BANK. Blm lg stlh nikah membiayai istri dan anak2 kami kelak.tlg gaji pns terendah itu 4 jt/bln.mau sampai kapan kami ini abdi negara yg sengsara???org berpikir pns itu tukang korupsi,pemalas dll itu krn apa?krn kami tdk merasa puas dgn gaji dan apa yg kami kerjakan.saya berani bertaruh jika gaji kami di naikkan mk akan drastis peningkatan krj pns.jika tdk jgn gaji saya.tlg la pak jika kami begini trus gmn kami bs tenang kerja krn mikirin hutang,uang blnja RT,sekolah anak.perasaan dikit donk pak.

    BalasHapus
  18. Hadeh perasaan gaji PNS udah banyak... org pada ga bersyukur ya kurang terus... liat para buruh pabrik itu kerja mati2an gajinya sedikit.... jaman skrng saya ga liat ada pns hidup susah....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhmdllh qt pns tetap brsyukur. ...klo memang ingin dsamakan dgn buruh pabrik lebih baik qt pns rame2 jd buruh pabrik az gk usah skolah tinggi2 n gk usah habiskan bnyak uang tuk skolah tinggi2 hanya tuk ikut tes yg sulit tuk jd pns toh jg bnyak buruh pabrik yg ingin gajinya lbh tggi drpd pns....wajarlah qt para pns gajinya dnaikkan jgn hanya buruh saja....

      Hapus
  19. Selama msh pakai Sistem Karir (grade berdsr jabatan), bukan Sistem Prestasi/Kinerja jangan berharap menjadi lebih baik. Malah akan terjadi penurunan kinerja.

    BalasHapus
  20. Semoga Allah membuka hati para pemimpin negeri ini, agar mereka dapat membuat kebijakan yang mensejahterakan rakyat da bukan menyengsarakan rakyat

    BalasHapus
  21. nda ada pns yg melarat buktinya sekarang profesi pns dambaan setiap orang..kalau merasa kurang dengan gaji pns sekarang mending mundur aja jadi pns dan jadi wirausahawan..orang yang tidak bersyukur hidupnya merasa kurang terus.

    BalasHapus
  22. nda ada pns yg melarat buktinya sekarang profesi pns dambaan setiap orang..kalau merasa kurang dengan gaji pns sekarang mending mundur aja jadi pns dan jadi wirausahawan..orang yang tidak bersyukur hidupnya merasa kurang terus.

    BalasHapus
  23. Haha Intinya negeri ini sangat lucu, percuma sekolah tinggi2 di sini, penghasilannya gedean jaga toko di jakarta, slesai sma udh kerja, gaji 3jt lebih..udh bisa nabung, ,kta kuliah lagi ngabisin wkt jak...slesai kuliah kerja honor dlu, pns aja kecil, ap lgi honor, ,gmna mau maju negeri ini, gak semangat jadi nya kuliah dan belajar tinggi2

    BalasHapus
  24. bekerja kalo tiap hari pasti jenuh,meskipun gaji tinggi,....biar semangat terus pns baiknya di jadikan honorer,kalo kerja gak becus dan malas2an,tahun depan harus ikut test kelayakan lagi....:v

    BalasHapus
  25. rasanya terlalu cape pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 krn ternyata besaran gaji pns sinifikan apalagi dibadingkan dgn kebutuhan hidup sehari2. istilah epnggajian yg digunakan terlalu keren tp isinya mengecewakan pns diseluruh indonesia terutama di daerah

    BalasHapus
  26. kapan penggajian asn diberlakukan trims

    BalasHapus
  27. sy pns yg sejak awal selalu hutang ga pernah bisa beli rumah cas , kendaraan cas semua di awali dr hutang biaya nikah aja hutang mana pak jokowi katanya mau mensejah terakan pns tdk semua pns korupsi, pemalas spr yg di beritakan msh ada pns yg jujurdan tekun pak

    BalasHapus
  28. enak saja menjerit jerit disejahterakan. mikir dulu kalian pns,yang gaji kalian siapa, masyarakat yg membayar pajak sampai berdarah2 mencari rezeki dengan berdagang, berusaha, bisnis, yg diliputi ketidak pastian, kecemasan. memang beberapa sukses yg memang karna mreka punya skill yg mumpuni, tapi didak sedikit pula yg melarat, modal habis, waktu habis, stess iy.
    bahkan diantara mereka saling membunuh, menipu, melengserkan, menghancurkan, hanya demi untuk bertahan hidup, tapa jaminan. cita2 mereka hanya sekedar bertahan hidup, tidak
    seperti kalian yang hedonis, konsumtif, korupsi, bnyk skandal, main perempuan.
    ingatlah kawan dulia diluar sangat keras, dan yg kuatlah yang bertahan.
    kalain pns hanya bertugas melayanai, melegalisir, birokratisasi, perijinan, yang jaman sekarang ini seharusnya sudah bisa dikerjakan secara komputerisasi (autopilot).
    bayangkan jika negara menerapkan teknologi semaksimal mungkin, berapa ratus triliun yang bisa dihemat hanyak untuk menggaji segelintir orang sampai mereka mati dijamin hingga anak2 nya...
    lihatlah duia luar yg keras kawan...kalian kurang bersyukur apa, dpt tempat di mata masyarakat iy, derajat lebih tinggi dimata awam iy, menantu idaman apalagi, jaminan hidup pasti, kerjaan santai iy...nikmat mana yg kau dustakan. kw bicara untuk memenuhi kebutuhan kalian, tak kan ada habisnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang dimaksud disini adalah pns guru mas, guru yang mengajar di sekolah anak anak kalian. Bukan pns di wilayah bumn,ato jajaran pemerintah. Tolong bedakan itu.

      Hapus
    2. Hadeuuhhhh....guru sekarang beda dgn guru jaman dulu..liat aja guru pns bergaya hidup mewah semua..bukti nyata..liat sekeliling anda.g bisa dipungkiri.mau bukti???!!!

      Hapus
    3. Yg dimaksud kurang sm org2 pns ini kebutuhan bermewah2 mereka..ganti mobil...makan2...nambah rumah..nambah kredit brg mewah..tambah gaji mereka biar mereka tambah berlagak...bikin muak org2 ini.setahun hanya 12 bln.kerja g ada 10 bln..gaji sampe 14x...rakus!!

      Hapus
  29. Mas mbak pns guru harusnya bersyukur dengan gaji segitu. Lihatlah temen2 guru swasta yg masih banyak menerima gaji di bawah umr. Saya termasuk cukup beruntung masih di atas umr. Sebagai perbandingan take home pay saya sbg guru yg mengajar selama 6th yaitu 2,1 juta bandingkan saja gaji pokok guru golongan 3a yg baru ngajar, banyakan mana? Padahal pns masih menerima tunjangan2 yg lain.
    Nyeseknya rata2 kinerjanya guru negeri masih jauh dibanding rata2 kinerja guru swasta

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yg dimaksud kurang itu...kurang buat bergaya hidup mewah...muak liat guru pns jaman sekarang.muak!!!

      Hapus
  30. UMR sidoarjo dan surabaya 2,7 jt... sedangkan gaji pokok PNS golongan 3 dibawahnya UMR. Dikatakan sejahtera apabila minimal kebutuhan primer tercukupi. Namun bagaimana mau memenuhi kebutuhan papan bila harga perumahan tipe kecil yg radius 10 km dari kantor saja cicilan minimalnya 2,5 juta... trus sisanya mana cukup buat kebutuhan sehari2... nggak habis pikir...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setimpal dengan keringat yg kau keluarkan!

      Hapus
  31. Astaga, klo nurutin hawa nafsu gk baklan cukup, cba lihat pengangguran diluar sana. Bnyak bangetttt. Tlong tambah rasa syukur, layani masyarakat dg baik, klo memang gk tahan dg gaji segitu ya sdh mundur saja bnyk yg ngantri menggantikan org yg bisanya teriak2 aza.

    BalasHapus
  32. Sy sbagai pns hanya saya bersyukur kalau tunjangan kinerja sudah di berlakukan, jangan hanya janji donk pak kami sudah cape'menunggu tpi sy bsebagai manusia yg beriman sy berdo'a agar apa yg sudah direncanakan (diprogramkan) Bapak Presiden secepatnya diberlakukan.

    BalasHapus
  33. MENSEJAHTERAKAN PNS JANGAN CUMA JANJI JANJI DOANG

    BalasHapus
  34. saya pns dpk ngjar di sekolah gratis ,hutang gak habis2 karena kebutuhan yang terus naik ,tidak imbang dg kenaikan ,sampai guru2 di sekolah kami yang bukan pns gak terima gaji sampai 4 bulan kasihan mereka ,tapi mereka tetap semangat ,merekalah yg seharusnya diangkat jadi pns

    BalasHapus
  35. Kalian pns màsih sj ribut dgn gaji, kalau tdk mau gaji kecil jangan jadi pns dong. Sdh tau gaji pns itu kecil masih juga ngotot jadi pns. Kalian itu di gaji dri pajak yg kami bayar. Bekerjalah dgn skil yg kalian miliki, dan pasti anda dibayar dgn standar dari kemampuan anda. Mau dibyar tingi tapi kualitas kerja di bawah standar. Rugi dong kami menggaji kalian.

    BalasHapus
  36. Korupsi berjamaah PNS!!!!setahun 12bkn tp gajian 14x..ngaku gaji kurang tapi rame2 gadeun sk buat foya2.liat pns sekarang,siapa yg g pny mobil.

    BalasHapus
  37. Setuju..emang kebangetan pns2 itu...sma aja mkn uang haram

    BalasHapus
    Balasan
    1. tapi mau kan kalau jadi PNS !!!

      Hapus
  38. huuussss....
    sudah... sudah....
    jangan nyinyir mulu. lagian siape nyang nyuruh loe-loe pade milih gue dolo hah...??? guoblok koq dipelihara muehehehehe.... klo masih guoblok gak pantes jadi guru loe-loe pade.
    kerja-kerja gih sono. ntar loe-loe pade gue revolusi mental mau...??!!

    HIDUP REVOLUSI MENTAL....!!!! HIDUP NAWACITA....!!! HIDUP IBU RATU

    # JOKOWI'S QUOTE

    BalasHapus
  39. Perbnyak bersyukur dan sodaqoh bapak Ibu pns. Nasib klian lbh baik dri kami kaum buruh dan krywan swsta. Msa dpn klian sdh terjamin sdgkn kmi hrs memutar otak agar masa dpn keluarga Dan anak2 kmi trjamin, blm lgi setoran pjak setiap tahunnya hnya utk mmbyar klian pns. Klian kerja hnya duduk sambil bercanda riang, lalu kami dri golongan buruh hrs peras keringat!!
    Ttp semngat utk para pekerja.

    BalasHapus
  40. NAMANYA TUNJANGAN KINERJA, TERNYATA APA? BUKTINYA YG JABATAN TINGGI, GOLONGAN TINGGI, TERNYATA ITU YG MENERIMA TUNJANGAN KINERJA TINGGI PULA, PADAHAL KITA TAHU BILA PADA SEBUAH INSTANSI SUDAH DIPASTIKAN YG PALING SIBUK KERJA ADALAH BAWAHAN !TANPA ADA BAWAHAN KERJA GAK BAKALAN SELESAI ! ATASAN BISA APA? HIDUPIN LAPTOP AJA KADANG GAK BISA ! HAHAHA, BELUM LAGI MASALAH JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL ! TERNYATA JABATAN FUNGSIONAL JUGA LEBIH DIANAK EMASKAN ! NAIK PANGKAT BISA CEPAT, TUNJANGAN LEBIH JABATAN LEBIH BANYAK DAN KALAU UNTUK GURU, MASA PENSIUN JUGA LEBIH LAMA ! APAKAH ADIL? SEMENTARA MEREKA YANG JABATAN STRUKTURAL, SUDAHLAH NAIK PANGKAT REGULER, MASA PENSIUN SINGKAT, TUNJANGAN JUGA LEBIH RENDAH ! PADAHAL YG NGURUS SERTIFIKASI, ADMINISTRASI DAN SEGALA BENTUK LAPORAN MENYANGKUT KANTOR ATAUPUN PARA PEGAWAI, MEREKA YANG TANGGUNG JAWAB ! TANPA ADMINISTRASI MEREKA, SEKOLAH MUNGKIN GK DAPAT BANTUAN, GURU GK BAKALAN DAPAT SERIFIKASI, DATA MURID BAKAL AMBURADUL,LAPORAN VIA ONLINE INI DAN ITU, SEMENTARA BERPACU DENGAN FASILITAS DAN JARINGAN INTERNET YG MASIH LEMOT DINEGARA INI ! BAHKAN GAJI PNS BISA MACET JIKA BIDANG INI HANYA DIAM! JADI TOLONG PEMERINTAH, KHUSUNYA MENTERI TERKAIT MEMIKIRAN DAN BISA LEBIH MEMBERI KEADILAN LAGI KEPADA PNS YG JABATANNYA STRUKTURAL TERSEBUT ! KARENA KINERJA MEREKA SUDAH TIDAK BISA DIANGGAP ENTENG LAGI SEKARANG INI !

    BalasHapus
  41. Gimana klo dlm rekruitmen pns/guru disertakan juga pengalaman kerja
    agar mereka juga tau tekanan kerja di profesi lain,supaya bisa lebih mensyukuri,emg klo kurang bersyukur berapapun penghasilan gak bakal dirasa cukup

    BalasHapus

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP