Tampilkan postingan dengan label BeritaEkonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BeritaEkonomi. Tampilkan semua postingan

Tarif Listrik Naik Tahun 2016

Kenaikan tarif dasar listrik di tahun 2016 ini kembali naik. PT PLN (Persero) menaikkan TDL berlaku untuk tarif tegangan rendah, menengah, dan tinggi pada bulan juni-juli 2016 ini.

T PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang telah dicabut subsidinya dan mengalami skema ‎penyesuaian (adjustment). Tarif listrik naik berlaku pada Juni 2016.

Penyebab alasan naiknya tarif listrik di tahun 2016 ini seperti yang dikatakan oleh Sofyan Basir selaku Dirut PLN seperti informasi yang diperoleh dari JPNN adalah oleh karena nilai tukar rupiah yang lemah meningkatkan komponen biaya bahan bakar pembangkit listrik. Untuk mengimbangi kenaikan bahan bakar, PLN harus menyesuaikan harga.

Tarif Listrik Naik Tahun 2016

"Biayanya naik tipis. Sebab, komponen milik kami, yaitu pembangkit listrik yang menggunakan BBM, kecil sekali," ujarnya.

Ada tiga faktor yang menentukan besaran tarif dasar listrik (TDL). Yakni, nilai tukar atau kurs, inflasi, dan harga minyak. Nilai tukar menjadi faktor yang besar karena PLN harus membeli listrik dari penyedia swasta atau independent power producer (IPP). "Kami bayar ke IPP pakai dolar," terangnya.

Mantan Dirut BRI itu tidak membuka angka pasti besarnya kenaikan TDL bagi 12 golongan pengguna listrik. Meski demikian, pengguna tarif listrik bersubsidi, khususnya pelanggan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA, dipastikan masih menggunakan tarif yang lama.

Daftar Kenaikan Tarif Listrik Mulai 1 Juni 2016


PT PLN (Persero) mulai hari ini (1 Juni 2016) kembali menaikkan tarif listrik 12 golongan pelanggan yang mengikuti tarif penyesuaian (adjustment tariff). Kenaikan yang berlaku untuk pelanggan kelompok tegangan rendah, menengah, dan tinggi ini berkisar antara Rp 8 sampai Rp 11 per kilowatt hour (kWh).

Berikut ini golongan tarif listrik yang naik di tahun 2016 seperti yang diutarakan oleh Benny Marbun selaku Kepala Divisi Niaga PLN di Jakarta seperti informasi yang dikutip dari Detik antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Golongan tarif rumah tangga kecil (R-1) daya 1.300-2.200 VA, rumah tangga sedang (R-2) 3.500-5.500 VA, dan rumah tangga besar (R-3) 6.600 VA ke atas naik Rp12 per kWh dari Rp1.353 pada Mei 2016 menjadi Rp1.365 per kWh pada Juni 2016.
  2. Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU (penerangan jalan umum), dan layanan khusus juga mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya.
  3. pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial yang masih mendapat subsidi, tarifnya tetap.
Benny menambahkan, perubahan tarif Juni 2016 mengikuti perubahan variabel makro ekonomi April 2016 terhadap Maret 2016, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai tukar rupiah di April 2016 sebesar Rp 13.180/ dolar AS, dari sebelumnya Rp 13.193/dolar AS di Maret 2016.

Kemudian, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Harga minyak di April 20167 US$ 37,20/barel, dari sebelumnya US$ 34,19/ barel di Maret 2016.

Terakhir, pengaruh inflasi. Laju inflasi April 2016 -0,45%, dari sebelumnya 0,19% di Maret 2016. Sebelumnya, PLN telah menaikkan tarif listrik pada bulan lalu yaitu sebesar Rp 7- Rp 10 kWh.

Rasionalisasi Pensiun Dini PNS dan Uang Pesangon

Penyebab alasan kebijakan rasionalisasi PNS dan kriteria pns yang akan dirasionalisasi serta juga uang pesangon bagi pns yang terkena dampak akibat rasionalisasi menjadi pemberitaan yang banyak dimuat di media online tahun 2016 ini.

Memang rencana program rasionalisasi PNS digulirkan oleh pemerintah dan Kemanpan RB di awal tahun ini. Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" atau pun pensiun dini PNS yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya seperti informasi yang dilansir dari website menpan.go.id.

Herman Suryatman mengatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta.

Rasionaliasi Pensiun Dini PNS

Kriteria PNS Yang Kena Rasionalisasi Berdasarkan Ijasah Lulusan Pendidikan


Pemberlakukan rasionalisasi PNS tidak pandang bulu. Baik Pegawai Negeri Sipil tua maupun muda jadi target rasionalisasi. Ini akan diberlakukan bila kompetensi PNS nya sangat rendah.

Berikut pernyataan dari Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu‎naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) seperti informasi yang dilansir dari media jpnn.com.

"Rasionalisasi tidak hanya diberlakukan untuk usia tua saja atau yang sudah mendekati pensiun. Yang muda-muda dan berkompetensi rendah juga akan kena aturan ini,"

Meski tidak menyebutkan angkanya, namun menurut Bambang, banyak PNS berusia kepala tiga maupun empat dengan kompetensi rendah sudah masuk dalam skenario rasionalisasi. Umumnya mereka lulusan SMA dan SMP. Sedangkan usia ‎50 tahun ke atas mayoritas lulusan SD dan SMP, serta sedikit SMA.

"Kalau performance PNS kita memang banyak yang tidak punya kompetensi. Ini sangat tidak sebanding dengan anggaran negara yang menggaji 4,517 juta PNS di Indonesia. Sebab, banyak yang kerjanya tidak jelas alias datang terlambat, pulang paling cepat," bebernya.

Kriteria ketentuan PNS yang akan terkena Rasionalisasi PNS antara lain adalah sebagai berikut :
  1. PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA. ‎Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang.
  2. PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun.
Dan berikut ini adalah bagian dari Rencana Tahapan Kebijakan Rasionalisasi PNS yang road map program pensiun dini pns adalah pada tahun 2016-2019 nantinya antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
  2. Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
  3. Hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat.
  4. Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
  5. ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.
Sedangkan maksud tujuan alasan penyebab kebijakan rasionalisasi PNS antara lain seperti yang disebutkan Herman Suryatman yang dilansir dari website Kemenpan RB antara lain adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS.
  • Mendorong efisiensi belanja.
  • Menguatkan kapasitas fiskal negara.
Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.

Bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

Uang Pesangon PNS Yang Dirasionalisasi


PNS yang masuk daftar rasionalisasi‎ akan diberikan kompensasi. Dengan demikian, PNS yang dirumahkan dan dipensiundinikan tersebut bisa memikirkan alternatif pekerjaan lainnya.

Demikian dikatakan oleh Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu‎naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) seperti pemberitaan yang dikutip dari jpnn.com.

"PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,"

Dia mencontohkan, bila PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS yang mendapatkan pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10 tahun.

"Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," sergahnya.

Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi target. Mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP, dan SD.

Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai.

PNS yang kena rasionalisasi memang akan dapat kompensasi. Tapi caranya bermacam-macam. Bisa lewat pesangon, Uang Pensiun PNS bulanan, dan lain-lain. Ini masih dalam kajian lagi‎ mana yang pas dilakukan dan tidak membebani keuangan negara nantinya.

Gaji dan Tunjangan PNS Kena Rasionalisasi


Pemerintah menargetkan penurunan belanja pegawai secara nasional dari 33 persen menjadi 28 persen dari total APBN/APBD Rp 2.093 triliun. Sedangkan jumlah PNS, targetnya berkurang menjadi 3,5 juta PNS dari 4,093 juta.

Hanya saja, menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, masih ada masalah baik di pusat maupun daerah. Di antaranya, APBN/APBD mayoritas digunakan untuk belanja pegawai ketimbang belanja modal.

“Pengendalian jumlah pegawai dan pendistribuannya belum sesuai arah pembangunan dan kebutuhan organisasi birokrasi,” kata Setiawan.

Terhadap masalah ini, lanjut Setiawan, pihaknya mempunya dua alternatif dalam upaya rasionalisasi belanja pegawai. Yaitu, menurunkan gaji dan tunjangan PNS, atau menurunkan jumlah pegawai sebanyak sejuta orang.

“Meski belum ada keputusan mengambil alternatif penyelesaian‎ rasionalisasi PNS, namun pemerintah lebih condong kepada pengurangan sejuta PNS. Kenapa? Kalau gaji dan tunjangan dinaikkan, akan banyak pertentangan di pusat maupun daerah,” terangnya. Seperti pemberitaan informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Sasaran Pemerintah Dengan Penataan Pegawai Dalam Program Rasionalisasi PNS

Sasaran Pemerintah dan Kemenpan RB adalah mempertahankan pegawai yang kompeten, qualified, dan berkinerja (kuadran satu). PNS yang masuk kuadran dua dan tiga diberikan diklat, mutasi, redistribusi.

Karena dalam hal ini mereka masih potensial dikembangkan. Sedangkan PNS yang masuk kuadran empat, akan dirasionalisasi misalnya dengan pensiun dini. Dan yang terakhir, rekruitmen pendaftaran PNS tepat sasaran.

Rasionalisasi itu banyak cara. Jadi tidak semuanya lewat pensiun dini, lewat e-PUPNS juga bisa. Sebab, dari hasil e-PUPNS akan diketahui berapa jumlah PNS fiktif. Coba betapa ruginya negara membayar gaji pegawai yang ternyata orangnya tidak ada.

Sedangkan PNS yang kinerja buruk, kompetensinya rendah mau tidak mau harus dipensiunkan dini karena memang tidak layak dipertahankan.

Rasionalisasi akan memberikan multiplier effect kepada negara. Ketika jumlah PNS berkurang, otomatif belanja pegawai juga turun. PNS yang bekerja juga benar-benar kompeten sehingga bisa mendatangkan devisa bagi negara. Bila devisa negara banyak, pembangunan bisa dilaksanakan dan endingnya masyarakat Indonesia bisa sejahtera.

Nasib PNS Lulusan SMA, SMP, dan SD

Lebih lanjut Setiawan juga mengungkapkan, ada 39 persen PNS yang kemampuannya di bawah rata-rata. Karena itu, mereka menjadi target rasionalisasi PNS.

“‎Target rasionalisasi adalah PNS yang pendidikannya SMA, SMP, dan SD. Selain pendidikannya rendah, kompetensinya juga kurang,” kata Setiawan.

Dia menyebutkan, PNS di instansi daerah yang lulusan SMA sebanyak 26,5 persen. Sedangkan SMP serta SD masing-masing 1,9 dan 1,2 persen.‎ Sementara itu, PNS lulusan SMA di pusat mencapai 26,3 persen. Sedangkan lulusan SMP serta SD mencapai 1,8 dan 1,1 persen.

“Target pemerintah, yang menjadi PNS minimal lulusan diploma. Saat ini jumlah PNS daerah yang mengenyam pendidikan diploma 23 persen dan 13,9 persen di pusat,” imbuh Setiawan.

Untuk lulusan S1, PNS daerah sebanyak 43,9 persen. Sedangkan di pusat mencapai 42,4‎ persen. Sementara itu, PNS lulusan S2 di pusat sekitar 13,2 persen. Sedangkan daerah mencapai 3,5 persen. Di sisi lain, lulusan S3 untuk PNS pusat 1,26 persen dan daerah 0,03 persen.

Tips Belanja Online Aman Dan Tidak Tertipu

Tips cara belanja online di internet agar tidak kena tipu dan agar belanja online aman nyaman perlu diketahui karena memang perkembangan teknologi informatika dan layanan internet begitu pesatnya.

Jual beli online atau e-commerce selain memberi banyak manfaat terkadang juga tidak sedikit yang memanfaatkannya untuk kegiatan melanggar hukum seperti penipuan. Hal tersebut tentu saja menimbulkan rumor yang buruk terkait jual beli online dan perdagangan barang produk secara online di internet.

Tips Belanja Online Aman Dan Tidak Tertipu

Belanja online sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Bahkan beberapa wanita maupun pria lebih suka mencari barang melalui toko online karena mudah dan tidak perlu ekstra usaha untuk pergi ke toko terdekat. Namun terkadang belanja online ini tak selalu menyenangkan. Apalagi jika ternyata barang yang dibeli palsu.

Online shopping alias belanja secara online sepertinya sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Bukan hanya menghemat banyak waktu, tetapi juga memungkinkan kita mendapatkan kesepakatan harga terbaik. Tetapi kita juga harus hati-hati dan waspada agar kita tidak kena tipu ketika berbelanja secara online.

Kerugian Keuntungan Belanja Online


Manfaat keuntungan belanja online memberikan kemudahan dalam mencari produk yang diinginkan, tidak repot, hemat waktu, bahkan tidak jarang hemat biaya juga.

Belanja online memberi anda hak istimewa untuk berbelanja kapanpun anda inginkan. Toko-toko tidak pernah tutup dan anda dapat melakukan belanja 24 jam non stop setiap hari.

Banyak situs memberikan diskon khusus dari waktu ke waktu untuk menarik pelanggan. Anda selalu dapat membeli produk tersebut dan menghemat uang dan inilah termasuk dari bagian keuntungan membeli produk secara online.

Kerugian berbelanja online antara lain akan ada jeda waktu ketika memesan membeli barang atau produk dan pengiriman produk barang yang kita beli secara online.

Biaya pengiriman tinggi dan sering adanya tambahan biaya produk. Perusahaan biasanya menetapkan biaya pengiriman yang sangat tinggi, yang menambah total pengeluaran. Jika produk dikirim dari negara lain, maka anda bertanggung jawab untuk membayar pajak tambahan juga.

Penipuan yang seringkali terjadi dalam proses transaksi belanja online dan juga modus pembayaran mungkin tidak aman. Melakukan pembayaran online melalui debet atau kartu kredit mungkin merupakan modus transaksi yang rawan. Oleh karena itu penting untuk memeriksa apakah ada jaminan gateway pembayaran atau tidak.

Kerugian Keuntungan Belanja Online

Tips Aman Belanja Online


Efek dari maraknya terjadi penipuan di dunia internet ini membuat banyak orang tidak percaya kepada sesama lainnya, sekalipun orang tersebut tidak berniat untuk melakukan hal yang tidak pantasnya.

Berikut ini tips kiat cara aman berbelanja online di Internet antara lain adalah sebagai berikut :

Beli Produk Di Situs Toko Online Terpercaya

Beli produk di toko online terpercaya lebih aman daripada yang baru Anda temui saat menelusuri internet. Bila kita akan berbelanja di online shop yang tidak diketahui sebelumnya maka harus memeriksa situs tersebut dan membaca deskripsi produk sebelum membelinya.

Perlu diketahui terkadang ada beberapa oknum yang sengaja membuat website toko online namun website toko online tersebut sengaja dibuat untuk penipuan. Maka sebelum anda memilih website toko online untuk berbelanja maka alangkah lebih baik anda melihat track record website tersebut terlebih dahulu.

Pilihlah website yang terpercaya dan sudah memiliki kredibilitas dalam dunia jual beli online. Atau, terlebih dahulu cari informasi terkait situs tersebut, misalnya bertanya kepada teman dan keluarga yang pernah melakukan transaksi di situs tersebut.

Jangan lupa membaca kebijakan dari situs jual beli online tersebut juga, apakah ada kebijakan garansi barang hingga pengembalian uang jika barang yang sudah dibeli diterima dalam keadaan cacat.

Pastikan juga bahwa tidak ada kebijakan yang merugikan pembeli, serta pastikan pula data-data pribadi akan dilindungi dan tidak disebarluaskan ke pihak lain. Ini adalah bagian dari cara tips mengecek kredibilitas situs belanja online yang akan kita beli produknya.

Selidiki Reputasi Situs

Situs e-commerce setidaknya menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk pelayanan konsumen atau untuk memesan barang. Cari tahu juga bagaimana reputasi perusahaan dalam melayani konsumennya, misalnya dengan mencari informasinya lewat Google.

Jika kebetulan Anda baru pertama kali membeli lewat situs, pesan barang yang murah terlebih dahulu untuk mengamati apakah situs tersebut bisa dipercaya. Tidak lupa baca privasi dan keamanan berbelanja dari situs tersebut.

Perhatikan seksama informasi ini agar Anda tidak dirugikan. Meski demikian, tak bisa dijamin kebijakan ini selalu diberlakukan dengan baik. Karena itu, selalu berhati-hatilah dalam bertransaksi.

Jangan Tergiur Harga Murah

Untuk memastikan harga produk yang ingin dibeli, baiknya konsumen mencari tahu kisaran harga produk tersebut di pasaran, sehingga tidak akan mudah tertipu dengan toko yang menjual produk tersebut dengan harga miring.

Baca Deskripsi Produk Barang Online

Sebelum memutuskan membeli produk, Anda wajib membaca informasi atau deskripsi terkait produk tersebut terlebih dahulu dengan teliti. Jangan sampai produk tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Jika ada yang kurang jelas, langsung hubungi penjual bersangkutan untuk mengetahui lebih detail tentang produk yang diinginkan.

Gunakan Pilihan Cash on Delivery (COD)

Salah satu cara paling aman untuk berbelanja online adalah dengan memilih opsi COD atau membayar di tempat. Cara ini dipilih biasanya bermanfaat untuk meminimalkan penipuan. Jadi, jangan terburu-buru menggunakan opsi membayar dengan kartu kredit.

Sistem Cash On Delivery (COD) yaitu antara pembeli dan penjual melakukan ketemuan langsung untuk melakukan transaksi. Tentu saja jika memakai sistem COD ini antara pembeli dan penjual masih dalam daerah yang sama dan dekat.

Hindari melakukan transfer uang terlebih dahulu jika penjual berlokasi yang jauh. Hal tersebut rentan terjadi penipuan. Uang sudah anda transfer namun barang tidak dikirim.

Simpan Bukti Transaksi Pembelian Secara Online

Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, kita wajib menyimpan bukti transaksi seperti resi transfer dan histori percakapan dengan penjual, hingga transaksi benar-benar selesai.

Jadi apabila terjadi kesalahan pengiriman atau penjual menyatakan belum menerima pembayaran, pembeli bisa menunjukkan bukti-bukti tersebut kepada penjual.

Simpan Salinan Pemesanan. Penting untuk menyimpan salinan pemesanan dari barang yang Anda beli di toko online. Tidak hanya sebagai surat keterangan, salinan pemesanan juga akan membantu untuk melacak pesanan Anda jika terjadi masalah dalam pengiriman.

Atau, cetak formulir pemesanan yang Anda gunakan dalam pembelian sebagai opsi untuk menunjukkan setelah pengiriman barang Anda.

Jangan terlalu percaya dengan agen-agen yang menjual produknya terlalu murah dengan cara online. Karena jika produk yang ditawarkan harganya jauh dari pasaran, maka 99% akan menipu. Maka dari itu anda harus berhati-hati dalam belanja online.

Isi Rekaman Dan Transkip Lengkap Setya Novanto Tentang Kasus Freeport

Rekaman percakapan transkip kepala DPR Setya Novanto Papa Minta Saham dengan mencatut nama presiden Jokowi dengan M Riza Chalid (MR) selaku pengusaha dan Maroef Sjamsoedin (MS) selaku Presdir PT Freeport Indonesia diperdengarkan di sidang MKD DPR menjadi sorotan publik dan masyarakat Indonesia.

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham yang ditengarai dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto masih digelar untuk membuktikan siapa yang sebenarnya bersalah dalam hal ini.

Isi Rekaman Dan Transkip Lengkap Setya Novanto Tentang Kasus Freeport

Dalam percakapan tersebut yang diduga Ketua DPR RI Setya Novanto bersama pengusaha Reza Chalid dan pimpinan Freeport Maroef Sjamsuddin berisi lobi dari Setya yang meminta saham PT Freeport Indonesia.

Ia menjanjikan bisa memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua agar bisa melanjutkan penambangan emas hingga tahun 2041. Seperti pemberitaan yang dimuat di Tribunnews.

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Kasus Freeport


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah selesai melakukan persidangan terhadap pihak pengadu Menteri ESDM Sudirman Said dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.

Usai sidang, Menteri ESDM Sudirman Said mengaku puas dengan sidang yang diputuskan digelar secara terbuka dan turut memutar rekaman pembicaraan antara diduga Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan juga pengusaha Riza Chalid tersebut.

Keinginan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk dikonfirmasi terkait skandal "Papa Minta Saham" semakin menguat setelah Menteri ESDM Sudirman Said membeberkan keterangannya di MKD.

Dalam transkip dan rekaman itu, Setya Novanto alias SN menyebut bahwa Jokowi merupakan sosok keras kepala. Bahkan presiden disebutnya bisa merugikan semua pihak.

Dia menjelek-jelekan Jokowi memakai bahasa Belanda, Koppig atau keras kepala dalam bahasa Belanda. "Koppignya dia buat bahaya kita," kata Setya dalam rekaman.

SN: Pengalaman saya ya Pak. Presiden ini agak koppig (kopeh, bahasa belanda) tapi bisa merugikan semua. Contoh yang paling gampang itu PSSI. Apa susahnya ini ya, saya bicara. Saya harus bicara Freeport itu saya bicara dulu PSSI. Saya bilang, Pak Presiden pengalaman saya zaman SBY, SBY turun tangan. TVOne yang sudah menyiarkan liga dan lakunya bukan main, terpaksa harus dihentikan karena sudah teriak-teriak, ini menyangkut sponsor, pengangguran mereka, menyangkut macem-macem. Jadi bisa menurunkan juga kredibilitas isu-isu presiden.

Presiden, Pak Ketua khusus PSSI saya tidak ada apa, apa tidak ikut campur dengan pihak mereka. Supaya Indonesia itu bangkit. Saya bilang, ada peraturan FIFA mengharuskan. Kalau saya yang kurang menguasai, Ketua MA menyampaikan hukum-hukumnya. Disampaikan pak, hukum-hukumnya. Kalau sudah bilang enggak, ya enggak, susah kita. Tetap saja. Kita dikte saja. Gitu Pak. Koppignya dia buat bahaya kita. Kedua, Ketua MA sampai merasani sama saya enggak berkenan sama presiden. Wah gak cocoklah.

MR: Why not. Pak Luhut oke. Kita ketemu sama Pak Maroef, hari minggu malam. Kita ngumpetlah. Seeeeeeeet dia action minggu depan. Nggak lama Pak. Next week two week. Bisa kau angkat akhir Juni selesai urusan. Begitu ini selesai ini saham bisa

SN: Saya sih yakin itu karena presiden sendiri kasih kode begitu dan itu berkali-kali. Yang urusan kita di DPR, itu kita ketemu segitiga, Pak Luhut, saya dan presiden. Akhirnya setuju. Ngomongnya gini presiden. Saya sudah ketemu presiden cocok itu. Pengalaman ya, artinya ini demi keberhasilan semua. Ini belum tentu bisa dikuasai menteri-menteri, yang gini-gini. Enggak ngerti malah bapak

MS: Ada lobbiesnya

SN: Strategi

MS: Ini Henry Kisingernya

SN: Henry Kisinger Hahahaa

MR: Kita ini orang kerja, strateginya. Jadi Freeport jalan, bapak itu bisa terus happy, kita ikut-ikutan bikin apa. Kumpul-kumpul. Gua gak ada bos, nggak usah gedek-gedek. Ngapain gak happy. Kumpul-kumpul. Kita golf. Gitu, Kita beli private jet yang bagus, representative. Apalagi

SN: Iya

MR: Buat kita itu tak ada yang rakus. Ini mutual benefit, konsepnya mutual benefit. Barangnya kita semua. Kita semua kerja. Freeport 51 kasih kita lokal, support financing. Ya Pak

SN: Kalau Freeport menjamin, semua juga gampang. Semua bank langsung kasih.

MR: Kan itu buat tambang

SN: Otomatis, merem aja itu

MR: Lumayan ini, untuk kumpul-kumpul paling 1 juta dollar.

SN: Hayyaah

MR: Saya kaget itu Pak, Saya kan kenal Jokowi, lama sekali Pak. Saya itu jodohin terakhir, ngedorong Jokowi jadi capres. Saya, Pak Hendropriyono dan Pak Budi Gunawan. Seminggu sekali kita rapat di rumah Pak Hendro ama Jokowi.

Paling lambat dua minggu sekali, selama setahun sebelum capres Pak. Walaah alot Pak, saya suruh ganti baju. Wah, Pak ganti baju dong. Saya ngobrol sama Karni Ilyas dia kan sosialis. Sosialis kok pengusaha, kalau sosialis. Itu bukan,.

Untuk melihat transkip rekaman lengkap Setnov soal kasus skandal kasus papa minta saham freeport silakan membacanya di informasi yang dirilis JPNN dalam judul pemberitaan "Begini Isi Rekaman Novanto Cs Soal Skandal "Papa Minta Saham"

Baca lengkap update terbaru rekaman transkip setya novanto di link berikut ini : Rekaman Transkip Pembicaraan Telp Setya Novanto.

Sementara itu untuk mendengar secara lengkap full pembicaraan setnov ada website blog yang berisikan isi percakapan yang tidak dipotong - potong dari sekitar 10 rekaman merupakan potongan pendek-pendek sementara rekaman 11 merupakan rekaman full selama 1 jam 22 menit 7 detik.

Situs website blog tersebut dengan alamat papa.ga dengan judul Rekaman Papa Minta Saham.

Silakan untuk mendengar percakapan rekaman telp ketua DPR Setya Novanto (SN) dengan Riza Chalid (MR) dan juga Maroef Sjamsoedin (MS) di link website http://papa.ga/ berikut ini : Papa Minta Saham.

Kita tunggu bersama hasil akhir final keputusan MKD dengan kasus skandal papa minta saham setya Novanto nantinya. Semoga rakyat bisa mengetahui sebenarnya dari kasus freeport ini tanpa ada hal-hal yang ditutupi atau dihilangkan.

Daftar UMP Di Indonesia Dan UMK Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur 2016

Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi Di Indonesia Tahun 2016 beserta daftar UMK Jateng, Jabar, Dan Jatim 2016 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memang banyak menjadi sorotan masyarakat pekerja buruh di Indonesia.

Upah buruh 2016 baik itu yang sedang dalam perencanaan maupun di dalam penetapan UMP UMK UMR tahun 2016 ini memang sedikit banyak menimbulkan pro dan kotra baik di kalangan pengusaha terlebih dai kalangan pekerja buruh di Indonesia.

Kenaikan upah tahun 2016 dan juga besaran kenaikan upah minimum provinsi upah minimum kota kabupaten di tahun ini adalah berdasarkan pada PP Nomor 78 tahun 2015 seperti tersebut diatas.

Daftar UMP Di Indonesia Dan UMK Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur 2016

Yang mana isi point penting yang ada di dalam PP 78 2015 tersebut dan juga pemberlakuan PP Pengupahan, maka mulai 2016 kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi.

Tetapi besaran kenaikan ump umk adalah dengan memakai formula penghitungan baru yang didasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi kabupaten kota itu sendiri.

Maksud tujuan pemberlakukan penetapan daftar UMK UMP berdasarkan isi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan adalah dalam rangka untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerja bisa mendapatkan upah di atas batas minimum yang ditetapkan.

Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2016


Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan 1 provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen 5 tahun.

Besaran kenaikan upah buruh pada tahun depan dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7-17,2 persen dibandingkan UMP 2015. Seperti informasi yang dilansir dari bisnis.liputan6.com belum lama.

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur.

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Ada yang berbeda antara UMP 2016 dengan UMP pada tahun sebelumnya, dimana setiap provinsi wajib menentukan UMP terlebih dahulu sebelum menentukan besaran UMK. Sehingga UMP UMK provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta tetap diharuskan menentukan UMP terlebih dahulu.

Upah Minimum Provinsi Di Indonesia Tahun 2016

Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2016 ini yaitu
  • UMP Aceh tahun 2016 Rp 2.118.500 atau naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Tengah 2016 sebesar Rp 2.057.558 meningkat naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Barat 2016 sebesar Rp 1.615.000.
  • UMP Kalimantan Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.085.000 meningkat dari dari UMP Tahun 2015 Rp. 1.870.000.
  • Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2016 Rp 2.085.000 atau meningkat naik dari sebelumnya Rp 1.870.000 Tahun 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Jambi 2016 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2015 Rp 1.502.300.
  • UMP Sulawesi Tenggara 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015.
  • UMP Sulawesi Tengah 2016 adalah sebesar 1.670.000 meningkat naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015.
  • UMP Sulawesi Utara 2016 adalah sebesar Rp 2.400.000 meningkat naik sebesar Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2016 adalah sebesar 1.864.000 meningkat naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2016 adalah sebesar Rp 2.230.000 meningkat naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015.
  • UMP Kalimantan Timur 2016 adalah sebesar Rp 2.161.253 meningkat naik sebesar Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015.
  • UMP DKI Jakarta 2016 adalah sebesar 3.100.000 meningkat naik naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015.
  • UMP Jawa Barat 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.312.355.
  • UMP Banten 2016 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
  • UMP Sumatera Barat 2016 adalah sebesar Rp 1.800.000 meningkat naik dari sebelumnya Rp. 1.615.000 tahun 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
  • UMP Bangka Belitung 2016 adalah sebesar Rp 2.340.000 atau naik sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 2.100.000.
  • UMP Papua Barat 2016 adalah sebesar 2.180.000 meningkat naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015.
  • UMP Papua 2016 adalah sebesar Rp Rp.2.450.770 meningkat naik dari 2.193.000 pada 2015.
  • UMP Bengkulu 2016 adalah sebesar dari UMP Tahun 2015 Rp 1.500.000.
  • UMP NTB Nusa Tenggara Barat 2016 adalah sebesar 1.482.950 meningkat naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015.
  • UMP Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 maningkat naik sebesar Rp. 1.954.000 pada 2015.
  • UMP Riau 2016 adalah sebesar Rp. 2.095.000 dari Rp 1.878.000 pada 2015.
  • UMP Kepulauan Riau 2016 adalah sebesar Rp 2.178.170 meningkat naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015.
  • UMP Sumatera Utara 2016 Rp 1.811.875 meningkat naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015.
  • Upah Minimum Provinsi Bali 2016 adalah sebesar Rp 1.621.172 di tahun 2015.
  • UMP Maluku 2016 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
  • UMP Maluku Utara 2016 adalah sebesar 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2015 sebesar sebelumnya Rp. 1.577.617.
  • UMP Gorontalo 2016 adalah sebesar Rp 1.875.000 atau meningkat naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015.

Upah Minimum Kabupaten Kota Di Jawa Barat 2016


Daftar lengkap update Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Barat Tahun 2016 belum resmi diumumkan oleh Pemerintah daerah terkait.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pada 1 November 2015 lalu, telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 1,3 juta. UMP Jawa Barat 2016 itu mengacu pada besaran UMK terendah, yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1,1 juta per bulan.

Penetapan UMP Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1244-Bangsos/2015 tanggal 1 November 2015 lalu.

Formula penghitungan UMP Jawa Barat juga mengacu pada PP Nomor 78 tentang Pengupahan dengan kenaikan 11,5 persen. Angka 11,5 persen itu didasarkan pada akumulasi inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 4,67 persen.

Berikut ini adalah daftar UMK Jabar tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015 :
  1. UMK Kabupaten Garut 2016 adalah Rp 1.421.625 dari tahun sebelumnya tahun 2015 yaitu Rp.1.250.000.
  2. UMK Kabupaten Tasikmalaya 2016 adalah Rp 1.641.280 naik dari tahun sebelumnya tahun 2015 Rp. 1.435.000.
  3. UMK Kota Tasikmalaya 2016 Rp 1.641.280 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.450.000.
  4. UMK Kabupaten Ciamis 2016 adalah Rp 1.363.319 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.131.862.
  5. UMK Kota Banjar 2016 adalah Rp 1.327.965 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.168.000.
  6. UMK Kabupaten Pangandaran 2016 adalah Rp 1.324.620 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.165.000.
  7. UMK Kabupaten Majalengka 2016 Rp 1.409.360 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.245.000.
  8. UMK Kota Cirebon 2016 adalah sebesar Rp 1.608.945 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp.1.415.000.
  9. UMK Kabupaten Cirebon 2016 Rp 1.592.220 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.400.000.
  10. UMK Kabupaten Indramayu 2016 Rp 1.665.810 dari tahun sebelumnya Rp. 1.465.000.
  11. UMK Kabupaten Kuningan 2016 Rp 1.364.760 naik dari tahun sebelumnya Rp.1.206.000.
  12. UMK Kota Bandung 2016 Rp 2.626.940 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.310.00.
  13. UMK Kabupaten Bandung 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.195.
  14. UMK Kabupaten Bandung Barat 2016 Rp 2.280.175 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.004.637.
  15. UMK Kabupaten Sumedang 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.195.
  16. UMK Kabupaten Purwakarta 2016 Rp 2.927.990 .
  17. UMK Kota Cimahi 2016 Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.001.200.
  18. UMK Kota Depok 2016 Rp 3.046.180 dari tahun sebelumnya 2015 Rp.2.705.000.
  19. UMK Kabupaten Bogor 2016 Rp 2.960.325 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.590.000.
  20. UMK Kota Bogor 2016 Rp 3.022.765 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.658.155.
  21. UMK Kabupaten Sukabumi 2016 Rp 1.834.175 naik dari tahun sebelumnya Rp. 1.940.000.
  22. UMK Kota Sukabumi 2016 Rp 1.834.175 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.572.000.
  23. UMK Kabupaten Cianjur 2016 adalah sebesar 1.837.520 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.600.000.
  24. UMK Kota Bekasi 2016 Rp 3.261.375 naik dari tahun sebelumnya Rp. 2.954.031.
  25. UMK Kabupaten Bekasi 2016 sebesar Rp 3.200.000 naik sebesar 11,5 persen dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.840.000.
  26. UMK Kabupaten Karawang 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.957.450.
  27. UMK Kabupaten Purwakarta 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.600.000.
  28. UMK Kabupaten Subang 2016 dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.900.000.
UMK Jawa Tengah Jawa Barat Jawa Timur 2016

Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Tengah 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015


Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Karena memang secara resmi Pemerintah telah menetapkan Rencana Peraturan Pemerintah menjadi PP Pengupahan di tahun 2015-2016 ini. Dan Pemerintah Pusat telah memastikan berlakunya PP Pengupahan tersebut di tahun 2016.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

"UMK di Kota Semarang sebesar Rp 1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.265.000," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang

Diakuinya, akan ada perbedaan besaran kenaikan upah jika dilakukan penghitungan dengan formula lama dan baru. Jika hanya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, persentase kenaikan 11,53 persen.

Sementara, sesuai usulan UMK 33 kabupaten/kota di Jateng yang telah diserahkan kepada gubernur, persentase kenaikan bervariasi, 6%-15%. Selain Batang dan Pekalongan yang belum menyerahkan, usulan UMK di 13 kabupaten/ kota sesuai KHL, 14 kabupaten/kota kurang dari KHL, dan tujuh kabupaten/ kota naik kurang dari 10 persen.

Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat.

Menurut Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen.

"Keputusan terkait UMK 2016 ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan pengusaha diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakuan untuk menyampaikan keberatannya," ujarnya.

Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota ada tiga daerah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga daerah yang menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMK 2016 itu adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak.

Terkait dengan penetapan UMK di 35 kabupaten/kota itu, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Seperti dilansir dari AntaraNews.

UMK Jawa Tengah Tahun 2016

Berikut daftar lengkap update UMK Jawa Tengah 35 kabupaten/kota tahun 2016 yang telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jateng dan juga pemerintah daerah kota kabupaten maka ini adalah masih berdasarkan pada upah minimum kota kabupaten di jawa tengah yang baru diupdate yaitu :
  1. Upah Minimum Kota Semarang 2016 adalah Rp Rp 1.909.236 dari sebelumnya tahun 2015 Rp 1.685.000.
  2. Upah Minimum Kabupaten Demak 2016 adalah sebesar Rp 1.711.000 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.535.000.
  3. Upah Minimum Kabupaten Kendal 2016 adalah sebesar Rp 1.834.600 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.383.450.
  4. Upah Minimum Kabupaten Semarang 2016 adalah sebesar Rp 1.610.000 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.419.000.
  5. Upah Minimum Kota Salatiga 2016 adalah sebesar Rp 1.475.139 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.287.000.
  6. Upah Minimum Kabupaten Grobogan 2016 adalah sebesar Rp 1.369.669 dari tahun sebelumnya Rp 1.160.000.
  7. Upah Minimum Kabupaten Blora 2016 adalah sebesar Rp 1.328.500 dari tahun sebelumnya Rp 1.180.000.
  8. Upah Minimum Kabupaten Kudus 2016 adalah sebesar Rp 1.608.200 dari tahun sebelumnya Rp 1.380.000.
  9. Upah Minimum Kabupaten Jepara 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  10. Upah Minimum Kabupaten Pati 2016 adalah sebesar Rp 1.312.150 dari tahun sebelumnya Rp 1.176.500.
  11. Upah Minimum Kabupaten Rembang 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.120.000.
  12. Upah Minimum Kabupaten Boyolali 2016 adalah sebesar Rp 1.403.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.197.800.
  13. Upah Minimum Kota Surakarta Solo 2016 adalah sebesar Rp 1.418.218 dari tahun sebelumnya Rp 1.222.400.
  14. Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo 2016 adalah sebesar Rp 1.396.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.223.000.
  15. Upah Minimum Kabupaten Sragen 2016 adalah sebesar Rp 1.314.166 dari tahun sebelumnya Rp 1.105.000.
  16. Upah Minimum Kabupaten Karanganyar 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun sebelumnyaRp 1.226.000.
  17. Upah Minimum Kabupaten Wonogiri 2016 adalah sebesar Rp 1.293.962 dari tahun sebelumnya Rp 1.101.000.
  18. Upah Minimum Kabupaten Klaten 2016 adalah sebesar Rp 1.400.000,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.170.000.
  19. Upah Minimum Kota Magelang 2016 adalah sebesar Rp 1.341.000,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.211.000.
  20. Upah Minimum Kabupaten Magelang 2016 adalah sebesar Rp 1.410.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.255.000.
  21. Upah Minimum Kabupaten Purworejo 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.165.000.
  22. Upah Minimum Kabupaten Temanggung 2016 adalah sebesar Rp 1.313.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.178.000.
  23. Upah Minimum Kabupaten Wonosobo 2016 adalah sebesar 1.300.490,00 dari tahun sebelumnya Rp 1.166.000
  24. Upah Minimum Kabupaten Kebumen 2016 adalah sebesar Rp 1.324.600 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.157.500
  25. Upah Minimum Kabupaten Banyumas 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.100.000
  26. Upah Minimum Kabupaten Cilacap 2016 : Untuk Wilayah Kota Rp Rp 1.600.608. Wilayah Timur Rp 1.490.000 dan Wilayah Barat Rp 1.483.000.
  27. Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara 2016 adalah sebesar Rp 1.265.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.112.500.
  28. Upah Minimum Kabupaten Purbalingga 2016 adalah sebesar Rp 1.400.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.101.600.
  29. Upah Minimum Kabupaten Batang 2016 adalah sebesar Rp 1.467.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.000.
  30. Upah Minimum Kota Pekalongan 2016 adalah sebesar Rp 1.500.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.291.000.
  31. Upah Minimum Kabupaten Pekalongan 2016 adalah sebesar Rp 1.400.463 dari tahun sebelumnya Rp 1.271.000.
  32. Upah Minimum Kabupaten Pemalang 2016 adalah sebesar Rp 1.325.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.193.400.
  33. Upah Minimum Kota Tegal 2016 adalah sebesar Rp 1.385.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.206.000.
  34. Upah Minimum Kabupaten Tegal 2016 adalah sebesar Rp 1.373.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.155.000.
  35. Upah Minimum Kabupaten Brebes 2016 adalah sebesar Rp 1.310.000 dari tahun sebelumnya Rp 1.166.550.
Daftar Upah Minimum 35 Kabupaten Kota Di Jawa Timur 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015

Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Daftar Upah Minimum 35 Kabupaten Kota Di Jawa Timur 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.

UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.

Berikut daftar lengkap update UMK Jawa Timur tahun 2016 yang resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim seperti dilansir dari Kompas yaitu :
  1. UMK 2016 Kota Surabaya Rp 3.045.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.710.000
  2. Upah Minimum Kabupaten Gresik 2016 adalah sebesar Rp 3.042.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.707.500.
  3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo 2016 adalah sebesar Rp 3.040.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.705.000.
  4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 3.037.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.700.000.
  5. Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 3.030.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.695.000.
  6. Upah Minimum Kabupaten Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.962.000.
  7. Upah Minimum Kota Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.882.250.
  8. Upah Minimum Kota Batu 2016 adalah sebesar Rp 2.026.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.817.000.
  9. Upah Minimum Kabupaten Jombang 2016 adalah sebesar Rp 1.924.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.725.000.
  10. Upah Minimum Kabupaten Tuban 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.500.
  11. Upah Minimum Kota Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.000.
  12. Upah Minimum Kabupaten Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.736.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.556.800.
  13. Upah Minimum Kabupaten Jember 2016 adalah sebesar Rp 1.629.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.460.500.
  14. Upah Minimum Kota Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
  15. Upah Minimum Kota Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
  16. Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi 2016 adalah sebesar Rp 1.599.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.426.000.
  17. Upah Minimum Kabupaten Lamongan adalah sebesar Rp 1.573.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.410.000.
  18. Upah Minimum Kota Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.494.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.339.750.
  19. Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro 2016 adalah sebesar Rp 1.462.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.311.000.
  20. Upah Minimum Kabupaten Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.305.250.
  21. Upah Minimum Kabupaten Lumajang 2016 adalah sebesar Rp 1.456.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.288.000.
  22. Upah Minimum Kabupaten Tulungagung 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.273.050.
  23. Upah Minimum Kabupaten Bondowoso 2016 adalah sebesar Rp 1.417.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.750.
  24. Upah Minimum Kabupaten Bangkalan 2016 adalah sebesar Rp 1.414.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.267.300.
  25. Upah Minimum Kabupaten Nganjuk 2016 adalah sebesar Rp 1.411.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.265.000.
  26. Upah Minimum Kabupaten Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.405.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.260.000.
  27. Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2016 adalah Rp 1.398.000 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.253.500.
  28. Upah Minimum Kota Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
  29. Upah Minimum Kota Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
  30. Upah Minimum Kabupaten Sampang 2016 adalah sebesar Rp 1.387.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.243.200.
  31. Upah Minimum Kabupaten Situbondo 2016 adalah sebesar Rp 1.374.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.231.650.
  32. Upah Minimum Kabupaten Pamekasan 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.209.900.
  33. Upah Minimum Kabupaten Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.340.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.201.750.
  34. Upah Minimum Kabupaten Ngawi 2016 adalah sebesar Rp 1.334.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.196.000.
  35. Upah Minimum Kabupaten Ponorogo 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  36. Upah Minimum Kabupaten Pacitan 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  37. Upah Minimum Kabupaten Trenggalek 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  38. Uaph Minimum Kabupaten Magetan 2016 Rp adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya 1.150.000.
Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Yogyakarta 2016

Ada lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY ini, yakni Kota Jogja, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Dan menurut hasil penetapan UMK, semua kabupaten/kota ini mengalami kenaikan UMK.

Beberapa hari lalu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, telah menandatangani besaran UMK 2016 ini. Kabar baiknya adalah nilai UMK tahun 2016 ini mengalami kenaikan dan UMK Kota Jogja memiliki nilai UMK tertinggi dibanding kabupaten lain di Provinsi Yogyakarta.

Dalam penetapan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi yogyakarta menggunakan patokan UMK bukan UMP. Karena menurut Sultan, jika nanti penetapan menggunakan UMP maka akan diambilkan dari UKM terkecil dan itu akan membuat pekerja serta buruh merugi.

Adapun penetapan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah disesuaikan dengan kondisi nyata ekonomi masing-masing kabupaten dan kota.

Berikut Daftar Kenaikan UMK Yogyakarta Tahun 2016 yaitu :
  • Upah Minimum Kota Jogja 2016 adalah sebesar Rp 1.452.400,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.302.500,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Sleman 2016 adalah sebesar Rp 1.338.000,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.200.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Bantul 2016 adalah sebesar Rp 1.297.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.163.800,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Kulonprogo 2016 adalah sebesar Rp 1.268.870,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.138.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul 2016 adalah sebesar Rp 1.235.700,00 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.108.249,00.
Penetapan ini pun tidak diputuskan secara sepihak saja, tapi sudah ada kesepakatan bersama antara pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Pengusaha di Wilayah Yogyakarta. Sehingga nantinya tidak akan ada permasalahan yang muncul terkait penetapan UMK ini.

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP