Masa Berlaku KTP Elektronik e-KTP Seumur Hidup

By Unknown  |  03.16 No comments

Masa berlaku penggunaan KTP Elektronik E-KTP sekarang ini adalah seumur hidup. Dengan demikian maka perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.

Penyebab alasan e-KTP berlaku seumur hidup salah satunya adalah untuk penghematan anggaran negara seperti dikatakan oleh Reydonnyzar Moenek selaku Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri seperti informasi yang dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id.

e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Surat Edaran Mendagri Tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup


Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup yaitu :
  1. Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
  2. Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain soal penghematan, perubahan masa berlaku KTP seumur hidup ini sebagai upaya penyederhanaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi memperpanjangnya tiap lima tahun. "Penduduk Indonesia terus bertambah, sehingga pemberlakuan e-KTP ini akan berdampak positif di masa mendatang,” kata Reydonnyzar Moenek
.
Meski begitu, dia mengingatkan agar pemerintah di daerah yang berwenang mengurusi e-KTP tidak menjadi lengah. Sebab, petugas yang diberi wewenang itu masih akan tetap mengurusi penerbitan e-KTP terutama ketika warga negara mengalami peristiwa atau perubahan status kependudukan. Seperti status pernikahan, gelar pendidikan, atau perubahan domisili.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.

"Bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis seperti dilansir dari Detik.com.

Tjahjo memaparkan bagi warga yang belum tau hal ini, jangan mau jika dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi.

urat Edaran Mendagri Tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

"e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku," ujarnya.

"Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun," imbuh menteri asal PDIP itu.

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan. "Itu berlaku seumur hidup," tegasnya.

Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo atau pun petugas untuk membuat e-KTP baru yang tercantum masa berlaku seumur hidup.

Masa berlaku E-KTP adalah seumur hidup. Kartu tanda penduduk tersebut baru bisa dimintakan ganti ke petugas, jika mengalami kerusakan atau hilang.

KTP elektronik dapat berlaku seumur hidup karena ada NIK (Nomer Induk Kependudukan) yang terdaftar dalam database pada system kependudukan dengan cara nasional. Dengan hal tersebut, walau di e-KTP Anda terdaftar tanggal habis saat berlaku, Anda nyatanya tak perlu ganti atau memperpanjangnya lagi.

Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang Atau Rusak

E-KTP yang rusak atau hilang bisa langsung diurus dengan melapor ke pemerintah desa. Dari situ, pemdes wajib menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan ke kecamatan.

Dari operator di kecamatan akan disampaikan ke Disdukcapil, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Dari permohonan itu, pemohon yang bersangkutan langsung bisa melakukan rekam data. Pencetakan E-KTP dilakukan di Disdukcapil.

Sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Tidak Perlu Perpanjangan E-KTP Lagi


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi isu yang beredar di masyarakat tentang berlakunya e-KTP atau KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan aturan terkait penggunakan e-KTP seumur hidup. Dengan begitu, pemilik e-KTP ke depannya tidak perlu lagi memperpanjang setiap lima tahun sekali, sebagaimana aturan sebelumnya.

Zudan mengaku, aturan baru yang dijalankan Kemendagri itu juga sempat dipertanyakan aparat kepolisian. Pun dengan pihak juga mempertanyakan aturan tiadanya masa berlaku e-KTP.

"Tentang tidak perlunya perpanjangan KTP elektronik, banyak masyarakat yang belum tahu, banyak sekali pertanyaan tentang perpanjangan KTP elektronik tersebut ke saya. Penyedia layanan, seperti bank, notaris, bahkan dari kepolisian ada yang belum tahu bahwa KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu di perpanjang," katanya seperti dilansir dari Republika.co.id.

Dia menjelaskan, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP, yang ada jangka waktunya dan sudah habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang. Itu lantaran e-KTP tersebut otomatis berlaku seumur hidup sesuai Pasal 101 UU 24 Tahun 2013.

Menurut dia, pergantian e-KTP diperlukan apabila seseorang pindah rumah atau statusnya berubah dari lajang menjadi menikah. Di luar itu, kata Zudan, pemegang KTP tidak perlu memperpanjang. Dengan begitu, aturan tersebut memudahkan masyarakat.

"KTP elektronik diubah atau dicetak lagi bila pindah alamat, berubah status dari bujang jadi nikah misalnya, atau tambah gelar, dan lain-lain," kata mantan kepala Biro Hukum Kemendagri itu.

Dia pun sudah bergerak cepat dengan mengirim surat ke seluruh kepala daerah untuk mensosialisasikan aturan baru itu. Pun dengan menteri dan lembaga terkait juga sudah diinfokan terkait aturan itu. "Sudah ada SE (Surat Edaran) Mendagri yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, menteri dan kepala lembaga yang isinya penegasan KTP elektronik tidak perlu diperpanjang," tuturnya.

Tag : UpdateInfo
Author: Unknown

Hanya seorang blogger yang ingin berbagi informasi dan pengetahuan dan semoga bisa memberikan manfaat kepada kita semuanya

0 komentar:

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP