Syarat Cara Honorer K2 Agar Diangkat CPNS

By Unknown  |  06.54 No comments

Cara syarat kriteria ketentuan solusi honorer K2 diangkat PNS baik itu honorer k2 guru, tenaga honorer kesehatan, bidan PTT, perawat honorer ditawarkan oleh Menpan RB Yuddy Chrisnandi terkait dengan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS Tahun 2016 ini.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penawaran dan solusi kepada para honorer K2 yang tidak bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Hal ini juga berkaitan dengan masalah persoalan nasib ribuan honorer kategori II yang sebelumnya akan diangkat menjadi cpns bertahap mulai tahun 2016-2019 batal ditunda oleh karena berbagai alasan karena anggaran atau karena hal lainnya.

Syarat Cara Honorer K2 Diangkat CPNS

Honorer Guru Tenaga Kesehatan Bisa Diangkat CPNS Dengan Syarat ?


Pemerintah memastikan akan terus berupaya maksimal menyelesaikan permasalahan eks tenaga honorer kategori dua (K2), namun tetap tidak akan menabrak aturan perundang-undangan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengemukakan, bahwa penyelesaian permasalahan tenaga honorer eks K2 terbentur persoalan hukum dan anggaran.

Oleh karena itu, dalam penanganan masalah tenaga honorer, Kementerian PANRB akan bertindak sesuai dengan ketentuan tanpa menabraknya.

“Sampai saat ini memang belum ada solusi permanen. Kendalanya ada dua, yaitu belum ada celah hukum dan terbatasnya alokasi anggaran,” kata Herman, di Jakarta, Rabu menanggapi aksi unjuk rasa ribuan eks tenaga honorer K2, di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Terkait dengan aksi unjuk rasa ribuan eks tenaga honorer K2 yang berharap bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menganggap aksi tersebut sebagai hal yang wajar. “Kami sangat menghargai upaya mereka untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Herman.

Puluhan ribu guru honorer K2 dan juga honorer k2 kesehatan seperti halnya bidan PTT, perawat honorer K2 bisa diupayakan untuk diangkat menjadi PNS 2016.

Mekanisme prosedur aturan ketentuan agar tenaga honorer K2 bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berikut ungkapan Menpan RB Yuddy Chrisnandi seperti dikutip dari JPNN dengan judul pemberitaan "Tawaran Menteri Yuddy kepada Honorer K2"

Mereka disarankan untuk mengikuti seleksi CPNS dari jalur umum bagi yang berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan di atas 35 tahun, mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Untuk sementara ini, hanya dua jalur itu yang bisa saya tawarkan kepada honorer K2. Jalur lain tidak bisa karena ada UU ASN yang melarang pengangkatan PNS secara otomatis," terang Yuddy usai rakor ASN instansi pusat di Kantor KemenPAN-RB

Adanya perekrutan tenaga kesehatan dan guru untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, terisolir) menjadi kesempatan bagi honorer K2 untuk menjadi PNS. Tahun ini pemerintah berencana mengangkat 42 ribu tenaga bidan desa PTT, bidan/perawat honorer, dokter PTT dan 3.500 guru 3T.

"Ini salah satu solusi bagi guru honorer dan tenaga kesehatan honorer yang ingin menjadi PNS. Silakan ikut proses rekruitmennya," tandasnya.

Dia menambahkan, tidak mungkin pemerintah mengangkat 439 ribu honorer K2 menjadi PNS. Di samping tidak adanya anggaran, payung hukumnya pun tidak ada.

Pemerintah Dan Kemendikbud Tidak Keberatan Mengangkat Guru Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Sementara itu Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa pemerintah tidak keberatan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah akan mengangkat mereka menjadi PNS di daerah pelosok yang memang masih sangat membutuhkan guru.

Syarat Guru Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Namun permasalahannya para guru dan tenaga honorer itu hanya mau diangkat di daerah asalnya. Sementara di daerah asalnya tersebut sudah kelebihan guru.

"Kalau mereka mau jadi guru di daerah yang kekurangan guru, maka sudah langsung diangkat (PNS)," kata Anies
Seperti dikutip dari Detik.com dengan pemberitaan informasi "Guru Honorer Tuntut Jadi PNS, Mendikbud: Jika Mau di Daerah Langsung Diangkat"

Masalah yang kini dihadapi dunia pendidikan, kata Anies, adalah distribusi guru yang tidak merata dan bukan kekurangan guru. Untuk mengatasi hal tersebut tahun 2016 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merekrut 3.500 tenaga pengajar untuk ikut Program Guru Garis Depan (GGD).

"Nah guru honorer ini bisa kemudian jadi CPNS bila bersedia diangkat untuk daerah terdepan," kata Anies.

Program Guru Garis Depan, kata Anies, mirip dengan Indonesia Mengajar sebuah gerakan bagi sarjana untuk mengajar di daerah terpencil yang diinisiasi Anies sebelum menjadi menteri.

"Bedanya Indonesia Mengajar hanya setahun (temporer) sementara GGD jadi guru permanen," kata dia.

Tahun lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberangkatkan 798 orang untuk ikut program Guru Garis Depan. Mereka langsung diangkat sebagai PNS di daerah pelosok.

Tag : BeritaCPNS
Author: Unknown

Hanya seorang blogger yang ingin berbagi informasi dan pengetahuan dan semoga bisa memberikan manfaat kepada kita semuanya

0 komentar:

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP