Kenaikan tarif dasar listrik di tahun 2016 ini kembali naik. PT PLN (Persero) menaikkan TDL berlaku untuk tarif tegangan rendah, menengah, dan tinggi pada bulan juni-juli 2016 ini.
T PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang telah dicabut subsidinya dan mengalami skema penyesuaian (adjustment). Tarif listrik naik berlaku pada Juni 2016.
Penyebab alasan naiknya tarif listrik di tahun 2016 ini seperti yang dikatakan oleh Sofyan Basir selaku Dirut PLN seperti informasi yang diperoleh dari JPNN adalah oleh karena nilai tukar rupiah yang lemah meningkatkan komponen biaya bahan bakar pembangkit listrik. Untuk mengimbangi kenaikan bahan bakar, PLN harus menyesuaikan harga.
"Biayanya naik tipis. Sebab, komponen milik kami, yaitu pembangkit listrik yang menggunakan BBM, kecil sekali," ujarnya.
Ada tiga faktor yang menentukan besaran tarif dasar listrik (TDL). Yakni, nilai tukar atau kurs, inflasi, dan harga minyak. Nilai tukar menjadi faktor yang besar karena PLN harus membeli listrik dari penyedia swasta atau independent power producer (IPP). "Kami bayar ke IPP pakai dolar," terangnya.
Mantan Dirut BRI itu tidak membuka angka pasti besarnya kenaikan TDL bagi 12 golongan pengguna listrik. Meski demikian, pengguna tarif listrik bersubsidi, khususnya pelanggan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA, dipastikan masih menggunakan tarif yang lama.
PT PLN (Persero) mulai hari ini (1 Juni 2016) kembali menaikkan tarif listrik 12 golongan pelanggan yang mengikuti tarif penyesuaian (adjustment tariff). Kenaikan yang berlaku untuk pelanggan kelompok tegangan rendah, menengah, dan tinggi ini berkisar antara Rp 8 sampai Rp 11 per kilowatt hour (kWh).
Berikut ini golongan tarif listrik yang naik di tahun 2016 seperti yang diutarakan oleh Benny Marbun selaku Kepala Divisi Niaga PLN di Jakarta seperti informasi yang dikutip dari Detik antara lain adalah sebagai berikut :
Kemudian, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Harga minyak di April 20167 US$ 37,20/barel, dari sebelumnya US$ 34,19/ barel di Maret 2016.
Terakhir, pengaruh inflasi. Laju inflasi April 2016 -0,45%, dari sebelumnya 0,19% di Maret 2016. Sebelumnya, PLN telah menaikkan tarif listrik pada bulan lalu yaitu sebesar Rp 7- Rp 10 kWh.
T PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang telah dicabut subsidinya dan mengalami skema penyesuaian (adjustment). Tarif listrik naik berlaku pada Juni 2016.
Penyebab alasan naiknya tarif listrik di tahun 2016 ini seperti yang dikatakan oleh Sofyan Basir selaku Dirut PLN seperti informasi yang diperoleh dari JPNN adalah oleh karena nilai tukar rupiah yang lemah meningkatkan komponen biaya bahan bakar pembangkit listrik. Untuk mengimbangi kenaikan bahan bakar, PLN harus menyesuaikan harga.
"Biayanya naik tipis. Sebab, komponen milik kami, yaitu pembangkit listrik yang menggunakan BBM, kecil sekali," ujarnya.
Ada tiga faktor yang menentukan besaran tarif dasar listrik (TDL). Yakni, nilai tukar atau kurs, inflasi, dan harga minyak. Nilai tukar menjadi faktor yang besar karena PLN harus membeli listrik dari penyedia swasta atau independent power producer (IPP). "Kami bayar ke IPP pakai dolar," terangnya.
Mantan Dirut BRI itu tidak membuka angka pasti besarnya kenaikan TDL bagi 12 golongan pengguna listrik. Meski demikian, pengguna tarif listrik bersubsidi, khususnya pelanggan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA, dipastikan masih menggunakan tarif yang lama.
Daftar Kenaikan Tarif Listrik Mulai 1 Juni 2016
PT PLN (Persero) mulai hari ini (1 Juni 2016) kembali menaikkan tarif listrik 12 golongan pelanggan yang mengikuti tarif penyesuaian (adjustment tariff). Kenaikan yang berlaku untuk pelanggan kelompok tegangan rendah, menengah, dan tinggi ini berkisar antara Rp 8 sampai Rp 11 per kilowatt hour (kWh).
Berikut ini golongan tarif listrik yang naik di tahun 2016 seperti yang diutarakan oleh Benny Marbun selaku Kepala Divisi Niaga PLN di Jakarta seperti informasi yang dikutip dari Detik antara lain adalah sebagai berikut :
- Golongan tarif rumah tangga kecil (R-1) daya 1.300-2.200 VA, rumah tangga sedang (R-2) 3.500-5.500 VA, dan rumah tangga besar (R-3) 6.600 VA ke atas naik Rp12 per kWh dari Rp1.353 pada Mei 2016 menjadi Rp1.365 per kWh pada Juni 2016.
- Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU (penerangan jalan umum), dan layanan khusus juga mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya.
- pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial yang masih mendapat subsidi, tarifnya tetap.
Kemudian, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Harga minyak di April 20167 US$ 37,20/barel, dari sebelumnya US$ 34,19/ barel di Maret 2016.
Terakhir, pengaruh inflasi. Laju inflasi April 2016 -0,45%, dari sebelumnya 0,19% di Maret 2016. Sebelumnya, PLN telah menaikkan tarif listrik pada bulan lalu yaitu sebesar Rp 7- Rp 10 kWh.
0 komentar: