Tampilkan postingan dengan label BeritaEkonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BeritaEkonomi. Tampilkan semua postingan

Belanja Diatas 250 Ribu Harus Bermaterai 3000

Aturan berbelanja lebih dari Rp 250.000 harus memakai materai Rp 3000 dan belanja lebih dari 1 juta harus memakai materai Rp 6000 saat ini belum banyak diterapkan oleh para pelaku bisnis terutama ritel.

Hal ini diungkapkan oleh Oktria Hendrarji selaku Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP seperti informasi yang dilansir dari kompas.com terkait dengan kewajiban menggunakan materai bila belanja dengan nominal diatas 250 ribu dan 1 juta.

Beberapa pengusaha ritel yang tahu tentang penggunaan materai dalam belanja nominal tertentu pun, kata dia sengaja tidak memasukkan bea materai dalam belanja dengan nominal di atas Rp 250.000.

Belanja Diatas 250 Ribu Harus Bermaterai 3000

Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.

Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.

Hal ini juga berdasarkan pada Aturan PP 24 tahun 2000 bahwa semua objek yang memuat sejumlah uang di atas 250 ribu sd 1000.000 kena materai 3000 dan juga materai 6000 untuk yang di atas 1000.000.

Belanja Diatas 1 Juta Harus Memakai Materai Rp 6000


Setruk belanja pun seharusnya ada meterainya. Di atas Rp 250.000, seharusnya ada meterai Rp 3.000. Ini juga belum dilaksanakan. Ini kita akan ngingetin pelaku bisnis, terutama ritel," kata Oktria Hendrarji

Sementara itu, untuk setruk dengan nominal di atas Rp 1.000.000, Okta mengatakan, itu harus bermaterai Rp 6.000. Oktria menuturkan, saat ini banyak pelaku industri pemungut bea meterai belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Oktria menjelaskan, pemungutan bea meterai tidak harus dilakukan melalui meterai fisik, seperti yang biasa ditempelkan dalam dokumen. Pemungutan bea materai bisa dilakukan lewat komputerisasi, termasuk setruk.

Kalau di kartu kredit itu kan sudah ada bea meterainya. Kartu kredit, rata-rata sudah (memungut bea meterai). Ritel masih banyak yang belum, padahal (setruk) itu termasuk dokumen yang berkaitan dengan jumlah uang yang keluar," kata dia. (kompas.com)

Harga Bensin Elpiji 12 Kg Naik Maret 2015

Harga premium dan gas elpiji 12 kg naik per 1 Maret 2015 resmi telah diumumkan oleh Pemerintah. Kenaikan harga bensin dan juga gas tabung elpiji 12 kg di awal bulan maret ini adalah karena beberapa pertimbangan yang dilakukan pemerintah dan Kementrian ESDM.

Kenaikan harga BBM jenis premium bensin ini adalah Rp 6.800 per liter sedangkan harga gas tabung 12 kg adalah di tingkat agen naik Rp 5.000/tabung mulai hari ini, jadi Rp 134.000/tabung.

Penyebab dan alasan pemerintah menaikkan harga bensin dan juga harga LPG adalah oleh karena beberapa pertimbangan yang telah dilakukan pemerintah.

Bensin Naik 6800 Per Liter

Bensin Naik 6800 Per Liter


Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium menjadi Rp 6.800 per liter pada awal Maret 2015 ini. Namun, pemerintah tak mengubah harga BBM jenis Solar sehingga tetap di harga Rp 6.400 per liter.

Saleh Abdurrahman selaku dari Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan behawasannya keputusan pemerintah untuk menaikan harga Premium tersebut diambil atas beberapa pertimbangan. Seperti informasi yang dilansir dari Liputan6.com.

Salah satu pertimbangan tersebut adalah rata-rata harga indeks minyak di Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS) yang selama ini menjadi patokan bagi RI untuk menentukan harga BBM.

Menurut Saleh, Kenaikan MOPS sepanjang Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang bulan Februari.

Ia pun mengungkapkan alasan pemerintah tak mengubah harga solar, untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan.

Harga Elpiji 12 Kg Naik 5000 Per Tabung Menjadi Rp Rp 134.000


Harga elpiji 12 Kg di tingkat agen naik Rp 5.000/tabung mulai hari ini, jadi Rp 134.000/tabung.

"Elpiji 12 Kg kembali ke harga sebelum turun, naik lagi Rp 5.000 (per tabung)," kata Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang, seperti dilansir detik.com Minggu kemarin.

Harga Elpiji 12 Kg Naik 5000 Per Tabung Menjadi Rp Rp 134.000

Bambang mengatakan harga terbaru elpiji 12 kg yang berlaku hari ini sama dengan kondisi harga awal Januari 2015 lalu sebesar Rp 134.700 per tabung. Kemudian pada 19 Januari 2015 harganya kembali diturunkan lagi oleh pemerintah menjadi Rp 129.000.

"Sebelumnya kan Rp 129.000, ya jadi Rp 134.000," katanya.

Ia menjelaskan alasan PT Pertamina menaikkan kembali harga elpiji 12 Kg, karena harga patokan elpiji internasional yaitu CP Aramco sudah naik lagi kembali ke posisi seperti akhir Desember 2014.

"Sekarang per 1 Maret 2015 harga elpiji 12 kg balik lagi ke Rp 134.000/tabung," katanya.

Sebelumnya Pertamina sudah menaikkan harga jual elpiji 12 kg pada 1 Januari 2015 menjadi Rp 134.700 per tabung.

Daftar Tabel Gaji Tunjangan PNS Berdasarkan Sistem Single Salary

Gaji PNS tahun 2015 berdasarkan pada PP No 30 Tahun 2015 berikut daftar dan tabel kenaikan gaji PNS 6% bagi PNS TNI POlri resmi ditandatangani Presiden Jokowi di bulan Juni tahun ini.

PP 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji ke 13 PNS TNI Polri tahun 2015 juga telah resmi ditandatangani pula oleh Presiden Joko Widodo di tahun ini pula.

Sistem penggajian tunggal single salary akan diterapkan oleh Pemerintah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyederhanaan pendapatan penghasilan gaji tunjangan PNS nantinya hanya akan berbentuk dalam tiga komponen saja.

Daftar Tabel Gaji PNS Berdasarkan Sistem Single Salary

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Baca juga informasi pemberitaan informasi update terkait dengan cara mengecek dan mengetahui besaran dana pensiun yang akan diperoleh pns ketika memasuki usia pensiun dan juga tunjangan hari tua bagi PNS di informasi berikut ini : Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS.

Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary


Berikut informasi dan pemberitaan yang dilansir dan dimuat di laman website situs bkn.go.id/kanreg01 yang memberitakan dan menginformasikan hal yang terkait dengan Gaji PNS Dirancang Single Salary Sistem.

Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.

Dalam implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.

Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.

Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step.

Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).

Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.

Berikut tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :

tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS

Selain penghasilan gaji tunjangan pns 2015 yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya).

Sementara Penghasilan gaji PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi sebagai berikut : tunjangan pajak iuran kesehatan dan kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT,.

Iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti.

Baca juga informasi terkait dengan gaji tunjangan pns guru 2016 dengan kabar gembira dengan informasi berikut ini : Kenaikan Tunjangan Profesi Guru PNS, Guru Honorer Tahun 2016.

Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan Pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015


Berikut informasi update terbaru tentang tabel kenaikan gaji PNS 2015 PP 30 Tahun 2015 yang admin peroleh resmi dari laman website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di www.setkab.go.id.

Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan Pada PP No 30 Tahun 2015

Alasan tujuan pemerintah menaikkan gaji PNS di tahun 2015 diantaranya tersebut pada lampiran pertimbangan pemerintah dalam rangka kenaikan gaji pns 2015 ini dengan besaran kurang lebih 6% adalah dalam rangka meningkatkan daya guna dan basil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Gaji tertinggi PNS 5,6 Juta dan gaji terendah PNS 1,4 juta rupiah yang akan diterima para ASN PNS di tahun 2015 ini berdasarkan pada PP no 30 tersebut.

Berikut adalah gaji pns 2015 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang terbagi dari PNS golongan 1 sampai PNS golongan 4 di tahun ini yaitu :
  1. Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  2. Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  3. Gaji PNS golongan III Tahun 2015 gaji terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  4. Gaji PNS golongan IV Tahun 2015 gaji terendah pegawai negeri sipil (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut, sebagaimana dilansir dan diinformasikan di laman website www.setkab.go.id .

Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Harga Bensin Solar Elpiji 12 Kg Turun 2016

Pemerintah resmi menurunkan harga bensin premium menjadi 7150 per liter dan solar 5.950 per liter serta gas elpiji 12 kg turun 5.800 per tabung per tabung mulai 5 Januari 2016 ini. Pengumuman harga BBM turun 2016 ini langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi sendiri.

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Harga bensin Premium turun menjadi Rp 7.150 per liter dari harga semula Rp 7.300 per liter. Sedangkan harga Solar turun menjadi Rp 5.950 per liter dari harga sebelumnya Rp 6.700 per liter. Perubahan harga ini berlaku mulai 5 Januari 2016.

Harga Bensin Solar Elpiji 12 Kg Turun 2016

Harga Bensin Premium Turun Rp 7.050 Per Liter Mulai 5 Januari 2016


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga baru BBM di tahun 2016 dan juga harga sejumlah barang yang mengalami penurunan di Januari 2016 ini. Tidak hanya Bahan Bakar Minyak (BBM), Jokowi juga mengumumkan harga baru untuk Elpiji 12 kg.

Premium (non Jamali) turun dari Rp7.300 menjadi Rp6.950 per liter.

Penyebab alasan turunnya harga premium bensin solar tahun 2016 ini yang mulai berlaku senin adalah karena pemerintah ingin memberi waktu bagi badan usaha penyalur BBM agar tak merugi.

Seperti informasi dan pemberitaan sebelumnya bahwa Pemerintah telah menurunkan harga premium pada 1 Januari 2015 lalu, dan dipatok sebesar Rp 7.600 per liter, serta solar sebesar Rp 7.250 per liter.

Harga kedua BBM tersebut ditetapkan pada Desember 2014, dengan patokan harga minyak dunia 60 dollar AS per barel. Namun kini harga minyak dunia sudah mencapai 45 dollar AS per barel.

Harga Solar Turun Rp 5.650 Per Liter Mulai 5 Januari 2016


Pemerintah mengumumkan penurunan harga sejumlah komoditas yakni bahan bakar minyak (BBM) jenis premium maupun solar, elpiji, dan semen.

Untuk penurunan harga solar adalah per liter menjadi Rp 5.650 per liter dari sebelumnya Rp 6.700 per liter.Besaran Penurunan harga solar per liternya ini jadi sebesar 850 rupiah.

Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan harga BBM jenis Premium maupun Solar pada 18 November 2014. Harga kemudian turun menjadi masing-masing Premium Rp 7.600 per liter, dan Solar Rp 7.250 per liter mulai 1 Januari 2015.

Penurunan harga BBM 2016 itu dilakukan seiring dengan terus turunnya harga minyak mentah dunia.

Harga Gas Elpiji 12 Kg Turun Mulai 5 Januari 2016


Sebagai catatan bahwa saat ini harga elpiji 12 kh mnejapai 134.000 per tabung. Jika harga elpiji mengalami penurunan maka harga elpiji pada tanggal 5 Januari 2016 sekitar Rp 128.400.

Sementara untuk harga elpiji 5,5 Kg akan menjadi Rp 57.500 yang semula harganya sekitar Rp 62.000 per tabung.

Ibu rumah tangga sepertinya juga ikut senang. Sebab, Selasa (5/1) harga elpiji 12 kg dan Bright Gas 5,5 kg milik PT Pertamina (Persero) turun. Rata-rata nasional, besaran penurunannya Rp 5.800 per tabung untuk gas tabung biru atau 12 kg.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang kemarin menjelaskan, surat keputusan penurunan harga itu sudah ditandatangani. Jadi, tidak mungkin ada pembatalan. Memang besaran penurunan harga di berbagai daerah bisa bermacam-macam. Tapi, kisarannya lebih dari Rp 5 ribu per tabung.

"Jabodetabek misalnya. Yang 12 kg turun Rp 5.600," ucapnya. Artinya, harga elpiji 12 kg dari Rp 134.600 menjadi Rp 129 ribu per tabung. Lantas, harga produk baru, yakni Bright Gas 5,5 kg, tutur dia, ikut turun dengan kisaran Rp 4.800 per tabung. Seperti informasi yang dilansir dari JPNN

Selain harga BBM, Pertamina juga menurunkan harga elpiji. Untuk Jabodetabek, harga elpiji 12 kilogram turun Rp 5.600 per tabung. Harga bright gas 12 kg turun Rp 4.800 per tabung dan untuk Jabodetabek turun Rp 4.600 per tabung.

Harga bright gas 5,5 kg untuk Jabodetabek turun Rp 4.500 per tabung, harga ease gas 9 kg untuk Jabodetabek turun Rp 5.000 per tabung, dan harga ease gas 12 kg turun Rp 6.000 per tabung.

Sementara itu, harga ease gas 14 kg turun Rp 8.000 per tabung dan harga elpiji 6 kg rata-rata nasional turun Rp 2.000 per tabung.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penurunan harga elpiji dipicu contract price (CP) Aramco selama akhir 2015.

"Penurunan karena harga pasar di international juga turun, dan yang penting pemerintah minta tidak rugi," ungkapnya.

Daftar Lengkap Update Penurunan Harga BBM 5 Januari 2016

Dikutip dari Sindonews.com, besarnya penurunan harga berbeda-beda tiap jenis BBM nya. Berikut daftar lengkapnya .

Premium
Premium (non Jamali) turun dari Rp7.300 menjadi Rp6.950 per liter
Premium (Jamali) turun dari Rp7.400 menjadi Rp7.050 per liter
Pertamax
  • Pertamax untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat turun dari Rp8.650 menjadi Rp8.500 per liter
  • Pertamax untuk Jawa Tengah dan DI Yogyakarta turun dari Rp8.750 menjadi Rp8.600 per liter
  • Pertamax Jawa Timur turun dari Rp8.750 menjadi Rp8.600 per liter
  • Pertamax plus untuk DKI Jakarta turun dari Rp9.650 menjadi Rp9.400 per liter
Pertamina Dex
Pertamina dex untuk DKI Jakarta turun dari Rp9.850 menjadi Rp9.600 per liter
Pertalite
Pertalite turun dari Rp8.250 menjadi Rp7.900 per liter
Solar
  • Solar subisidi turun dari Rp6.700 per liter menjadi Rp5.650 per liter.
  • Solar non-PSO turun dari Rp8.300 menjadi Rp8.050 per liter
Elpiji
  • Elpiji 12 kg rata-rata nasional turun Rp5.800 per tabung
  • Elpiji 12 kg untuk Jabodetabek turun Rp5.600 per tabung
  • Bright Gas 12 kg turun Rp4.800 per tabung
  • Bright Gas 5,5 kg Jabodetabek turun Rp5.000 per tabung
  • Ease Gas 12 kg turun Rp6.000 per tabung
  • Ease Gas 14 kg turun Rp8.000 per tabung
  • Elpiji 6 kg rata-rata nasional turun Rp2.000 per tabung
Menteri energy dan sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Sait mengemukakan jika setelah diumumkan penurunan Harga BBM tidak langsung diterapkan. Penuruan Harga BBM ini akan berlaku pada tanggal 5 Januari 2016. Jadi pada tanggal 1 Januari 2016 penurunan Harga BBM belum di berlakukan.

Tarif Listrik Naik Tahun 2015

Kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik) di tahun 2015 oleh pemerintah dan PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan mulai diberlakukan. Penyebab alasan kenaikan TDL tahun 2015 ini adalah oleh karena subsidi yang diberikan terlalu sedikit.

Harga tarif dasar listrik adalah ditentukan dan tergantung oleh beberapa hal berikut ini. Yaitu diantaranya adalah nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai besaran inflasi.

Di bulan Januari tahun 2015 ini pemerintah juga telah menaikkan Harga Gas Elpiji 12 kg dan januari 2015 ini pemerintah juga akan menaikkan harga tarif dasar listrik TDL untuk golongan di atas 1.300 volt ampere (VA).

Tarif Listrik Naik Tahun 2015

Kenaikan Tarif Dasar Listrik Tahun 2015


Jarman selaku Dirjen Ketenagalistrikan seperti yang dilansir dari okezone.com mengatakan bahwa mulai pertengahan tahun 2014 yang lalu sudah ada ditetapkan empat golongan yang disesuaikan, sekarang ada delapan, jadi total per satu Januari 2015 ada 12 golongan tarif listrik yang disesuaikan.

Sebelumnya Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Adapun aturan yang digunakan yakni Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara.

Turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) per satu Januari 2015 tidak akan berpengaruh pada tarif listrik 12 golongan pelanggan PT PLN non subsidi.

Meski salah satu faktor pembentuk ongkos Listrik adalah minyak, ada dua penentu lain yang membuat tarif saat ini tidak bisa berubah.

Bambang Dwiyanto selaku Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com mengatakan ada tiga faktor pembentuk tarif listrik. Yakni, kurs rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak Indonesia, dan inflasi. Nah, kalau mau tarif listrik lebih ringan, ketiga faktor itu harus kompak turun.

"Semua perlu dilihat. Bukan hanya satu indikator saja," katanya dalam pesan singkat.

Memang benar, saat ini harga minyak dunia terjun bebas dan berimbas pada turunnya harga BBM di Indonesia. Namun, itu tidak cukup untuk menurunkan tarif listrik karena inflasi dan nilai tukar rupiah masih tinggi.

Sikap PLN yang tidak menurunkan tarif mematik reaksi asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, tiga unsur pembentuk tarif listrik sebenarnya sudah tidak relevan lagi. Jadi, tidak bisa dipaksakan ketiga faktor itu harus turun semua supaya tarif listrik bisa rendah.

Kenaikan Tarif Dasar Listrik Tahun 2015

Besaran Kenaikan TDL 2015 Dan Golongan Pelanggan Listrik Yang Naik


Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menentukan besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Per 1 Januari 2015 TDL akan naik bagi rumah mewah, mall dan industri.

Direktur Utama‎ PT PLN Nur Pamudji mengaku belum tahu persis berapa persen TDL akan naik bagi pelanggan yang menggunakan energi listrik dengan daya 1.300 volt amper.

Kata dia, semua keputusan berapa persennya diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti dilansir dari republika.

Berikut adalah daftar 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang naik tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 va.
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 va.
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 va.
  4. Rumah Tangga R3/TR daya 6.600 va ke atas.
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 va s/d 200 kva.
  6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200 kva.
  7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kva.
  8. Industri I-4 /TT diatas daya 30.000 kva.
  9. Kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 va.
  10. Kantor pemerintah P-2/TM diatas 200 kva.
  11. Penerangan Jalan umum P-3/TR.
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP