Kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik) di tahun 2015 oleh pemerintah dan PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan mulai diberlakukan. Penyebab alasan kenaikan TDL tahun 2015 ini adalah oleh karena subsidi yang diberikan terlalu sedikit.
Harga tarif dasar listrik adalah ditentukan dan tergantung oleh beberapa hal berikut ini. Yaitu diantaranya adalah nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai besaran inflasi.
Di bulan Januari tahun 2015 ini pemerintah juga telah menaikkan Harga Gas Elpiji 12 kg dan januari 2015 ini pemerintah juga akan menaikkan harga tarif dasar listrik TDL untuk golongan di atas 1.300 volt ampere (VA).
Jarman selaku Dirjen Ketenagalistrikan seperti yang dilansir dari okezone.com mengatakan bahwa mulai pertengahan tahun 2014 yang lalu sudah ada ditetapkan empat golongan yang disesuaikan, sekarang ada delapan, jadi total per satu Januari 2015 ada 12 golongan tarif listrik yang disesuaikan.
Sebelumnya Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Adapun aturan yang digunakan yakni Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara.
Turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) per satu Januari 2015 tidak akan berpengaruh pada tarif listrik 12 golongan pelanggan PT PLN non subsidi.
Meski salah satu faktor pembentuk ongkos Listrik adalah minyak, ada dua penentu lain yang membuat tarif saat ini tidak bisa berubah.
Bambang Dwiyanto selaku Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com mengatakan ada tiga faktor pembentuk tarif listrik. Yakni, kurs rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak Indonesia, dan inflasi. Nah, kalau mau tarif listrik lebih ringan, ketiga faktor itu harus kompak turun.
"Semua perlu dilihat. Bukan hanya satu indikator saja," katanya dalam pesan singkat.
Memang benar, saat ini harga minyak dunia terjun bebas dan berimbas pada turunnya harga BBM di Indonesia. Namun, itu tidak cukup untuk menurunkan tarif listrik karena inflasi dan nilai tukar rupiah masih tinggi.
Sikap PLN yang tidak menurunkan tarif mematik reaksi asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, tiga unsur pembentuk tarif listrik sebenarnya sudah tidak relevan lagi. Jadi, tidak bisa dipaksakan ketiga faktor itu harus turun semua supaya tarif listrik bisa rendah.
Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menentukan besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Per 1 Januari 2015 TDL akan naik bagi rumah mewah, mall dan industri.
Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji mengaku belum tahu persis berapa persen TDL akan naik bagi pelanggan yang menggunakan energi listrik dengan daya 1.300 volt amper.
Kata dia, semua keputusan berapa persennya diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti dilansir dari republika.
Berikut adalah daftar 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang naik tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
Harga tarif dasar listrik adalah ditentukan dan tergantung oleh beberapa hal berikut ini. Yaitu diantaranya adalah nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai besaran inflasi.
Di bulan Januari tahun 2015 ini pemerintah juga telah menaikkan Harga Gas Elpiji 12 kg dan januari 2015 ini pemerintah juga akan menaikkan harga tarif dasar listrik TDL untuk golongan di atas 1.300 volt ampere (VA).
Kenaikan Tarif Dasar Listrik Tahun 2015
Jarman selaku Dirjen Ketenagalistrikan seperti yang dilansir dari okezone.com mengatakan bahwa mulai pertengahan tahun 2014 yang lalu sudah ada ditetapkan empat golongan yang disesuaikan, sekarang ada delapan, jadi total per satu Januari 2015 ada 12 golongan tarif listrik yang disesuaikan.
Sebelumnya Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Adapun aturan yang digunakan yakni Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara.
Turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) per satu Januari 2015 tidak akan berpengaruh pada tarif listrik 12 golongan pelanggan PT PLN non subsidi.
Meski salah satu faktor pembentuk ongkos Listrik adalah minyak, ada dua penentu lain yang membuat tarif saat ini tidak bisa berubah.
Bambang Dwiyanto selaku Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com mengatakan ada tiga faktor pembentuk tarif listrik. Yakni, kurs rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak Indonesia, dan inflasi. Nah, kalau mau tarif listrik lebih ringan, ketiga faktor itu harus kompak turun.
"Semua perlu dilihat. Bukan hanya satu indikator saja," katanya dalam pesan singkat.
Memang benar, saat ini harga minyak dunia terjun bebas dan berimbas pada turunnya harga BBM di Indonesia. Namun, itu tidak cukup untuk menurunkan tarif listrik karena inflasi dan nilai tukar rupiah masih tinggi.
Sikap PLN yang tidak menurunkan tarif mematik reaksi asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, tiga unsur pembentuk tarif listrik sebenarnya sudah tidak relevan lagi. Jadi, tidak bisa dipaksakan ketiga faktor itu harus turun semua supaya tarif listrik bisa rendah.
Besaran Kenaikan TDL 2015 Dan Golongan Pelanggan Listrik Yang Naik
Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menentukan besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Per 1 Januari 2015 TDL akan naik bagi rumah mewah, mall dan industri.
Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji mengaku belum tahu persis berapa persen TDL akan naik bagi pelanggan yang menggunakan energi listrik dengan daya 1.300 volt amper.
Kata dia, semua keputusan berapa persennya diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti dilansir dari republika.
Berikut adalah daftar 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang naik tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
- Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 va.
- Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 va.
- Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 va.
- Rumah Tangga R3/TR daya 6.600 va ke atas.
- Bisnis B-2/TR daya 6.600 va s/d 200 kva.
- Bisnis B-3/TM daya diatas 200 kva.
- Industri I-3/TM daya diatas 200 kva.
- Industri I-4 /TT diatas daya 30.000 kva.
- Kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 va.
- Kantor pemerintah P-2/TM diatas 200 kva.
- Penerangan Jalan umum P-3/TR.
- Layanan khusus TR/TM/TT.
0 komentar: