Aturan berbelanja lebih dari Rp 250.000 harus memakai materai Rp 3000 dan belanja lebih dari 1 juta harus memakai materai Rp 6000 saat ini belum banyak diterapkan oleh para pelaku bisnis terutama ritel.
Hal ini diungkapkan oleh Oktria Hendrarji selaku Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP seperti informasi yang dilansir dari kompas.com terkait dengan kewajiban menggunakan materai bila belanja dengan nominal diatas 250 ribu dan 1 juta.
Beberapa pengusaha ritel yang tahu tentang penggunaan materai dalam belanja nominal tertentu pun, kata dia sengaja tidak memasukkan bea materai dalam belanja dengan nominal di atas Rp 250.000.
Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
Hal ini juga berdasarkan pada Aturan PP 24 tahun 2000 bahwa semua objek yang memuat sejumlah uang di atas 250 ribu sd 1000.000 kena materai 3000 dan juga materai 6000 untuk yang di atas 1000.000.
Setruk belanja pun seharusnya ada meterainya. Di atas Rp 250.000, seharusnya ada meterai Rp 3.000. Ini juga belum dilaksanakan. Ini kita akan ngingetin pelaku bisnis, terutama ritel," kata Oktria Hendrarji
Sementara itu, untuk setruk dengan nominal di atas Rp 1.000.000, Okta mengatakan, itu harus bermaterai Rp 6.000. Oktria menuturkan, saat ini banyak pelaku industri pemungut bea meterai belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Oktria menjelaskan, pemungutan bea meterai tidak harus dilakukan melalui meterai fisik, seperti yang biasa ditempelkan dalam dokumen. Pemungutan bea materai bisa dilakukan lewat komputerisasi, termasuk setruk.
Kalau di kartu kredit itu kan sudah ada bea meterainya. Kartu kredit, rata-rata sudah (memungut bea meterai). Ritel masih banyak yang belum, padahal (setruk) itu termasuk dokumen yang berkaitan dengan jumlah uang yang keluar," kata dia. (kompas.com)
Hal ini diungkapkan oleh Oktria Hendrarji selaku Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP seperti informasi yang dilansir dari kompas.com terkait dengan kewajiban menggunakan materai bila belanja dengan nominal diatas 250 ribu dan 1 juta.
Beberapa pengusaha ritel yang tahu tentang penggunaan materai dalam belanja nominal tertentu pun, kata dia sengaja tidak memasukkan bea materai dalam belanja dengan nominal di atas Rp 250.000.
Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
Hal ini juga berdasarkan pada Aturan PP 24 tahun 2000 bahwa semua objek yang memuat sejumlah uang di atas 250 ribu sd 1000.000 kena materai 3000 dan juga materai 6000 untuk yang di atas 1000.000.
Belanja Diatas 1 Juta Harus Memakai Materai Rp 6000
Setruk belanja pun seharusnya ada meterainya. Di atas Rp 250.000, seharusnya ada meterai Rp 3.000. Ini juga belum dilaksanakan. Ini kita akan ngingetin pelaku bisnis, terutama ritel," kata Oktria Hendrarji
Sementara itu, untuk setruk dengan nominal di atas Rp 1.000.000, Okta mengatakan, itu harus bermaterai Rp 6.000. Oktria menuturkan, saat ini banyak pelaku industri pemungut bea meterai belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Oktria menjelaskan, pemungutan bea meterai tidak harus dilakukan melalui meterai fisik, seperti yang biasa ditempelkan dalam dokumen. Pemungutan bea materai bisa dilakukan lewat komputerisasi, termasuk setruk.
Kalau di kartu kredit itu kan sudah ada bea meterainya. Kartu kredit, rata-rata sudah (memungut bea meterai). Ritel masih banyak yang belum, padahal (setruk) itu termasuk dokumen yang berkaitan dengan jumlah uang yang keluar," kata dia. (kompas.com)
0 komentar: