Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

TPG Tidak Dipangkas 2017

Pemangkasan pemotongan Tunjangan Profesi Guru 2016-2017 oleh Kementrian Keuangan karena overbudjeting adanya kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) di APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 23,3 triliun mengemuka setelah Sri Mulyani Menkeu rapat dengan Komisi XI DPR RI belum lama ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, seluruh guru akan menerima Tunjangan Profesi Guru. tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada pemotongan TPG, semuanya sudah dianggarkan bahkan 2017 pun sudah kami alokasikan,” tegas Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi seperti dilansir dari JPNN.com.

TPG Tidak Dipotong Dipangkas 2016-2017

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tidak Dipotong 2016-2017


Para guru baik pusat dan daerah diimbau untuk tetap tenang menyikap kebijakan pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) oleh Menteri Keuangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, seluruh guru akan menerima TPG tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Didik Suhardi selaku Sekjen Kemendikbud menjelaskan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TPG telah ada sejak 2007 yang diakumulasi hingga 2016 mencapai Rp 23,3 triliun.

Ini lantaran daerah tidak pernah melaporkan dana Silpa hingga akhirnya Kemenkeu melakukan audit dan ditemukan over budget atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

"Jadi tidak akan terjadi Pemotongan TPG akibat kesalahan tersebut, tetapi akan disesuaikan pada penyaluran berikutnya," terangnya.

Hal senada diungkapkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata. "Jangan khawatir, meski pemerintah tengah melakukan efisiensi, hak-hak guru tidak akan dipangkas. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda karena anggarannya tetap sama," ujar Pranata.‎

Dijelaskan, dana transfer daerah untuk TPG dalam setahun sebesar Rp 68,807 triliun dan dana cadangan Rp 2,212 triliun sehingga total menjadi Rp 71,020 triliun.

Pranata merinci, dana Rp 68,807 triliun teridiri atas pembayaran untuk guru PNSD pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.374.718 orang, sebesar Rp 1,675 triliun.

Lalu, kurang bayar pada 2015 (carry over) sebesar Rp 679 miliar dan perkiraan accress atau kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkat/golongan sebesar 10 persen.

”ini belum termasuk perhitungan dana SILPA 2015 dan tahun sebelumnya yaitu kelebihan anggaran di pemda akibat adanya pensiun, pindah kerja, dan lainnya karena belum ada hasil audit dan rekonsiliasi sampai dengan Oktober 2015 pada saat pengusulan anggaran DAK non fisik," jelasnya.

Hasil itu kemudian keluar pada Mei 2016 dari hasil rekonsiliasi antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Diperoleh SILPA 2015 sebesar Rp 19,677 triliun.

Kelebihan anggaran itu ditambah dengan beberapa SK guru yang tidak bisa keluar sehingga TPG tidak dikeluarkan tahun ini. Ia menyebutkan, 10 persen dari 1,3 juta guru tidak bisa keluar SK pencairannya.

Alasannya beragam, mulai dari berhenti Pensiun PNS, sudah naik jabatan, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya hingga meninggal dunia.‎‎

Sementara itu dari organisasi guru lewat Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidi mengatakan pemerintah harus meneliti ulang adanya sisa anggaran TPG.

Jangan sampai dana dialihkan ke daerah lain tetapi masih banyak TPG guru di daerah tersebut belum dibayarkan.

Karena memang sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menjelaskan akan alasan mengapa TPG akan dihapus dipotong.

Berikut penuturan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan alasan penyebab mengapa tunjangan sertifiksi guru akan dipangkas dan dipotong seperti informasi dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id).

Dalam upaya memelihara kredibilitas fiskal, pemerintah menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp29,8 triliun. Selain itu, penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan total nilai Rp19,4 triliun juga ditunda.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Senayan, Jakarta, Kamis malam, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengemukakan, penghematan DAK itu terdiri atas DAK Fisik Rp 6,0 triliun, DAK non fisik terutama Tunjangan Profesi Guru Rp23,4 triliun.

“Pemerintah juga melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya,” jelas Sri Mulyani.

TPG Sertifikasi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan sertifikasi guru tunjangan profesi guru tidak dihapus demikian dikatakan secara resmi oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) seperti informasi yang dilansir dari AntaraNews.

Berikut pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy terkait dengan informasi penghapusan Tunjangan Profesi Guru. dan juga terkait isu yang beredar bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru :

"Kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru,"
ujarnya di Jakarta, Selasa.

TPG Sertifikasi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru Dihapus 2017


Pemerintah merencanakan tunjangan kinerja guru pegawai negeri sipil (PNS) baru akan diberikan pada 2017.

Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS diberlakukan 2017.

”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke tunjangan kinerja) karena peraturannya belum ada,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran tunjangan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini. Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp 80 triliun.

Dana itu terbagi antara Rp 73 triliun untuk TPG PNS daerah dan Rp 7 triliun untuk TPG bukan non PNS. Dengan sudah diketuk palunya anggaran TPG untuk 2016, tidak mungkin TPG dihapuskan. Dia berharap tidak akan lagi ada keresahan guru mengenai isu penghapusan sehingga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh situasi.

Ketika ditanya apakah nanti tunjangan kinerja akan sama sistemnya dengan TPG yang dibayar satu kali gaji pokok, dikatakan dia, belum ada penjelasan mengenai sistem itu. Seperti informasi yang dilansir dari KoranSindo.com.

Pranata hanya menjelaskan, Tunjangan Kinerja itu diatur Pasal 79-80 Undang- Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan TPG diatur Pasal 15 UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"TPG tetap akan ada dan dibayar satu kali gaji pokok, disesuaikan dengan UU Nomor 14/2005. Jadi, kalau ada perubahan ya dilihat saja nanti. Yang penting (TPG) masih ada duitnya," imbuhnya.

Terkait dengan penyaluran tunjangan guru, Kemendikbud merasa perlu melakukan nota kesepahaman dengan tiga bank pemerintah karena ada masalah yang timbul ketika pencairan TPG.

Kemendikbud juga meminta ketiga bank yang bekerja sama itu untuk memperlakukan khusus guru-guru berprestasi. Caranya dengan membuat kartu khusus kepada guru agar bisa mendapat potongan harga untuk naik kereta atau belanja di toko tertentu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," kata Pranata.

Sehingga dengan demikian maka rumor Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru 2017 bisa ditepis dengan pernyataan Dirjen GTK dan Mendikbud diatas.

Lagipula bahwasannya UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.

Pranata pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah.

Gaji Tunjangan Kesejahteraan Guru Honorer

Janji Mendikbud Anies Baswedan untuk meningkatkan kesejahteraan tunjangan guru non pns guru honorer agar segera terealisasi terwujud. Dan gaji guru honorer 3 juta juga sedang diperjuangkan oleh Komisi X DPR RI terkait dengan pendapatan penghasilan para guru honorer.

"Pemerintah memandang sama guru PNS dan honorer. Hanya saja, saat ini guru PNS gajinya memang timpang dibanding guru honorer. Itu sebabnya, Kemdikbud akan meningkatkan jumlah guru honorer yang akan menerima tunjangan guru non PNS dan meningkatkan pelatihan bagi guru honorer,"
Demikian dikatakan Anies Baswedan seperti informasi yang dilansir dari JPPN dengan judul pemberitaan "Janji Mendikbud Untuk Guru Honorer" pada acara seminar pendidikan nasional dalam rangka memperingati HUT PDI Perjuangan ke-43 di Senayan

Gaji Tunjangan Kesejahteraan Guru Honorer

Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat perbedaan antara guru PNS dan honorer. Mereka sama-sama di ruang kelas, hanya status kepegawaiannya saja yang berbeda.

"Untuk masalah status kepegawaian guru ‎honorer itu persoalan tersendiri yang harus diselesaikan," ujarnya.

Mendikbud menyebutkan, pertumbuhan jumlah guru honorer dibandingkan guru PNS dan siswa harus menjadi perhatian serius untuk ditangani.

Di mana guru honorer mengalami lonjakan dari 84 ribu menjadi 812 ribu atau naik 860 persen. Baca juga informasi berikut ini : Tunjangan Guru Naik Tahun 2016.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan‎ menegaskan, guru PNS dan honorer sama derajatnya.

Mereka sama-sama berjuang mencerdaskan anak bangsa dan layak mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Gaji Guru Honorer Non PNS 3 Juta


Nasib guru PNS dan honorer yang sangat timpang menimbulkan keprihatinan Komisi X DPR RI. Itu sebabnya, Komisi X tengah memperjuangkan agar gaji honorer bisa Rp 3 juta per bulan. Seperti informasi yang dikutip dari jpnn.com dengan judul informasi pemberitaan "Kabar Gembira Untuk Guru Honorer"

"Kesejahteraan guru PNS dan honorer bagai langit dan bumi. Kami sudah membuat simulasi gaji guru honorer Rp 3 juta per bulan, dengan demikian dibutuhkan dana sekitar Rp 29 triliun untuk 860 ribu guru," ungkap Utut Adianto, pimpinan Komisi X DPR RI dalam seminar nasional pendidikan, di Senayan Jakarta.

Dia menyebutkan, selama ini DAU pendidikan Rp 142‎ triliun, sebagian besar (Rp 140 triliun) habis untuk bayar menggaji guru PNS. Sementara guru honorer tidak masuk alokasi dana pendidikan sehingga gajinya dibayar sesuka hati.

"Pada tanggal ‎10-12 Februari lalu belasan ribu guru honorer K2 melakukan aksi demo besar-besaran. Tujuannya apa, menuntut peningkatan kesejahteraan dan status dari honorer menjadi PNS. Komisi X memikirkan masalah ini," ujarnya.

Politikus Fraksi PDIP ‎ini menambahkan, ada dana taktis Rp 15 triliun yang sebenarnya bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Hanya saja masalah ini akan dibahas kembali dengan Mendikbud Anies Baswedan.

"Saya yakin, bila semua setuju menggunakan dana taktis tersebut, masalah guru honorer K2 bisa tuntas. Sekarang tinggal kemauan kita bersama saja," tandasnya.

Sumber : jpnn.com

Sosialisasi K13 Dan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun 2019

Sosialisasi Kurikulum 2013 dan seluruh sekolah menggunakan menerapkan K13 di tahun 2019 tanpa terkecuali. Karena memang mulai Juli 2016, sekolah sasaran akan mulai menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) yang telah direvisi.

Demikian dikatakan oleh Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Pemerintah semakin memantapkan diri menerapkan Kurikulum 2013 mulai tahun ajaran baru ini. Bahkan, ditargetkan pada 2019, seluruh sekolah di Indonesia tanpa terkecuali menerapkan K-13 yang sudah direvisi pemerintah.

Kurikulum 2013

Sosialisasi Kurikulum 2013 Revisi


Saat ini baru enam persen sekolah yang menerapkan K-13. Tahun 2016 akan bertambah 19 persen, sehingga totalnya nanti 25 persen sekolah.

"Mengingat Juli K-13 yang direvisi akan dilaksanakan, maka guru-gurunya harus disiapkan. Mulai bulan ini kami laksanakan pelatihan guru secara berjenjang, dari nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai sekolah, agar semua sekolah yang akan menjalankan Kurikulum 2013 yang direvisi bisa siap," ujar Hamid.

Pelatihan Berjenjang Instruktur Nasional

Pelatihan berjenjang ini menurut Hamid, ‎untuk memastikan pola di tingkat nasional juga berlangsung di tingkat lain. Yaitu provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran,

Sebelumnya, pemerintah telah meluluskan 598 instruktur nasional. Selanjutnya para instruktur nasional tersebut akan memberikan pelatihan kepada instruktur provinsi yang berjumlah 3.661 orang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pendampingan pelatihan K-13, dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran.

Pelatihan instruktur provinsi akan digelar pada minggu kedua sampai minggu keempat April 2016. Kemudian instruktur provinsi akan melatih instruktur kabupaten/kota sebanyak 66.564 orang. Lalu instruktur kabupaten/kota akan melatih di sekolah sasaran yang melibatkan 285.698 guru dan kepala sekolah.

"Pelatihan K-13 secara berjenjang ini ditargetkan selesai sebelum akhir Juli 2016 atau sebelum tahun pelajaran baru 2016-2017 dimulai," tandas Hamid.

Para instruktur nasional tersebut dinilai oleh narasumber nasional berdasarkan tiga aspek. Yaitu paradigma dan pemahaman yang memiliki bobot 20 persen, kemampuan fasilitasi (40 persen), dan sikap (40 persen).

Menurut Hamid, aspek kemampuan fasilitasi meliputi komunikasi yang efektif dan kreatif. Sedangkan aspek sikap mencakup keterbukaan, sikap pembelajar, dan ketangguhan.

"Proses pelatihan insruktur nasional ini berbasis aktivitas, yaitu partisipasi aktif seluruh peserta saat sesi pelatihan berlangsung,” ujarnya.

Instruktur nasional terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas, widyaiswara, dan dosen yang tergabung dalam tim pengembang kurikulum tingkat provinsi.

Sebelumnya, Mendikbud Anies Baswedan menegaskan, pemerintahan Jokowi-JK akan meneruskan hal-hal yang dipandang baik dari pemerintahan sebelumnya, salah satunya K-13. Dia pun membantah akan mengganti nama K-13 menjadi Kurikulum Nasional.

"Jadi bukan ganti menteri, ganti kurikulum. Namanya tetap K-13, hanya saja penerapannya sebagai kurikulum nasional," tegas Anies.

Sumber : JPNN.com

Sekolah Aman Anti Kekerasan

Mendikbud Anies Baswedan mencanangkan meluncurkan program sekolah aman dan anti kekerasan belum lama ini. hal ini dilakukan mengingat banyaknya jenis macam bentuk kekerasan anak sekolah yang terjadi di lingkungan sekolah dan pendidikan.

Dalam acara sosialisasi anti kekerasan pelajar. Anies mengungkapkan, sekolah sudah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pelajar. "Siswa, guru, lingkungan sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan dan sanksi tegas," kata Menteri Anies Baswedan di sela-sela kunjungannya

Sekolah Aman Anti Kekerasan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan sekolah antikekerasan atau sekolah aman di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten, Senin.

"Mulai sekarang kekerasan di sekolah jangan dibiarkan, tapi harus dilaporkan. Jika dibiarkan, maka kekerasan akan menjadi fenomena alam," ujar Mendikbud.

Dia menjelaskan pencanangan itu merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, yang diatur dalam Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.

Tindak kekerasan di lingkungan sekolah yang harus dicegah dan diatasi meliputi pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian atau tawuran, perploncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan lainnya. Seperti informasi yang dilansir dari Antaranews.

Langkah penanggulangan yakni sekolah wajib melaporkan kepada orang tua atau wali kelas setiap kekerasan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat atau cacat fisik atau kematian atau yang menarik perhatian masyarakat, dan pemerintah daerah berperan membentuk tim "ad hoc" penanggulangan independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan.

"Jika kepala sekolah atau guru terbukti menjadi pelaku atau lalai, maka akan ada sanksi yang tegas," terang dia.

Sanksi yang diberikan kepada sekolah guru atau kepala sekolah yang melakukan pembiaran yakni teguran lisan, pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan sanksi kepada guru atau kepala sekolah seperti teguran lisan, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian bantuan kepada pihak sekolah.

Kemdikbud juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah seperti penurunan level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, merekomendasikan pemberhentian guru atau kepala sekolah, dan merekomendasikan kepada pemda untuk melakukan langkah-langkah tegas terhadap permasalahan yang berulang.

Anies melanjutkan, satuan gugus pencegahan tindak kekerasan di sekolah tersebut terdiri atas unsur pendidik, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikologi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Anies memastikan tindak pencegahan dan penanggulangan kekerasan juga berlaku di pesantren. Anies menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.

Peraturan presiden tersebut akan menampung semua institusi pendidikan, baik di bawah Kementerian maupun di luarnya. "Aturan ini akan ditingkatkan menjadi perpres. Saat ini memang baru menyangkut sekolah umum. Namun, nanti saat sudah menjadi perpres, itu akan menampung semua institusi pendidikan, baik di bawah Kemendikbud maupun di luar," ucapnya.

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP