Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

TPG Tidak Dipangkas 2017

Pemangkasan pemotongan Tunjangan Profesi Guru 2016-2017 oleh Kementrian Keuangan karena overbudjeting adanya kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) di APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 23,3 triliun mengemuka setelah Sri Mulyani Menkeu rapat dengan Komisi XI DPR RI belum lama ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, seluruh guru akan menerima Tunjangan Profesi Guru. tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada pemotongan TPG, semuanya sudah dianggarkan bahkan 2017 pun sudah kami alokasikan,” tegas Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi seperti dilansir dari JPNN.com.

TPG Tidak Dipotong Dipangkas 2016-2017

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tidak Dipotong 2016-2017


Para guru baik pusat dan daerah diimbau untuk tetap tenang menyikap kebijakan pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) oleh Menteri Keuangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, seluruh guru akan menerima TPG tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Didik Suhardi selaku Sekjen Kemendikbud menjelaskan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TPG telah ada sejak 2007 yang diakumulasi hingga 2016 mencapai Rp 23,3 triliun.

Ini lantaran daerah tidak pernah melaporkan dana Silpa hingga akhirnya Kemenkeu melakukan audit dan ditemukan over budget atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

"Jadi tidak akan terjadi Pemotongan TPG akibat kesalahan tersebut, tetapi akan disesuaikan pada penyaluran berikutnya," terangnya.

Hal senada diungkapkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata. "Jangan khawatir, meski pemerintah tengah melakukan efisiensi, hak-hak guru tidak akan dipangkas. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda karena anggarannya tetap sama," ujar Pranata.‎

Dijelaskan, dana transfer daerah untuk TPG dalam setahun sebesar Rp 68,807 triliun dan dana cadangan Rp 2,212 triliun sehingga total menjadi Rp 71,020 triliun.

Pranata merinci, dana Rp 68,807 triliun teridiri atas pembayaran untuk guru PNSD pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.374.718 orang, sebesar Rp 1,675 triliun.

Lalu, kurang bayar pada 2015 (carry over) sebesar Rp 679 miliar dan perkiraan accress atau kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkat/golongan sebesar 10 persen.

”ini belum termasuk perhitungan dana SILPA 2015 dan tahun sebelumnya yaitu kelebihan anggaran di pemda akibat adanya pensiun, pindah kerja, dan lainnya karena belum ada hasil audit dan rekonsiliasi sampai dengan Oktober 2015 pada saat pengusulan anggaran DAK non fisik," jelasnya.

Hasil itu kemudian keluar pada Mei 2016 dari hasil rekonsiliasi antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Diperoleh SILPA 2015 sebesar Rp 19,677 triliun.

Kelebihan anggaran itu ditambah dengan beberapa SK guru yang tidak bisa keluar sehingga TPG tidak dikeluarkan tahun ini. Ia menyebutkan, 10 persen dari 1,3 juta guru tidak bisa keluar SK pencairannya.

Alasannya beragam, mulai dari berhenti Pensiun PNS, sudah naik jabatan, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya hingga meninggal dunia.‎‎

Sementara itu dari organisasi guru lewat Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidi mengatakan pemerintah harus meneliti ulang adanya sisa anggaran TPG.

Jangan sampai dana dialihkan ke daerah lain tetapi masih banyak TPG guru di daerah tersebut belum dibayarkan.

Karena memang sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menjelaskan akan alasan mengapa TPG akan dihapus dipotong.

Berikut penuturan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan alasan penyebab mengapa tunjangan sertifiksi guru akan dipangkas dan dipotong seperti informasi dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id).

Dalam upaya memelihara kredibilitas fiskal, pemerintah menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp29,8 triliun. Selain itu, penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan total nilai Rp19,4 triliun juga ditunda.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Senayan, Jakarta, Kamis malam, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengemukakan, penghematan DAK itu terdiri atas DAK Fisik Rp 6,0 triliun, DAK non fisik terutama Tunjangan Profesi Guru Rp23,4 triliun.

“Pemerintah juga melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya,” jelas Sri Mulyani.

TPG Sertifikasi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan sertifikasi guru tunjangan profesi guru tidak dihapus demikian dikatakan secara resmi oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) seperti informasi yang dilansir dari AntaraNews.

Berikut pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy terkait dengan informasi penghapusan Tunjangan Profesi Guru. dan juga terkait isu yang beredar bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru :

"Kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru,"
ujarnya di Jakarta, Selasa.

TPG Sertifikasi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru Dihapus 2017


Pemerintah merencanakan tunjangan kinerja guru pegawai negeri sipil (PNS) baru akan diberikan pada 2017.

Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS diberlakukan 2017.

”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke tunjangan kinerja) karena peraturannya belum ada,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran tunjangan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini. Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp 80 triliun.

Dana itu terbagi antara Rp 73 triliun untuk TPG PNS daerah dan Rp 7 triliun untuk TPG bukan non PNS. Dengan sudah diketuk palunya anggaran TPG untuk 2016, tidak mungkin TPG dihapuskan. Dia berharap tidak akan lagi ada keresahan guru mengenai isu penghapusan sehingga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh situasi.

Ketika ditanya apakah nanti tunjangan kinerja akan sama sistemnya dengan TPG yang dibayar satu kali gaji pokok, dikatakan dia, belum ada penjelasan mengenai sistem itu. Seperti informasi yang dilansir dari KoranSindo.com.

Pranata hanya menjelaskan, Tunjangan Kinerja itu diatur Pasal 79-80 Undang- Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan TPG diatur Pasal 15 UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"TPG tetap akan ada dan dibayar satu kali gaji pokok, disesuaikan dengan UU Nomor 14/2005. Jadi, kalau ada perubahan ya dilihat saja nanti. Yang penting (TPG) masih ada duitnya," imbuhnya.

Terkait dengan penyaluran tunjangan guru, Kemendikbud merasa perlu melakukan nota kesepahaman dengan tiga bank pemerintah karena ada masalah yang timbul ketika pencairan TPG.

Kemendikbud juga meminta ketiga bank yang bekerja sama itu untuk memperlakukan khusus guru-guru berprestasi. Caranya dengan membuat kartu khusus kepada guru agar bisa mendapat potongan harga untuk naik kereta atau belanja di toko tertentu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," kata Pranata.

Sehingga dengan demikian maka rumor Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru 2017 bisa ditepis dengan pernyataan Dirjen GTK dan Mendikbud diatas.

Lagipula bahwasannya UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.

Pranata pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah.

Gaji Tunjangan Kesejahteraan Guru Honorer

Janji Mendikbud Anies Baswedan untuk meningkatkan kesejahteraan tunjangan guru non pns guru honorer agar segera terealisasi terwujud. Dan gaji guru honorer 3 juta juga sedang diperjuangkan oleh Komisi X DPR RI terkait dengan pendapatan penghasilan para guru honorer.

"Pemerintah memandang sama guru PNS dan honorer. Hanya saja, saat ini guru PNS gajinya memang timpang dibanding guru honorer. Itu sebabnya, Kemdikbud akan meningkatkan jumlah guru honorer yang akan menerima tunjangan guru non PNS dan meningkatkan pelatihan bagi guru honorer,"
Demikian dikatakan Anies Baswedan seperti informasi yang dilansir dari JPPN dengan judul pemberitaan "Janji Mendikbud Untuk Guru Honorer" pada acara seminar pendidikan nasional dalam rangka memperingati HUT PDI Perjuangan ke-43 di Senayan

Gaji Tunjangan Kesejahteraan Guru Honorer

Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat perbedaan antara guru PNS dan honorer. Mereka sama-sama di ruang kelas, hanya status kepegawaiannya saja yang berbeda.

"Untuk masalah status kepegawaian guru ‎honorer itu persoalan tersendiri yang harus diselesaikan," ujarnya.

Mendikbud menyebutkan, pertumbuhan jumlah guru honorer dibandingkan guru PNS dan siswa harus menjadi perhatian serius untuk ditangani.

Di mana guru honorer mengalami lonjakan dari 84 ribu menjadi 812 ribu atau naik 860 persen. Baca juga informasi berikut ini : Tunjangan Guru Naik Tahun 2016.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan‎ menegaskan, guru PNS dan honorer sama derajatnya.

Mereka sama-sama berjuang mencerdaskan anak bangsa dan layak mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Gaji Guru Honorer Non PNS 3 Juta


Nasib guru PNS dan honorer yang sangat timpang menimbulkan keprihatinan Komisi X DPR RI. Itu sebabnya, Komisi X tengah memperjuangkan agar gaji honorer bisa Rp 3 juta per bulan. Seperti informasi yang dikutip dari jpnn.com dengan judul informasi pemberitaan "Kabar Gembira Untuk Guru Honorer"

"Kesejahteraan guru PNS dan honorer bagai langit dan bumi. Kami sudah membuat simulasi gaji guru honorer Rp 3 juta per bulan, dengan demikian dibutuhkan dana sekitar Rp 29 triliun untuk 860 ribu guru," ungkap Utut Adianto, pimpinan Komisi X DPR RI dalam seminar nasional pendidikan, di Senayan Jakarta.

Dia menyebutkan, selama ini DAU pendidikan Rp 142‎ triliun, sebagian besar (Rp 140 triliun) habis untuk bayar menggaji guru PNS. Sementara guru honorer tidak masuk alokasi dana pendidikan sehingga gajinya dibayar sesuka hati.

"Pada tanggal ‎10-12 Februari lalu belasan ribu guru honorer K2 melakukan aksi demo besar-besaran. Tujuannya apa, menuntut peningkatan kesejahteraan dan status dari honorer menjadi PNS. Komisi X memikirkan masalah ini," ujarnya.

Politikus Fraksi PDIP ‎ini menambahkan, ada dana taktis Rp 15 triliun yang sebenarnya bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Hanya saja masalah ini akan dibahas kembali dengan Mendikbud Anies Baswedan.

"Saya yakin, bila semua setuju menggunakan dana taktis tersebut, masalah guru honorer K2 bisa tuntas. Sekarang tinggal kemauan kita bersama saja," tandasnya.

Sumber : jpnn.com

Sosialisasi K13 Dan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun 2019

Sosialisasi Kurikulum 2013 dan seluruh sekolah menggunakan menerapkan K13 di tahun 2019 tanpa terkecuali. Karena memang mulai Juli 2016, sekolah sasaran akan mulai menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) yang telah direvisi.

Demikian dikatakan oleh Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Pemerintah semakin memantapkan diri menerapkan Kurikulum 2013 mulai tahun ajaran baru ini. Bahkan, ditargetkan pada 2019, seluruh sekolah di Indonesia tanpa terkecuali menerapkan K-13 yang sudah direvisi pemerintah.

Kurikulum 2013

Sosialisasi Kurikulum 2013 Revisi


Saat ini baru enam persen sekolah yang menerapkan K-13. Tahun 2016 akan bertambah 19 persen, sehingga totalnya nanti 25 persen sekolah.

"Mengingat Juli K-13 yang direvisi akan dilaksanakan, maka guru-gurunya harus disiapkan. Mulai bulan ini kami laksanakan pelatihan guru secara berjenjang, dari nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai sekolah, agar semua sekolah yang akan menjalankan Kurikulum 2013 yang direvisi bisa siap," ujar Hamid.

Pelatihan Berjenjang Instruktur Nasional

Pelatihan berjenjang ini menurut Hamid, ‎untuk memastikan pola di tingkat nasional juga berlangsung di tingkat lain. Yaitu provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran,

Sebelumnya, pemerintah telah meluluskan 598 instruktur nasional. Selanjutnya para instruktur nasional tersebut akan memberikan pelatihan kepada instruktur provinsi yang berjumlah 3.661 orang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pendampingan pelatihan K-13, dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran.

Pelatihan instruktur provinsi akan digelar pada minggu kedua sampai minggu keempat April 2016. Kemudian instruktur provinsi akan melatih instruktur kabupaten/kota sebanyak 66.564 orang. Lalu instruktur kabupaten/kota akan melatih di sekolah sasaran yang melibatkan 285.698 guru dan kepala sekolah.

"Pelatihan K-13 secara berjenjang ini ditargetkan selesai sebelum akhir Juli 2016 atau sebelum tahun pelajaran baru 2016-2017 dimulai," tandas Hamid.

Para instruktur nasional tersebut dinilai oleh narasumber nasional berdasarkan tiga aspek. Yaitu paradigma dan pemahaman yang memiliki bobot 20 persen, kemampuan fasilitasi (40 persen), dan sikap (40 persen).

Menurut Hamid, aspek kemampuan fasilitasi meliputi komunikasi yang efektif dan kreatif. Sedangkan aspek sikap mencakup keterbukaan, sikap pembelajar, dan ketangguhan.

"Proses pelatihan insruktur nasional ini berbasis aktivitas, yaitu partisipasi aktif seluruh peserta saat sesi pelatihan berlangsung,” ujarnya.

Instruktur nasional terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas, widyaiswara, dan dosen yang tergabung dalam tim pengembang kurikulum tingkat provinsi.

Sebelumnya, Mendikbud Anies Baswedan menegaskan, pemerintahan Jokowi-JK akan meneruskan hal-hal yang dipandang baik dari pemerintahan sebelumnya, salah satunya K-13. Dia pun membantah akan mengganti nama K-13 menjadi Kurikulum Nasional.

"Jadi bukan ganti menteri, ganti kurikulum. Namanya tetap K-13, hanya saja penerapannya sebagai kurikulum nasional," tegas Anies.

Sumber : JPNN.com

Sekolah Aman Anti Kekerasan

Mendikbud Anies Baswedan mencanangkan meluncurkan program sekolah aman dan anti kekerasan belum lama ini. hal ini dilakukan mengingat banyaknya jenis macam bentuk kekerasan anak sekolah yang terjadi di lingkungan sekolah dan pendidikan.

Dalam acara sosialisasi anti kekerasan pelajar. Anies mengungkapkan, sekolah sudah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pelajar. "Siswa, guru, lingkungan sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan dan sanksi tegas," kata Menteri Anies Baswedan di sela-sela kunjungannya

Sekolah Aman Anti Kekerasan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan sekolah antikekerasan atau sekolah aman di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten, Senin.

"Mulai sekarang kekerasan di sekolah jangan dibiarkan, tapi harus dilaporkan. Jika dibiarkan, maka kekerasan akan menjadi fenomena alam," ujar Mendikbud.

Dia menjelaskan pencanangan itu merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, yang diatur dalam Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.

Tindak kekerasan di lingkungan sekolah yang harus dicegah dan diatasi meliputi pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian atau tawuran, perploncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan lainnya. Seperti informasi yang dilansir dari Antaranews.

Langkah penanggulangan yakni sekolah wajib melaporkan kepada orang tua atau wali kelas setiap kekerasan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat atau cacat fisik atau kematian atau yang menarik perhatian masyarakat, dan pemerintah daerah berperan membentuk tim "ad hoc" penanggulangan independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan.

"Jika kepala sekolah atau guru terbukti menjadi pelaku atau lalai, maka akan ada sanksi yang tegas," terang dia.

Sanksi yang diberikan kepada sekolah guru atau kepala sekolah yang melakukan pembiaran yakni teguran lisan, pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan sanksi kepada guru atau kepala sekolah seperti teguran lisan, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian bantuan kepada pihak sekolah.

Kemdikbud juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah seperti penurunan level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, merekomendasikan pemberhentian guru atau kepala sekolah, dan merekomendasikan kepada pemda untuk melakukan langkah-langkah tegas terhadap permasalahan yang berulang.

Anies melanjutkan, satuan gugus pencegahan tindak kekerasan di sekolah tersebut terdiri atas unsur pendidik, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikologi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Anies memastikan tindak pencegahan dan penanggulangan kekerasan juga berlaku di pesantren. Anies menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.

Peraturan presiden tersebut akan menampung semua institusi pendidikan, baik di bawah Kementerian maupun di luarnya. "Aturan ini akan ditingkatkan menjadi perpres. Saat ini memang baru menyangkut sekolah umum. Namun, nanti saat sudah menjadi perpres, itu akan menampung semua institusi pendidikan, baik di bawah Kemendikbud maupun di luar," ucapnya.

Nilai Indeks Integritas UN 2016

Indeks intergritas pada pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016 harus ditingkatkan. Dan dalam rangka konsep pelaksanaan Jadwal UN 2016 nantinya Kemendikbud menambahkan nilai indeks integritas pada UN agar terbentuk karakter generasi masa depan yang jujur.

Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan sekolah-sekolah harus dapat mengembalikan harkat dan martabat bangsa melalui generasi muda untuk menjadi bangsa yang berintegritas.

“Negeri ini adalah negeri di mana orang-orang yang membawa integritas, bisa berjalan dan bisa menularkan prinsip-prinsipnya pada lingkungannya," tutur Menteri Anies, Selasa seperti dilansir dari JPNN.

Nilai Indeks Integritas Pada UN 2016

Terkait dengan Nilai Indeks Integritas akan ditambahkan dalam UN 2016, Kemendikbud berencana mengubah konsep Ujian Nasional tahun 2016. Yaitu dengan menambahkan nilai indeks integritas agar terbentuk karakter generasi masa depan yang jujur.

“Mulai sekarang, kami akan umumkan nilai indeks integritas kejujuran, untuk mendorong sekolah berintegritas sebagai suplier generasi muda," terang Mendikbud.

Dia berharap agar para sarjana dan masyarakat bisa melihat kembali bahwa tuntutan untuk meningkatkan integritas bukan dari pemerintah saja, melainkan dari seluruh komponen masyarakat.

“Kami ingin menyampaikan pesan kepada Indonesia, bahwa sekolah adalah aktor utamanya, pemerintah sebagai penyedia panggung, karena yang menjalankan ujian dengan integritas adalah para kepala sekolah," terangnya.

Mantan Rektor Paramadina ini menambahkan, kepala sekolah harus menunjukkan kepada masyarakat, bahwa sekolah-sekolah mereka punya semangat sebagai zona bebas korupsi dan zona berintegritas. Harus belajar membedakan mana milik saya dan mana bukan milik saya.

“Tugas sekolah adalah memangkas suplai koruptor, supaya masa depan tak ada lagi koruptor yang disuplai dari sekolah," katanya.

"UN menjadi bermakna jika mencerminkan proses kejujuran," kata Anies saat membuka Rakor Persiapan UN 2016, di Jakarta. Rakor Persiapan UN dihadiri para pejabat Kemendikbud, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), serta pejabat pembuat komitmen (PPK), dan lainnya.

Mendikbud juga meminta semua pihak untuk memperbanyak sosialisasi tentang pentingnya integritas. Kesadaran itu juga harus disosialisasikan kepada orang tua peserta didik. Menurut dia, evaluasi penyelenggaraan UN merupakan salah satu ikhtiar meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Anies mengatakan, UN telah berlangsung bertahun-tahun dengan pengulangan masalah yang sama. "Sehingga harus diantisipasi sejak awal dengan memperkirakan potensi masalah yang akan timbul, sekaligus menentukan langkah-langkah solusinya," jelas dia. Seperti informasi yang dilansir dari Republika.

Rerata Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) 2015 mencapai 63,28. Kota Yogyakarta meraih nilai IIUN tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data laporan hasil UN dan IIUN per kabupaten/kota, Yogyakarta meraih 82,37. Urutan kedua ditempati oleh Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, dengan nilai 81,32 pada hasil IIUN.

Di posisi ketiga adalah Kota Magelang, Jawa Tengah. Sekolah-sekolah di wilayah ini mencapai nilai 81,26. Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendapat peringkat selanjutnya dengan nilai rata-rata 80,61. Diikuti oleh Kabupaten Puworejo, Jawa Tengah, dengan skor 80,33.

Surat Edaran Mendikbud Dan MenPAN-RB Terkait Hari Guru

Menpan RB Yuddy Chrisnandi dan Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran larangan untuk guru mengikuti perayaan peringatan Hari Guru 13 Desember 2015 yang akan selenggarakan oleh PGRI di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Surat Edaran (SE) Nomor 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 9 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan terkait dengan perayaan Hari Guru Nasional 13 Desember 2015. Yang ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Isi Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,kabupaten/kota se-Indonesia tentang imbauan agar guru-guru tidak menghadiri Perayaan Hari Guru 2015 yang dilaksanakan 13 Desember.

Surat Edaran Kemendikbud Terkait Hari Guru

Guru Dilarang Mengikuti Hari Guru Nasional 13 Desember


MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.

Salah satunya ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015.

Berikut pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015.

"Kami meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di manapun bapak/ibu bertugas," tulis Yuddy dalam surat edarannya di Jakarta.

Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, semua aktivitas guru sebagai pendidik harus merujuk pada tujuan pendidikan dan kode etik guru.

Berdasarkan alasan itu, Menteri Yuddy pun mengimbau para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas guru yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.

Dalam hal ini, lanjut dia, perihal ikut serta pada kegiatan perayaan guru dan peringatan PGRI yang akan dilaksanakan pada 13 Desember.

Sulistiyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah berupaya memberangus organisasi profesi guru melalui surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015.

"Surat edaran itu pertanda menteri menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi mitra strategis pemerintah," kata Sulistiyo seperti dilansir dari Kompas.

Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015

Setelah MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan pertemuan guru-guru 13 Desember, kini giliran Menteri Anies membuat Surat Edaran tentang Hari Guru Nasional 2015.

Isi point penting dari SE Mendikbud dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 101410/A.A5/HM/2015 tersebut antara lain adalah bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015.

Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.

Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.

Tidak diperkenankan organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.

Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bukan arahan resmi pemerintah.

Itu sebabnya, seluruh guru di Indonesia diminta tidak kumpul-kumpul pada 13 Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI ke-70.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan profesionalisme guru.

Pelaksanaan Kurikulum Nasional

Kemendikbud akan mengganti menghapus Kurikulum 2013 (K13) dengan Kurikulum Nasional. Rencana penghapusan K13 menjadi Kurikulum Nasional ini akan mulai dilaksanakan dan berlaku di tahun 2018.

Pergantian kurikulum sekolah ini memang kerapkali terjadi di Indonesia ini. Dan juga kurikulum pendidikan yang pernah diterapkan di bangsa kita ini.

Tujuan manfaat kurikulum pendidikan salah satunya adalah merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.

Kurikulum dapat (paling tidak sedikit) meramalkan hasil pendidikan/pengajaran yang diharapkan karena ia menunjukkan apa yang harus dipelajari dan kegiatan apa yang harus dialami oleh peserta didik.

Pelaksanaan Kurikulum Nasional

Diantara jenis macam kurikulum sekolah dan pendidikan yang sekarang sedang berjalan adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) serta juga Kurikulum 2013.

Perubahan Kurikulum Nasional Kurikulum KTSP Kurikulum 2013


Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional. Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).

Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis.

Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah seperti informasi yang dilansir dari JPNN dengan judul pemberitaan kurikulum diubah lagi.

Sebelumnya juga beredar informasi pemberitaan terkait dengan Kurikulum 2013 Diganti KTSP Sampai Tahun 2020.

Masa berlaku kurikulum 2006 KTSP pengganti Kurikulum 2013 (K13) adalah sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020 demikian yang tercantum di dalam Permendikbud No 160/2014 yang berisikan hal terkait dengan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006.

Batas maksimal pergantian dari Kurikulum 2006 atau menjadi Kurikulum 2013 (K-13) sampai 2020. Meskipun demikian, sekolah yang sudah siap menjalankan K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020. Demikian diungkapkan oleh Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud diakhir tahun 2014 yang lalu.

Hal tersebut berdasarkan pada Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 salah satu isi pasalnya adalah bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan.

"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya dilansir dari jpnn. Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam).

Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.

"Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.

Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).

Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagamaan atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.

Dan ini adalah salah satu dari sekian Persoalan Masalah Pada Kurikulum 2013 (K13) baik yang dirasakan oleh guru maupun murid dan siswa.

termasuk juga pelaksanaan Kurikulum 2013 diwarnai permasalahan demi permasalahan seperti kacaunya distribusi buku ajar, belum pahamnya guru menerapkan Kurikulum 2013 dan lain sebagainya.

Dengan perkembangan terkini, Tjipto mengatakan evaluasi K-13 bisa rampung Januari tahun depan. Dia memakai patokan arahan Mendikbud Anies Baswedan bahwa hasil evaluasi K-13 harus bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan.

Meskipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan sangat disayangkan jika kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya. "Ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya," katanya. Secara rinci dia mengatakan Kemendikbud belum membocorkan hasil evaluasi K-13.

Kalau mau membuat Kurikulum Nasional, Doni mengatakan harus dirancang secara matang. Baik itu secara struktur kurikulum, mata pelajaran, maupun isi di dalam kurikulum harus relevan bagi seluruh anak di Indonesia.

Kurikulum level nasional itu, cukup hanya mengatur hal-hal terkait kepentingan nasional saja. "Kemudian Kemendikbud juga harus ikut dalam pembahasan kurikulum level daerah, supaya bisa seimbang kepentingan nasional dan daerah atau lokalnya," tuturnya.

Kepastian akan pengganti kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional disinggung oleh Unifah Rosyidi, selaku Dirjen Ketenagaan Pendidkan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Yaitu pada tahun 2018 Kurikulum 2013 akan diganti dengan Kurikulum Nasional dengan terlebih dahulu seluruh sekolah telah menggunakan kurikulum 2013 dalam proses belajar mengajar.

Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi 2016

Tunjangan profesi tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.

Besaran tunjangan sertifikasi guru TPG adalah sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi pendidikan dan juga telah mengikuti Ujian Kompetensi Guru 2015 yang lalu.

Berdasarkan pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG disalurkan diberikan melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan.

Kriteria Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi 2016

Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya

Dan juga setelah yang guru bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tujuan manfaat tunjangan profesi tunjangan sertifikasi guru adalah dalam rangka peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas guru. Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Berikut ini beberapa kriteria ketentuan syarat guru menerima tunjangan profesi bagi guru PNS dan Non PNS tahun 2016 yang masih berdasarkan pada ketentuan syarat guru yang menerima tunjangan sertifikasi tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  2. Memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki guru yang bersangkutan.
  4. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
  5. Sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
  6. Belum pensiun.
  7. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  8. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  9. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 KTSP adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Persyaratan administrasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru antara lain bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa :
  • Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
  • Surat pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya.

Dan lalu mengisi mengentri hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN. Tahun 2016 dana untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru bersumber dari APBN yang ditransfer melalui mekanisme dana transfer daerah.

Tunjangan Guru Naik Tahun 2016

Tunjangan Profesi Guru TPG 2016 naik karena hal ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN. Kenaikan tunjangan sertifikasi guru 2016 ini berdasarkan data, pada 2016 akan ada 166 ribu guru yang disertifikasi.

Inilah salah satu sebab alasan Tunjangan Guru mengalami kenaikan di tahun 2016 seperti yang dikatakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud) seperti informasi yang dilansir dari Beritasatu.com.

Tunjangan Guru Naik Tahun 2016

Sumarna menerangkan, pada rapat anggaran bersama DPR, ditegaskan bahwa tunjangan profesi untuk tahun 2016 akan naik Rp 3 triliun dari Rp 77 triliun menjadi Rp 80 triliun dengan pembagian Rp 73 transfer ke daerah dan Rp 7 triliun sisanya akan dikelola Kemdikbud yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, alasan adanya kenaikan dana TPG karena berdasarkan data, pada 2016 akan ada 166 ribu guru yang disertifikasi, sehingga membutuhkan tambahan dana. Selain itu ada penambahan jumlah pemilik sertifikasi guru, kenaikan gaji pokok yang mencapai sekitar 5-7 persen.

Syarat kriteria guru menerima tunjangan profesi guru antara lain jam mengajar mencapai 24 jam per minggu, materi pelajaran harus sesuai dengan bidang yang dikuasai guru dan rekening yang digunakan untuk menerima transfer TPG aktif.

Besaran dana uang TPG yang diterima guru dalam waktu tiga bulanan itu sebanyak satu kali gaji pokok yang disalurkan melalui tiga bank yakni BRI, BNI, dan Mandiri.

Ketiga bank ini memiliki cabang di seluruh Indonesia melalui kerja sama yang disahkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ditjen GTK Kemdikbud dengan ketiga bank tersebut selama lima tahun ke depan.

Baca juga informasi terbaru tahun 2016 bahwasannya Mendikbud akan berjuang meningkatkan kesejahteraan tunjangan guru non PNS berikut ini : Gaji Tunjangan Guru Honorer Non PNS.

Tunjangan Guru PNS, Guru Tidak Tetap, Guru Honorer Naik 2016


Tunjangan Profesi Guru 2016 akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2015. Berikut informasi terkait dengan kenaikan tunjangan sertifikasi guru 2016 di kota bekasi seperti informasi yang dilansir dari jabarpojoksatu.id

Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di Kota Bekasi. Pasalnya, tahun depan pemerintah Kota Bekasi akan menaikan tunjangan guru sebesar 50 persen. Kenaikan tunjangan tersebut berlaku untuk guru PNS maupun TKK.

Kenaikan tunjangan tersebut, menjadi kado terindah di perayaan Hari Guru Nasional, 25 November kemarin. Dengan kenaikan tunjangan tersebut, diharapkan kinerja guru semakin baik ke depan nanti.

Rudi Sabarudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengatakan sudah seharusnya para guru tersebut mendapat kenaikan tunjangan. Pemerintah Kota Bekasi sudah mengalokasikan tunjangan tersebut.

"Nanti akan kita pilah keterkaitan PNS, maka akan ada kenaikan dari tunjangan daerah. Nah, kalau TKK (Tenaga Kerja Kontrak), yang akan dinaikkan dari uang transportnya. Seumpama yang awalnya mendapatkan Rp 1 juta maka ditambahkan kenaikannya 50 persen. Begitu juga untuk pengawas,”paparnya.

Lebih jauh Rudi menambahkan, kenaikan besaran tunjangan sertifikasi guru itu akan dianggarkan dari dana APBD 2016. Dengan adanya kenaikan tersebut maka para guru juga harus semangat memberikan pendidikan yang berkualitas agar menciptakan SDM yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Pencairan tunjangan profesi guru jangan lagi dihambat. Serta janji pemerintah akan menaikan tunjangan guru sebesar 50 persen harus direalisasikan pada tahun depan agar para guru juga semangat memberikan pendidiikan yang berkualitas.

Berikut ini informasi terkait dengan kenaikan tunjangan guru honorer atau guru non pns 2016 seperti informasi yang dilansir dari Antara.

Tunjungan guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) di Kota Malang, Jawa Timur naik dari Rp250 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu per bulan. Kenaikan ini berlaku untuk guru honorer mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Kenaikan berlaku mulai Januari 2016.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Imam Fauzi mengatakan kenaikkan tunjangan guru honorer telah disetujui. Hanya saja, anggarannya belum disahkan. Namun, dia memastikan akan terealisasi pada tahun depan.

"Anggaran untuk kenaikan tunjangan guru honorer ini sudah disetujui. Harapan kami, kenaikan anggaran untuk pos pendidikan dalam APBD 2016 ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, sebab selama ini tunjangannya sangat minim dibandingkan dengan tugas-tugasnya sebagai seorang pendidik," ujar Imam.

Dia melanjutkan, kenaikan tunjangan bagi guru non-PNS itu hanya bisa dinikmati oleh 3.900 guru saja. Kriteria penerima ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang.

Sementara itu, Kasi Bidang Fungsional Disdik Kota Malang Jianto, mengatakan kriteria syarat guru honorer non pns menerima kenaikan tunjangan guru tersebut antara lain masa kerja atau masa bakti dan usia standar menjadi guru.

Ia mengakui penetapan jumlah penerima tunjangan APBD 2016 itu semata-mata karena keterbatasan anggaran yang dikucurkan untuk Disdik. Terlebih, jumlah guru non-ASN di Kota Malang cukup banyak, sehingga perlu ada seleksi. Sebab, jika anggaran itu diberikan secara merata, dananya tidak cukup.

"Akan tetapi, guru non-ASN yang tidak menerima tunjangan dari APBD dapat tercover dengan dana APBN. Dana APBN itu pun hanya berlaku untuk guru non-ASN yang memiliki masa bakti lebih dari satu tahun," ujarnya.

Tunjangan Guru Sertifikasi Guru Tidak Dihapus 2017


Pemerintah merencanakan tunjangan kinerja guru pegawai negeri sipil (PNS) baru akan diberikan pada 2017.

Selain tahun depan tunjangan profesi guru (TPG) masih dianggarkan, peraturan perundangan mengenai tunjangan kinerja juga belum ditetapkan hingga kini. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata memperkirakan peraturan pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian baru bagi guru PNS diberlakukan 2017.

”Jadi, saya tidak mau menjawab itu (perubahan TPG ke tunjangan kinerja) karena peraturannya belum ada,” katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman Ditjen GTK Kemendikbud dengan BNI, BRI, Mandiri mengenai penyaluran tunjangan guru melalui perbankan di Kantor Kemendikbud di Jakarta baru-baru ini. Menurut dia, tahun depan pemerintah menganggarkan TPG sebesar Rp 80 triliun.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," kata Pranata.

Sehingga dengan demikian maka rumor Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru 2017 bisa ditepis dengan pernyataan Dirjen GTK dan Mendikbud diatas.

Lagipula bahwasannya UU Guru dan Dosen sudah mengatur secara tegas mengenai TPG dan UU tersebut adalah lex specialis yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat.

Pranata pun menyarankan jika rencana perubahan itu jadi dilaksanakan maka seharusnya ada organisasi yang melakukan gugatan kepada pemerintah.

Baca juga informasi update terbaru : TPG Sertifikasi Guru Tidak Dihapus.

Alasan Penyebab Anak TK PAUD Dilarang Belajar Calistung

Dampak pengaruh akibat dan bahaya bila murid PAUD dan murid TK dituntun untuk bisa membaca menulis berhitung Calistung ternyata tidak sedikit jumlahnya.

Pada umumnya orang tua menyekolahkan anak-anaknya ke PAUD ataupun Taman Kanak-kanak tentunya berharap nantinya ketika akan memasuki usia masuk Sekolah Dasar SD sudah mahir dan pandai dalam membaca menulis dan berhitung.

Karena memang tidak sedikit juga SD favorit untuk bisa masuk dan sekolah di SD anak sudah harus bisa membaca menulis dan berhitung sehingga orang tua banyak berharap di TK maupun PAUD (Pendidikan Anak usia Dini) sudah mulai diajarkan tentang calistung.

Alasan Penyebab Anak TK PAUD Dilarang Belajar Calistung

Calistung Tidak Diperbolehkan Dalam Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini


Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, calistung tidak diperbolehkan dalam kurikulum pendidikan anak usia dini. Sebab, idealnya anak-anak murid siswa pada usia PAUD hanya dikenalkan huruf dan angka tanpa harus dipaksa membaca dan berhitung.

"Bukan masalah calistungnya, tapi bagaimana cara mengenalkan membaca dengan memberi stimulasi halus motoriknya," papar Aries Susanti selaku praktisi PAUD seperti yang dilansir dari Tempo terkait dengan pemberitaan "Murid PAUD Dilarang Belajar Calistung"

Aries mengatakan, pada anak usia dini yang notabene berada pada periode emas tumbuh kembang anak sangat penting dikenalkan pada keaksaraan. Karena pada periode emas tersebut otak akan paling banyak menyerap apa yang dilihat dan didengar oleh anak.

"Mengenalkan keaksaraan pada anak adalah dengan mengenalkan aksara yang berhubungan dengan dirinya sendiri terlebih dahulu seperti mengenalkan cara menyebut nama anak sendiri, nama orangtua, saudara dan teman-temannya," jelasnya

Ella Yulaelawati selaku Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PAUDNI-Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa banyak PAUD yang menerapkan calistung karena tuntutan dari orangtua.

"Seharusnya para guru menyampaikan kepada orangtua bahwa anak usia PAUD tidak seharusnya dibebankan membaca dan berhitung. Membaca dan berhitung seharusnya dimulai pada jenjang SD,"

Kritik terhadap sistem pembelajaran PAUD di beberapa tempat juga pernah disampaikan Ketua UKK Tumbuh Kembang - Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Eddy Fadlyana.

Menurut dia, PAUD itu sangat identik dengan stimulasi, dan stimulasi itu identik dengan bermain. Sehingga apa pun kegiatan yang dilakukan dalam PAUD, kontennya haruslah bermain.

"Pembelajaran pendidikan yang diberikan di PAUD seharusnya hanya sebatas menanamkan nilai dasar, konsep dasar dan ketrampilan dasar untuk mempersiapkan anak-anak masuk taman kanak-kanak,"

Berdasarkan pada aturan hukum yang diatur dalam Permendiknas RI No. 58 TAHUN 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Ada 4 tingkat pencapaian terkait dengan kemampuan calistung bagi anak usia 4-6 tahun, yaitu:
  1. Pura-pura membaca cerita bergambar dalam buku dengan kata-kata sendiri.
  2. Berkomunikasi secara lisan, memiliki perbendaharaan kata, serta mengenal simbol-simbol untuk persiapan membaca, menulis dan berhitung.
  3. Membaca nama sendiri.
  4. Menuliskan nama sendiri.
Baca juga tentang : Bayi baru Lahir Dan Anak-Anak Mempunyai KTP di Tahun 2016

Berdasarkan Permendiknas ini, kemampuan tertinggi yang diharapkan dari anak murid lulusan TK adalah membaca dan menulis namanya sendiri. Inipun cukup nama pendek, sekedar mengenali namanya dan memberi nama lembar kerjanya.

Untuk mendukung aturan ini, Dirjen Dasmen mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1839/C.C2/TU/2009 Perihal : Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar.

Ada 3 hal yang ditekankan dalam surat edaran ini, yaitu antara lain :
  • Pendidikan di TK tidak diperkenankan mengajarkan materi calistung secara langsung.
  • Pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada anak didik dalam bentuk apapun.
  • Setiap sekolah dasar (SD) wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk.

Mengapa pemerintah melarang pengajaran calistung secara langsung? Apa ruginya anak belajar calistung? Bukankah hal ini membantunya menguasai pelajaran SD? Bukankah makin terpakai otak, makin meningkat kecerdasannya?

Secara ringkas, pertanyaan-pertanyaan di atas telah dijawab oleh Direktur PAUD Kemdikbud, Sudjarwo Singowijoyo. Seperti informasi yang lansir dari SuaraIslam dengan judul pemberitaan "Bahaya Lho Ngajarin Calistung Pada Anak PAUD"

Beliau mengatakan bahwa :
  • Memaksa anak usia di bawah lima tahun (balita) menguasai calistung dapat menyebabkan si anak terkena 'Mental Hectic’, yaitu anak menjadi pemberontak.
  • Penyakit itu akan merasuki anak di saat kelas 2 atau 3 Sekolah Dasar (SD).

Memaksakan anak menguasai calistung pada usia dini justru akan merusak kecerdasan mentalnya. Ia mungkin tampak jenius secara kognitif, namun fungsi otak lainnya akan terganggu.

Otak manusia tidak hanya berfungsi untuk mengolah informasi kognitif, namun juga nalar dan karakter (akhlaq). Apabila kemampuan nalar dan akhlaq rendah, maka kemanusiaan akan jatuh pada titik nadir.

Apakah anak usia dini sama sekali dilarang belajar calistung? Belajar calistung secara tidak langsung diperbolehkan. Contohnya adalah :
  1. Melihat ibunya menghitung gelas untuk menjamu tamu.
  2. Melihat kakaknya menikmati membaca buku.
  3. Menghitung jumlah anggota dalam sebuah permainan kelompok.
Mengajarkan anak-anak berhitung masih diperbolehkan, asalkan disampaikan dengan cara yang menyenangkan dan disukai anak. Misalnya dengan menjejer beberapa gambar hewan peliharaan sambil menyebutkan jumlahnya, atau mengenalkan warna-warna dasar.

Daripada sekadar kemampuan calistung, yang terpenting sebetulnya adalah kemampuan dia bersosialisasi, berinteraksi, dan menjadi semakin mandiri. Bagaimana pendapat sahabat-sahabat tentang hal ini...???

Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus

Penghapusan tunjangan sertifikasi guru TPG adalah merupakan rencana dari Pemerintah dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.

TPG dihapus maka para guru akan melakukan demo besar-besaran ke Jakarta bila memang hal ini benar-benar dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dikatakan oleh Sulistiyo selaku Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia seperti dilansir dari Republika.

Tunjangan Profesi Guru Dihapus

"Saya mengingatkan, kalau pemerintah sampai menghapus tunjangan profesi, terpaksa akan terjadi tsunami di Jakarta," katanya di Purbalingga, dilansir republika.co.id.

Dia mengaku, dalam Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak diatur masalah tunjangan profesi guru. Namun, dia menyebutkan, selain UU ASN yang berlaku sekarang ini juga UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Berdasarkan asas hukum lex specialis, Undang-undang yang sudah mengatur secara khusus, tidak bisa lagi dikenai aturan UU yang sifatnya umum," katanya.

Tidak Lulus UKG TPG Dihapus Dan Diberi Pelatihan


Hasil UKG 2015 akan mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di mana nantinya dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru UKG 2015 bila hasilnya kurang atau buruk maka hal ini akan menyebabkan TPG dihapus atau pun dikurangi.

Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan bahwa Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 ini bertujuan dan dilakukan dalam rangka pemetaan untuk memperoleh baseline tentang kompetensi guru.

Terkait dengan informasi pemberitaan mengenai hasil UKG buruk tunjangan profesi guru akan dihapus berikut adalah pernyataan dari Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya seperti informasi yang dilansir dari surabaya.tribunnews.com yang membenarkan bila UKG mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik guru yang bersangkutan.

Walaupun demikian, Ikhsan tidak bisa memastikan apakah Tunjangan Profesi Guru Pendidik Sertifikasi Guru Itu Dihapus atau hanya berpengaruh terhadap jumlah TPP yang diterima guru.

"Kita mengikuti pemerintah pusat dan provinsi. Kalau pusat bilang gitu ya dilakoni. Yang diputuskan pemerintah harus kita patuhi," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi.

"Untuk guru yang sudah punya sertifikasi bisa digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan kemampuan. Selain itu, guru juga bisa memiliki kesempatan untuk memiliki sertifikasi dan hak tambahan berupa TPP bagi guru yang belum bersertifikasi,” tambah dia.

Sementara itu terkait dengan informasi pemberitaan UKG tidak lulus maka guru akan diberi pelatihan dan bila berulang kali tidak lulus menjalani Uji Kompetensi Guru maka akan digantikan dengan tugas lain atau pun berhenti mengajar.

Berikut pernyataan dari Dra Selvia Van Gobel selaku Kepala Dinas Pendidikan kebudayaan pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Bolsel seperti informasi yang dilansir dari manadopstonline.com.

Dikatakannya, bagi para guru yang tidak lulus akan mengikuti pelatihan. “Bagi para guru yang tidak lulus akan diberikan pelatihan.

Setelah itu, kembali diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG berikutnya,” tegasnya yang didampingi Kabid Dikdas, Rante Hatani MPd.

Ditambahkan Gobel, jika berulang kali tidak lulus maka guru tersebut dialihkan ke tugas lainnya atau berhenti mengajar.

"Jika sudah tidak bisa lagi mengajar, maka guru tersebut akan ditempatkan ke instansi pemerintahan lainnya," kata Gobel

Tunjangan Profesi Guru Diganti Tunjangan Kinerja


Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja guru setelah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar alasan penyebab penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

"Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa Besaran Gaji Dan Tunjangan PNS tergantung pada kinerja.

"Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,”

ujarnya, seperti dilansir dan dikutip dari koran-sindo.com

Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada tahun 2015 ini. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka.

Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). "Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru," ujarnya.

Kita tunggu pengumuman kepastian ada tidaknya penghapusan tunjangan sertifikasi guru ini di tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya dari pemerintah.

Cara Mengerjakan UKG Online Dan Cetak Kartu Peserta UKG

Cara memperoleh mendapatkan kartu peserta UKG 2015 dan juga tata cara aturan mengerjakan melaksanakan mengikuti ujian UKG Online Offline tahun 2015 perlu diketahui oleh para guru calon peserta Uji Kompetensi Guru.

Ujian Kompetensi Guru UKG 2015 baik secara online dan offline dilaksanakan secara bertahap bergelombang dimulai dari tanggal 9 November sampai dengan tanggal 27 November 2015.

Cara Mengerjakan UKG Online Dan Cetak Kartu Peserta UKG

Dan salah satu kewajiban tata tertib pelaksanaan UKG 2015 adalah para peserta untuk bisa menunjukkan kartu peserta uji kompetensi guru ketika akan memulai ujian sertifikasi guru di tahun ini.

Pada dasarnya pencetakan kartu peserta UKG adalah merupakan kewenangan daripada Dinas pendidikan Kabupaten/Kota guru peserta yang bersangkutan dimana Dinas Pendidikan tersebut adalah selaku panitia pelaksanaan UKG.

Karena memang pada beberapa daerah sebagian guru peserta UKG 2015 telah memperoleh dan mendapatkan kartu peserta UKG 2015. Kartu ini memuat dan berisikan informasi antara lain adalah :
  1. Nama dan Nomor Peserta NUPTK.
  2. Nomor Validasi Peserta.
  3. Tempat Tugas.
  4. Mata Pelajaran.
  5. Lokasi dan Tanggal Ujian Dilakukan.
Berikut cara langkah-langkah tahapan mencetak kartu peserta ujian kompetensi guru online tahun 2015 yaitu :
  • Peserta untuk secara online mendapatkan kartu peserta di alamat website laman portal untuk mencetak kartu peserta UKG 2015 berikut ini : pusbangprodik. Tampilan akan seperti gambar diatas setelah mengakses laman PUSBANGPRODIK
  • Dan untuk bisa mengakses dan juga login dengan menggunakan username dan password kepersertaan guru mengikuti UKG. Untuk username dan password bisa ditanyakan pada Dinas Pendidikan setempat oleh karena Akses login ke laman tersebut adalah kewenangan admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Masukkan username dan password yang didapat dari Dinas Pendidikan

Tata Tertib Cara Mengerjakan UKG Offline (Manual) Dan Online Tahun 2015


Berikut aturan cara ketentuan bagi para peserta UKG Manual Offline tahun 2015 yaitu seperti dilansir dari websitependidikan.com antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
  2. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang antara lain : Kartu peserta UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015), Surat tugas dari Kepala Sekolah dan juga Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.
  3. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
  4. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
  5. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
  6. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
  7. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
  8. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian
  9. identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
  10. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
  11. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
  12. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
  13. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
  14. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
  15. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
Dan berikut ini adalah cara ketentuan tata tertib mengerjakan UKG Online 2015 antara lain :
  1. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
  2. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
  3. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan NUPTK.
  4. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
  5. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
  6. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
  7. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
  8. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
  9. Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
  10. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
Larangan Bagi Peserta UKG 2015 dalam mengerjakan soal-soal Uji Kompetensi Guru antara lain adalah sebagai berikut :
  • Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
  • Bekerjasama dengan peserta lain.
  • Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
  • Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
  • Membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian.
  • Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Sejarah Makna Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

Sejarah makna arti hikmah hari sumpah pemuda 28 Oktober 1928 adalah merupakan bagian dari perjuangan bangsa Indonesia yang kita semuanya sebagai generasi muda untuk mengingat dan memaknai menghargai perjuangan bangsa Indonesia itu sendiri.

Dengan dicetuskannya Sumpah Pemuda itu, seluruh organisasi pergerakan yang ada di Tanah Air harus mengacu pada hasil Sumpah Pemuda 1928.

Bagi bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda ini juga merupakan entry point menuju pintu gerbang kemerdekaan Indonesia 1945. Sumpah pemuda tersebut telah menjadikan adanya kesamaan keinginan untuk merdeka dari cengkraman penjajah.

Sejarah Makna Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

Sejarah Hari Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober pastinya akan mengenang dan memperingati Hari Sumpah Pemuda . Dan untuk tahun ini puncak hari peringatan Sumpah Pemuda akan jatuh pada Rabu 28 Oktober 2015.

Pada tanggal 28 Oktober 1928, 87 tahun yang lalu di jalan Kramat Raya 106, Jakarta Pusat telah lahir sebuah gagasan besar yang seharusnya telah membentuk kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik saat ini. Saat itu, sebuah pertemuan yang dinamakan Kongres Pemuda II digelar.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan-perwakilan tiap daerah dan dari berbagai latar belakang golongan yang berbeda-beda dengan alasan yang sangat mendasar karena untuk memenuhi kebutuhan saat itu. Dalam kongres ini pula lagu Indonesia Raya pertama kali dikumandangkan oleh W. R. Supratman di depan banyak orang peserta kongres.

Isi Teks Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut :
  1. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia)
  2. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia)
  3. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia
Demikian isi tulisan orisinal dengan ejaan terdahulu. Sedangkan bila dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) maka isi bunyi teks tulisan sumpah pemuda adalah sebagai berikut :

  • Pertama. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
  • Kedua. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
  • Ketiga.Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Indonesia waktu dahulu kala, dengan luasnya wilayah Indonesia dan masih dalam belenggu penjajah banyak sekali ormas, atau semacam organisasi maupun perkumpulan yang berdiri atas latar dan dasar seperti budaya, agama, suku dan asal usul yang seakan saat itu kesannya memiliki landasan tersendiri dalam memperjuangkan harkat dan martabat bangsa kita dari kaum penjajah.

Dan saat itu Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon.

Dan juga pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie. Menggelar konggres ini di tiga tempat berbeda.

Dan rapat kedua 28 Oktober 1928 Gedung Oost-Java Bioscoop yang saat itu usai pertemuan yang mebahas masalah pendidikan oleh Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro untuk mengenalkan pendidikan demokratis.

Dan akhirnya di rapat terakhir di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, tercapailah rumusan rumusan itu yang di tulis Moehammad Yamin ketika Mr. Sunario, dan rumusan itu kemudian di bacakan saat penutupan rapat oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Belajar dari Sumpah Pemuda, ada catatan sejarah yang sangat berharga di dalamnya. Butir-butir dalam Sumpah Pemuda itu tidak hanya semata-mata disusun untuk menjadi hasil yang membantu kaum muda menjawab kebutuhan kemerdekaan dari penjajahan saat itu.

Melainkan lebih dari itu, Sumpah Pemuda telah menjadi spirit yang terus terpatri dalam hati sanubari para pemuda itu.

Suatu spirit yang dibangun atas dasar kesamaan nasib dan cita-cita. Yang kemudian dibungkus dengan komitmen untuk senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa, satu tanah air yang pertama-tama ditandai dengan disepakatinya bahasa universal antar bangsa, bahasa Indonesia.

Semoga kita sebagai generasi muda sekarang ini bisa memahami makna arti sumpah pemuda ini dengan baik dan memahami bahwasannya perjuangan pemuda kala merebutkan dan memperjuangkan kemerdekaan tak bisa dipandang sebelah mata.

Hari ini hari sumpah pemuda ke 87 dan semoga para pemuda bisa belajar akan sejarah sumpah pemuda dengan baik dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara.

Syarat Mengikuti Uji Kompetensi Guru UKG

Syarat kriteria guru yang mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2015 telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan UKG November 2015 ini.

Hal ini dikatakan oleh Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Kependidikan (GTK) seperti informasi yang dilansir dari JPNN belum lama ini.

Kriteria dan syarat untuk bisa ikut ujian kompetensi guru ini adalah merupakan salah satu syarat ketentuan bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2016 nantinya.

Dan bagi guru yang tidak lulus UKG akan dihapus TPG nya juga. Apakah memang dihapus atau dikurangi memang belum ada kepastian akan hal tersebut.

Syarat Mengikuti Uji Kompetensi Guru UKG 2015

Pendaftaran guru untuk ikut serta ujian kompetensi berjalan sampai sekarang ini. Syarat utama dalam mengikuti ujian sertifikasi guru 2015 salah satunya adalah mempunyai memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Verifikasi calon peserta ujian sertifikasi kompetensi guru juga tengah dilakukan oleh Kemendikbud. Dan sampai saat ini telah ratusan ribuan guru yang terdaftar atau kurang lebih 70% guru yang akan mengikuti UKG 2015 ini dari jumlah 3 juta guru yang akan mengikuti tes sertifikasi.

Dan hanya guru yang telah memiliki NUPTK berhak mengikuti uji kompetensi.

Sumarna mengatakan, UKG tahun 2015 akan dilaksanakan 7 - 29 November 2015 dengan dua cara, yaitu daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) alias offline.

Dari 520 kabupaten/kota, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara daring. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara daring.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pihaknya‎ sedang mempersiapkan UKG tahun 2015. Ada sekitar 5.600 TUK (Tempat Uji Kompetensi) sudah disiapkan di seluruh Indonesia.

Soal-Soal Tes Uji Kompetensi Guru


Kembali Sumarna Su‎rapranata mengungkapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. "Masing-masing guru akan mendapatkan soal berbeda-beda namun bobotnya tetap sama"

Termasuk soal tes kompetensi guru kelas SD, soal tes kompetensi guru SMP, soal tes kompetensi guru SMA/SMK tahun 2015 ini.

Waktu pelaksanaan ujian setiap guru diuji dalam satu hari selama 120 menit.

"Selama 120 menit, setiap guru harus menyelesaikan soal berupa pilihan ganda. Jumlah soal diperkirakan 60 sampai 100 soal," terang Sumarna.

Pranata menambahkan, ke depannya UKG akan dilakukan rutin setiap tahun sebagai pemetaan kompetensi guru. Tindak lanjut dari UKG adalah pendidikan dan pelatihan untuk guru yang lebih terarah.

"Dari situ (UKG) akan dilakukan diklat. Jadi seperti diagnostik. Siapa bisa apa, dan siapa tidak bisa apa," pungkas Sumarna seperti dilansir media jpnn.com.

Cara Cek Peserta UKG 2015, Jadwal Dan Tempat Ujian


Untuk mengetahui data guru peserta Uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 27 November 2015 bisa dicek secara online. Nomor peserta UKG 2015 ini bisa dilihat di laman sergur.kemdiknas.go.id

Laman situs webiste resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan memberikan tautan link alternatif untuk dapat melihat calon peserta UKG tahun ini. Dengan rincian lengkap yang berisikan hal-hal tersebut di bawah ini :
  1. Rincian Nomor Peserta.
  2. Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  3. Mata Pelajaran Yang Diujikan.
  4. Waktu Pelaksanaan UKG.
Cara mengecek daftar nama calon peserta UKG 2015 ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Kunjungi laman http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=ukg15
  • Untuk mengecek dapat dilakukan dengan pencarian melalui NUPTK atau nomor peserta UKG dan melalui nama serta kabupaten/kota peserta yang bersangkutan.
  • Isi nama yang dicari dan kabupaten tempat tugasnya kemudian klik tombol Cari di sebelah kanan dalam isian kabupaten/kota.
  • Akan muncul hasil pencarian, kemudian klik ikon kaca pembesar yang ada di kolom paling kanan untuk melihat detail hasil pencarian.
Setelah melampaui tahapan tersebut maka akan ditampilkan informasi detail peserta UKG, pendidikan terakhir, tempat tugas, dan UKG 2015.

Ujian dengan sistem online akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Rincian jadwal pelaksanaan UKG dan TUK ditentukan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Jadwal UKG 9-27 November 2015

Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Guru UKG Online November 2015 ini akan berlangsung dari tanggal 9-27 November. Karena memang Kemendikbud Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan akan mengadakan Uji Kompetensi Guru online dan offline bagi guru PNS maupun guru Non PNS.

Sumarna Suryapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan bahwa sasaran uji kompetensi guru adalah guru PNS dan honorer di Indonesia sejumlah 3.015.315 guru.

Selama ini baru sekitar 1,6 juta guru yang memiliki potret UKG. Mereka adalah guru-guru yang sudah sertifikasi dan yang mau sertifikasi. Potret UKG tersebut dimiliki dari hasil UKA.

Jadwal UKG 9-27 November 2015

Uji Kompetensi Guru ini tak hanya diperuntukkan guru PNS saja. Guru honorer nantinya juga ikut dalam uji kompetensi guru ini di tahun ini pula.

Tujuan maksud manfaat Uji Kompetensi Guru (UKG 2015) adalah salah satunya melakukan pemetaan terhadap kompetensi guru diseluruh Indonesia, yang mana nantinya data yang diperoleh akan digunakan oleh Pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan terhadap guru.

Berdasarkan pada Pedoman Uji Kompetensi Guru yang di keluarkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, jadwal pelaksanaan UKG online 2015 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 9-27 November 2015 mendatang.

Sedangkan untuk jadwal UKG offline manual 2015 pelaksanaannya akan berlangsung selama 1 hari yang waktunya akan ditentukan kemudian diantara pelaksanaan UKG online atau pun setelahnya.

Baca juga informasi mengenai :
Durasi waktu pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah.

Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi yang akan dilakukan dan dilaksanakan pada tes kompetensi guru sertifikasi di tahun 2015 ini

Jadwal UKG Online November 2015

UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam.

Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang. Untuk itulah bersiap dalam melaksanakan uji kompetensi guru pendidik pula nantinya.

Jadwal Pelaksanaan UKG Online 2015

Jadwal Pelaksanaan UKG Online 2015

Jadwal Pelaksanaan UKG Online 2015 Gelombang 1 dan 2

Jadwal Pelaksanaan UKG Offline 2015

Jadwal Pelaksanaan UKG Offline 2015

Pengumuman Kelulusan Hasil UKG 2015


Daftar nama peserta UKG November 2015 yang lulus uji kompetensi akan diumumkan setelah pelaksanaan ujian telah selesai dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Sumarna mengatakan, dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, kata dia, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. "Tidak melulu tatap muka, tetapi bisa daring," katanya.

Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Sumarna menyebutkan, saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target tahun ini, kata dia, rata-rata nilai UKG 5,5. "Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," katanya. Dan tentunya nilai lulus UKG juga akan menjadi skor untuk melakukan penilaian lulus tidaknya guru dalam melakukan Uji Kompetensi Guru online dan offline tahun ini.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Sumarna, berbagai macam perlakuan dilakukan terhadap guru. Namun demikian, kata dia, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah, tetapi kewajiban individu guru juga ada. "Target kita adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi.

Honorer K2 Diangkat Menjadi PNS Mulai 2016

Seluruh tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PNS mulai tahun 2016-2019 bertahap. Demikian resmi diutarakan oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menpan RB seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com belum lama ini.

"Karena tahun 2015 ada moratorium pengangkatan CPNS, maka pengangkatan K2 dimulai 2016 secara bertahap paling lama hingga 2019, tapi kita usahakan dipercepat," ujar Yuddy selanjutnya.

Keputusan kebijaksanaan pengangkatan guru honorer menjadi CPNS ini adalah merupakan bagian dari hasil aksi unjuk rasa para guru honorer yang dilakukan sejak pagi.

Pasalnya pada pukul 18.00 WIB, telah diputuskan sisa tenaga kerja honorer kategori dua (K2) sebanyak 439.056 akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Honorer K2 Diangkat Menjadi PNS Mulai 2016

Kabar gembira bagi para guru honorer kategori dua (K2) dengan informasi pemberitaan update kepastian pengangkatan menjadi cpns ini dan juga bisa bernapas lega. Pasalnya, tuntutan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kini terpenuhi.

Di hadapan Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang.

"Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ‎seluruh honorer K2," kata Yuddy pada rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Syarat Kriteria Ketentuan Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS


Terkait dengan proses cara rekrutmen pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS mulai tahun 2016 sampai dengan 2019 dilakukan secara bertahap.

Berikut pernyataan resmi dari Yuddy Chrisnandi seperti dilansir dari jpnn.com mengenai syarat dan kriteria guru honorer bisa diangkat menjadi pns mulai tahun 2016 tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi membeberkan beberapa mekanisme untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.

Yaitu dengan cara mekanisme dan syarat serta kriteria berikut ini :
  1. Rekrutmen dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan dana sebesar Rp 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.
  2. Proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy.
  3. KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," tegas Yuddy.
  4. Sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi rekrutmen cpns dari tenaga honorer k2 yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2 yang lainnya pula.
Menteri Yuddy menyatakan telah setuju mengangkat 440.000 tenaga honorer K2 sebagai PNS secara bertahap dan dengan sejumlah catatan.

Meskipun demikian, Yuddy meyakini setelah dilakukan proses evaluasi, jumlah tenaga honorer K2 yang diangkat menjadi PNS bakal berkurang.

"Mungkin ada yang sudah meninggal dunia, mungkin ada yang sudah tidak bekerja, mungkin ada yang tidak memenuhi persyaratan," jelas dia.

Yuddy mengatakan secara garis besar Presiden Jokowi telah mengetahui persoalan tenaga honorer K2. Namun hasil rapat dengan Komisi II baru akan disampaikan ketika presiden tiba di tanah air dari lawatan ke luar negeri.

Recent Articles

© 2014 ~ 2016 Tino Berita ~ WP Themonic ~ Template by Bloggertheme9 Powered by Blogger ~ News Farras ~ Sehat Kita Semua
TOP