Mendikbud Anies Baswedan mencanangkan meluncurkan program sekolah aman dan anti kekerasan belum lama ini. hal ini dilakukan mengingat banyaknya jenis macam bentuk kekerasan anak sekolah yang terjadi di lingkungan sekolah dan pendidikan.
Dalam acara sosialisasi anti kekerasan pelajar. Anies mengungkapkan, sekolah sudah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pelajar. "Siswa, guru, lingkungan sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan dan sanksi tegas," kata Menteri Anies Baswedan di sela-sela kunjungannya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan sekolah antikekerasan atau sekolah aman di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten, Senin.
"Mulai sekarang kekerasan di sekolah jangan dibiarkan, tapi harus dilaporkan. Jika dibiarkan, maka kekerasan akan menjadi fenomena alam," ujar Mendikbud.
Dia menjelaskan pencanangan itu merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, yang diatur dalam Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Tindak kekerasan di lingkungan sekolah yang harus dicegah dan diatasi meliputi pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian atau tawuran, perploncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan lainnya. Seperti informasi yang dilansir dari Antaranews.
Langkah penanggulangan yakni sekolah wajib melaporkan kepada orang tua atau wali kelas setiap kekerasan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat atau cacat fisik atau kematian atau yang menarik perhatian masyarakat, dan pemerintah daerah berperan membentuk tim "ad hoc" penanggulangan independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan.
"Jika kepala sekolah atau guru terbukti menjadi pelaku atau lalai, maka akan ada sanksi yang tegas," terang dia.
Sanksi yang diberikan kepada sekolah guru atau kepala sekolah yang melakukan pembiaran yakni teguran lisan, pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara.
Pemerintah daerah juga dapat memberikan sanksi kepada guru atau kepala sekolah seperti teguran lisan, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian bantuan kepada pihak sekolah.
Kemdikbud juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah seperti penurunan level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, merekomendasikan pemberhentian guru atau kepala sekolah, dan merekomendasikan kepada pemda untuk melakukan langkah-langkah tegas terhadap permasalahan yang berulang.
Anies melanjutkan, satuan gugus pencegahan tindak kekerasan di sekolah tersebut terdiri atas unsur pendidik, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikologi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Anies memastikan tindak pencegahan dan penanggulangan kekerasan juga berlaku di pesantren. Anies menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.
Peraturan presiden tersebut akan menampung semua institusi pendidikan, baik di bawah Kementerian maupun di luarnya. "Aturan ini akan ditingkatkan menjadi perpres. Saat ini memang baru menyangkut sekolah umum. Namun, nanti saat sudah menjadi perpres, itu akan menampung semua institusi pendidikan, baik di bawah Kemendikbud maupun di luar," ucapnya.
Dalam acara sosialisasi anti kekerasan pelajar. Anies mengungkapkan, sekolah sudah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pelajar. "Siswa, guru, lingkungan sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan dan sanksi tegas," kata Menteri Anies Baswedan di sela-sela kunjungannya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan sekolah antikekerasan atau sekolah aman di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten, Senin.
"Mulai sekarang kekerasan di sekolah jangan dibiarkan, tapi harus dilaporkan. Jika dibiarkan, maka kekerasan akan menjadi fenomena alam," ujar Mendikbud.
Dia menjelaskan pencanangan itu merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, yang diatur dalam Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Tindak kekerasan di lingkungan sekolah yang harus dicegah dan diatasi meliputi pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian atau tawuran, perploncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan lainnya. Seperti informasi yang dilansir dari Antaranews.
Langkah penanggulangan yakni sekolah wajib melaporkan kepada orang tua atau wali kelas setiap kekerasan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat atau cacat fisik atau kematian atau yang menarik perhatian masyarakat, dan pemerintah daerah berperan membentuk tim "ad hoc" penanggulangan independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan.
"Jika kepala sekolah atau guru terbukti menjadi pelaku atau lalai, maka akan ada sanksi yang tegas," terang dia.
Sanksi yang diberikan kepada sekolah guru atau kepala sekolah yang melakukan pembiaran yakni teguran lisan, pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara.
Pemerintah daerah juga dapat memberikan sanksi kepada guru atau kepala sekolah seperti teguran lisan, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian bantuan kepada pihak sekolah.
Kemdikbud juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah seperti penurunan level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, merekomendasikan pemberhentian guru atau kepala sekolah, dan merekomendasikan kepada pemda untuk melakukan langkah-langkah tegas terhadap permasalahan yang berulang.
Anies melanjutkan, satuan gugus pencegahan tindak kekerasan di sekolah tersebut terdiri atas unsur pendidik, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikologi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Anies memastikan tindak pencegahan dan penanggulangan kekerasan juga berlaku di pesantren. Anies menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.
Peraturan presiden tersebut akan menampung semua institusi pendidikan, baik di bawah Kementerian maupun di luarnya. "Aturan ini akan ditingkatkan menjadi perpres. Saat ini memang baru menyangkut sekolah umum. Namun, nanti saat sudah menjadi perpres, itu akan menampung semua institusi pendidikan, baik di bawah Kemendikbud maupun di luar," ucapnya.
0 komentar: