Menpan RB Yuddy Chrisnandi dan Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran larangan untuk guru mengikuti perayaan peringatan Hari Guru 13 Desember 2015 yang akan selenggarakan oleh PGRI di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Surat Edaran (SE) Nomor 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 9 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan terkait dengan perayaan Hari Guru Nasional 13 Desember 2015. Yang ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,kabupaten/kota se-Indonesia tentang imbauan agar guru-guru tidak menghadiri Perayaan Hari Guru 2015 yang dilaksanakan 13 Desember.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.
Salah satunya ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015.
Berikut pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015.
"Kami meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di manapun bapak/ibu bertugas," tulis Yuddy dalam surat edarannya di Jakarta.
Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, semua aktivitas guru sebagai pendidik harus merujuk pada tujuan pendidikan dan kode etik guru.
Berdasarkan alasan itu, Menteri Yuddy pun mengimbau para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas guru yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.
Dalam hal ini, lanjut dia, perihal ikut serta pada kegiatan perayaan guru dan peringatan PGRI yang akan dilaksanakan pada 13 Desember.
Sulistiyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah berupaya memberangus organisasi profesi guru melalui surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015.
"Surat edaran itu pertanda menteri menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi mitra strategis pemerintah," kata Sulistiyo seperti dilansir dari Kompas.
Setelah MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan pertemuan guru-guru 13 Desember, kini giliran Menteri Anies membuat Surat Edaran tentang Hari Guru Nasional 2015.
Isi point penting dari SE Mendikbud dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 101410/A.A5/HM/2015 tersebut antara lain adalah bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015.
Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.
Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.
Tidak diperkenankan organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.
Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.
Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bukan arahan resmi pemerintah.
Itu sebabnya, seluruh guru di Indonesia diminta tidak kumpul-kumpul pada 13 Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI ke-70.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan profesionalisme guru.
Surat Edaran (SE) Nomor 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 9 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan terkait dengan perayaan Hari Guru Nasional 13 Desember 2015. Yang ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,kabupaten/kota se-Indonesia tentang imbauan agar guru-guru tidak menghadiri Perayaan Hari Guru 2015 yang dilaksanakan 13 Desember.
Guru Dilarang Mengikuti Hari Guru Nasional 13 Desember
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.
Salah satunya ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015.
Berikut pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No B/3903/M.PANRB/12/2015.
"Kami meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di manapun bapak/ibu bertugas," tulis Yuddy dalam surat edarannya di Jakarta.
Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, semua aktivitas guru sebagai pendidik harus merujuk pada tujuan pendidikan dan kode etik guru.
Berdasarkan alasan itu, Menteri Yuddy pun mengimbau para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas guru yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.
Dalam hal ini, lanjut dia, perihal ikut serta pada kegiatan perayaan guru dan peringatan PGRI yang akan dilaksanakan pada 13 Desember.
Sulistiyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah berupaya memberangus organisasi profesi guru melalui surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015.
"Surat edaran itu pertanda menteri menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi mitra strategis pemerintah," kata Sulistiyo seperti dilansir dari Kompas.
Setelah MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan pertemuan guru-guru 13 Desember, kini giliran Menteri Anies membuat Surat Edaran tentang Hari Guru Nasional 2015.
Isi point penting dari SE Mendikbud dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 101410/A.A5/HM/2015 tersebut antara lain adalah bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015.
Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.
Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.
Tidak diperkenankan organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.
Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.
Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bukan arahan resmi pemerintah.
Itu sebabnya, seluruh guru di Indonesia diminta tidak kumpul-kumpul pada 13 Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI ke-70.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan profesionalisme guru.
Mudah-mudahan ke depan kinerja dan karir guru tidak terhambat dengan urusan birokrasi(administratif), agar lebih fokus dan maksimal terhadap pelayanan pada peserta didik...
BalasHapus